Riset: Indonesia dan 39 Negara Lainnya Punya Agama Favorit

Meski tak menjadi agama resmi, agama favorit mendapat keistimewaan

Agama dipandang berbeda-beda oleh pemerintah di 199 negara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pew Research Center, ada sejumlah negara yang menjadikan satu agama tertentu sebagai agama resmi, beberapa lainnya punya agama favorit, mayoritas merasa tak perlu mengaitkan agama dengan kebijakan pemerintah, sedangkan minoritas negara menentang keberadaannya.

Indonesia dan 39 negara lainnya punya agama favorit.

Riset: Indonesia dan 39 Negara Lainnya Punya Agama FavoritIDN Times

Ada 40 negara (20 persen) yang termasuk ke dalam kategori negara yang punya satu agama favorit atau lebih diistimewakan. Indonesia adalah salah satunya. Agama tertentu difavoritkan karena dianggap jadi bagian kultur sejarah negara itu.

Menurut riset Pew Research Center, negara dalam kategori ini punya kebijakan atau aksi pemerintah yang secara jelas memperlakukan satu agama dengan khusus. Misalnya, dari segi hukum, finansial, atau bidang lain yang memberikan manfaat praktis.

Dalam konstitusi, negara-negara ini menginginkan adanya kebebasan beragama, tapi pada praktiknya mereka tak memperlakukan semua agama dengan adil. Pada penelitian sebelumnya, Indonesia menjadi salah satu negara dengan aturan keagamaan yang paling ketat di dunia. Penyebabnya adalah tekanan sosial yang tinggi.

Selain Indonesia, Rusia, Turki, Sudan, Italia, Polandia, dan Argentina juga tergolong sebagai negara yang mengistimewakan salah satu agama.  Laos juga masuk ke dalam kategori ini. Meski tak secara eksplisit menyebutkan Buddhisme sebagai agama favorit, tapi konstitusi Laos menegaskan:

"Negara menghormati dan melindungi semua aktivitas sah pemeluk Buddhisme dan agama lainnya, dan memobilisasi serta mendukung biksu-biksu Buddha sebagaimana pendeta dari agama lain untuk berpartisipasi dalam aktivitas yang bermanfaat untuk negara dan masyarakat."

Baca juga: Ahok hingga Cheng Ho, Cara Pelukis Ini Sampaikan Pesan Keberagaman

Ada beberapa bentuk perlakuan istimewa kepada agama yang difavoritkan itu.

Riset: Indonesia dan 39 Negara Lainnya Punya Agama FavoritANTARA FOTO/REUTERS/Murad Sezer

Lebih dari separuh negara (58 persen) dalam kategori itu mendanai atau menyumbangkan sumber daya tertentu untuk kepentingan program pendidikan dari agama yang difavoritkan. 13 negara (33 persen) mendanai properti-properti relijius, sedangkan 18 negara (45 persen) mendanai segala aktivitas keagamaannya.

Contohnya adalah Turki di mana pemerintahnya menerima ribuan siswa masuk ke madrasah milik negara. Di saat yang bersamaan, mereka membatasi jumlah siswa yang masuk ke sekolah publik.

Contoh kedua adalah Myanmar. Selain pemeluk Buddhisme, kelompok keagamaan lain mengalami kesulitan dalam memperbaiki rumah ibadah mereka.

43 negara memiliki agama resmi dan sebagian besar berada di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Riset: Indonesia dan 39 Negara Lainnya Punya Agama FavoritANTARA FOTO/REUTERS/Faisal Al Nasser

Jumlah negara yang punya agama resmi sedikit lebih banyak dari negara yang hanya punya agama favorit. Mayoritas merupakan negara di Timur Tengah dan Afrika Utara. Afghanistan, Arab Saudi, Pakistan, dan Malaysia adalah beberapa contohnya. 

Dari komposisi agama, Islam adalah yang paling banyak dijadikan agama resmi (63 persen). Sisanya adalah Kristen (30 persen), Buddhisme (5 persen) dan Yahudi (2 persen). Contohnya, di Iran, semua hukum dan aturan didasarkan pada syariah Islam. Sedangkan di Monako, Katolik Roma secara jelas disebutkan sebagai agama resmi negara.

Sebagian besar negara bersifat sekuler dan sangat sedikit yang tak menyukai keberadaan agama.

Riset: Indonesia dan 39 Negara Lainnya Punya Agama FavoritANTARA FOTO/REUTERS/Jason Lee

Ada 106 negara (53 persen) yang benar-benar punya batasan jelas antara institusi keagamaan dan negara. Meski demikian, bukan berarti negara-negara ini menghindari dukungan atau batasan terhadap praktik keagamaan. Misalnya, Prancis tak punya agama resmi atau favorit, tapi pemerintahnya melarang pemakaian simbol keagamaan di tempat publik.

Sementara itu, 10 negara (5 persen) mengatur institusi keagamaan dengan ketat atau bersikap memusuhi agama secara umum. Negara-negara ini adalah Tiongkok, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan sejumlah negara pecahan Uni Soviet. Konstitusi Tiongkok menyebutkan masyarakat punya "kebebasan beragama", tapi pada kenyataannya negara benar-benar membatasi aktivitas keagamaan masyarakat.

Baca juga: Pasal Penodaan Agama: Indonesia Salah Satu Terburuk di Dunia

Topik:

Berita Terkini Lainnya