11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke Tiongkok

Ada lagi 4 ABK WNI yang meninggal di kapal Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Kamis (30/7/2020) meminta kepada Pemerintah Tiongkok agar melakukan proses investigasi secara menyeluruh terhadap laporan dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh ABK WNI. Permintaan itu disampaikan oleh Retno ketika melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menlu Tiongkok, Wang Yi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) pada periode 22 November 2019 hingga 19 Juli 2020 sudah ada 11 ABK WNI meninggal ketika bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Sedangkan, ada dua ABK WNI lainnya yang dinyatakan masih hilang usai melompat ke laut lepas ketika kapal tengah melewati wilayah yang dekat dengan Indonesia. 

Peristiwa yang paling memilukan dan disorot oleh publik yaitu ketika tiga jenazah ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan Long Xing 629 dilarung ke laut. Proses pelarungan terjadi pada akhir Maret 2020 dan sempat terekam kamera. 

"Secara khusus saya meminta agar Pemerintah RRT melakukan investigasi secara menyeluruh dan dilanjutkan dengan penegakan hukum atas beberapa kasus kematian, pelarungan jenazah dan kondisi kerja yang tidak layak. Saya juga mendesak kepada Pemerintah RRT agar memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab," tutur Retno seperti dikutip dari video di YouTube Kemenlu pada Jumat, 31 Juli 2020. 

Apakah permintaan itu didengarkan oleh Tiongkok?

1. Ada empat ABK WNI lainnya yang meninggal dan jenazahnya dilarung

11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke TiongkokIlustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, berdasarkan data terbaru ada empat ABK WNI lainnya yang meninggal di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada IDN Times pada Jumat, 31 Juli 2020 mengatakan empat ABK itu meninggal pada rentang Mei-Juni 2020. 

"Pertama, almarhum D bekerja dan meninggal di kapal Han Rong 363, lalu kedua, almarhum AS, R, dan W meninggal di kapal Han Rong 368," ungkap Judha melalui telepon. 

Sama seperti peristiwa sebelumnya, begitu ditemukan ada ABK WNI yang meninggal maka jenazah mereka dipindahkan ke kapal penangkap ikan lainnya. Dalam kasus ini, jenazah D dan AS dipindahkan ke kapal Fu Huan Yu 509. Sedangkan, jenazah R dan AW tetap berada di kapal Han Rong 368. 

Judha mengatakan sejak Kemenlu menerima informasi adanya kematian ABK WNI lainnya, mereka langsung berkoordinasi dengan KBRI yang berada di Kolombo, Singapura, Beijing dan Guangzhou. 

"Kami sudah sempat menyampaikan kepada pemilik kapal agar mengupayakan pemulangan jenazah ke Indonesia. Namun, yang terjadi kapten kapal telah melarungkan empat jenazah pada Juli 2020 di Samudera Hindia dan Laut Tiongkok Selatan," tutur diplomat yang sempat bertugas di Swiss dan Malaysia itu. 

Baca Juga: Dalam Tujuh Bulan, 11 ABK WNI yang Kerja di Kapal Tiongkok Meninggal

2. Kemlu mempertanyakan kebijakan kapten kapal yang tetap berkukuh melarung jenazah ABK WNI

11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke TiongkokDirektur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)

Kemenlu kata Judha, merasa prihatin dengan peristiwa yang menimpa keempat ABK WNI. Meskipun dalam dunia kemaritiman, ia melanjutkan, pelarungan jenazah ke laut, adalah sesuatu yang memungkinkan. Tetapi, sifatnya menjadi upaya terakhir. 

"Praktik pelarungan jenazah seharusnya dijadikan last resort, ketika pemulangan jenazah tidak dimungkinkan lagi," ungkapnya. 

Sedangkan, menurut Judha, otoritas Indonesia telah meminta kepada kapten kapal agar jenazahnya dibawa ke Tanah Air. Tapi, permintaan itu tak didengar. 

Hal lain yang digarisbawahi oleh Kemenlu yaitu bila melarung jenazah ke laut, maka harus atas izin dari ahli waris keluarga. Data yang dimiliki oleh Kemenlu, tiga ahli waris mengaku tak mengizinkan pelarungan jenazah ke laut. Sedangkan, satu ahli waris memberikan restunya. 

3. Tiongkok baru membentuk satgas untuk menelusuri kematian WNI di Kapal Long Xing 629

11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke Tiongkok(Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha) Tangkapan layar TV Parlemen

Sejauh ini, belum terdengar kabar Tiongkok telah melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan pemilik kapal ikan atau kapten kapal yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap ABK WNI.

Terakhir, pada Juni lalu, Judha menyebut Pemprov Kota Dalian di Tiongkok membentuk satuan tugas khusus antardepartemen untuk menyelidiki kematian ABK WNI di Kapal Long Xing 629. Kapal penangkap ikan jenis long line itu dimiliki oleh sebuah perusahaan terkenal yang berlokasi di Kota Dalian. 

"Hingga kini mereka masih melakukan investigasi," ungkap Judha. 

Sedangkan, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan satu warga Tiongkok yakni Song Chuanyun sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan ABK WNI di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Judha mengatakan Kemenlu siap membantu Polri bila dibutuhkan kerja sama investigasi dengan Tiongkok. 

"Kami akan membantu melalui mekanisme Mutual Legal Assistance," tuturnya lagi. 

4. Daftar 17 ABK WNI yang dilaporkan meninggal dan hilang dari kapal berbendera Tiongkok

11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke Tiongkok(Salah satu kapal berbendera Tiongkok yang diamankan tim gabungan di perairan Indonesia-Singapura) ANTARA FOTO

Berdasarkan data yang dimiliki oleh organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada periode November 2019 hingga Juli 2020 tercatat sudah ada 11 WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok dan meninggal dunia. Ada pula dua ABK WNI yang hingga kini belum ditemukan usai melompat dari kapal.

Sementara, data yang dimiliki oleh Kemenlu terdapat empat ABK WNI lainnya yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok dan jasadnya dilarung. 

Berikut data berisi sembilan ABK yang meninggal atau hilang di laut: 

1. 22 November 2019 (jenazahnya dikubur di laut pada 23 Desember 2019)

Taufik Ubaidilah bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218 

2. 21 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Sepri bekerja di Kapal Long Xing 629

3. 27 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Alfatah bekerja di Kapal Long Xing 802

4. 16 Januari 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Hardianto bekerja di Kapal Luqing Yuan Yu 623

5. 30 Maret 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Ari bekerja di Kapal Tian Yu 8

6. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Aditya Sebastian bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218

7. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Sugiyana Ramadhan bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218

8. 27 April 2020 (meninggal di RS Busan, Korea Selatan)

Effendi Pasaribu 

9. 22 Mei 2020 (meninggal di Pakistan)

Eko Suyanto bekerja di Kapal FV Jin Shung

10. 26 Mei 2020 (meninggal di Fiji)

Abdul Wakhid bekerja di Kapal Lu Rong Yuan Yu 326

11. Mei - Juni 2020 (jenazah di larung di Samudera Hindia dan Laut Tiongkok Selatan)

ABK berinisial D bekerja di Kapal Han Rong 363 dan ABK berinisial AS, R dan W bekerja di Kapal Han Rong 368

12. 11 Juni 2020 (meninggal di Laut Australia)

Wiwi Suryono bekerja di Kapal Lu Rong Yuan Yu 619

13. 20 Juni 2020 (meninggal di atas kapal dan jasadnya disimpan di lemari pendingin)

Hasan Apriadi bekerja di kapal FV Lu Huang Yuan Yu 118

14. 20 Juni 2020 (meninggal di Peru)

Hendrik Bidori 

Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya