5 Fakta Pembakaran Hutan di Papua Seluas Seoul oleh Perusahaan Korsel

Korindo kasih ganti rugi ke warga Rp100 ribu per 1 hektare

Jakarta, IDN Times - Investigasi bersama yang dilakukan oleh Greenpeace International dan Forensic Architecture mengungkap kasus pembakaran hutan di Boven Digoel, Papua dengan sengaja untuk membuka area perkebunan kelapa sawit. Investigasi inovatif itu menemukan bukti perusahaan asal Korea Selatan, Korindo, telah menghancurkan sekitar 57 ribu hektare hutan di Papua sejak 2001 lalu. Bila dibandingkan, maka area hutan yang sudah dibabat seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan. 

Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 November 2020, Greenpeace International mengatakan Forensic Architecture yang berbasis di Goldsmith, Inggris menggunakan citra satelit NASA untuk mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran yang terjadi di salah satu konsesi Korindo yang berlokasi di Merauke, Papua. Mereka ingin memastikan apakah titik panas tersebut bersumber dari api. 

Mereka kemudian membandingkan citra satelit itu dengan data titik api dari satelit NASA di area yang sama. Kemudian, peneliti menggabungkan keduanya pada periode waktu yang sama pada 2011 hingga 2016. 

"Kami menemukan bahwa pola, arah, dan kecepatan pergerakan api sangat cocok dengan pola, kecepatan, dan arah pembukaan lahan. Ini menunjukkan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja," ungkap peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafi.

"Bila kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar," tutur Moafi lagi seperti dikutip dari stasiun berita BBC, media pertama yang menerbitkan hasil investigasi itu. 

Bagaimana awal mulanya, PT Korindo Group diberikan konsensi lahan hutan sedemikian luas? Apa tanggapan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai pembakaran lahan hutan seluas area ibu kota Seoul tersebut?

1. Warga lokal Papua dibujuk oleh PT Korindo Group agar mau melepas hutan adat dengan biaya ganti rugi Rp100 ribu per hektarenya

5 Fakta Pembakaran Hutan di Papua Seluas Seoul oleh Perusahaan KorselIlustrasi hutan di Papua dibakar dengan sengaja untuk pembukaan kebun kelapa sawit (Dokumentasi Greenpeace)

Investigasi yang dilakukan oleh Greenpeace International dengan Forensic Architecture meski sudah dilakukan tujuh tahun lalu, namun tetap membuat publik geram ketika membaca laporannya tahun ini. Betapa tidak, sebab, biaya ganti rugi yang diberikan oleh anak usaha PT Korindo Group yakni, PT Tunas Sawa Erma POP-E hanya Rp100 ribu per hektarnya.

Pada 2015 lalu, pemilik ulayat bersedia melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi yang terlalu rendah itu. Alhasil, kini lebih dari 19 ribu hektare hutan di Papua dikuasai oleh PT Tunas Sawa Erma POP-E. 

Cerita itu disampaikan oleh ketua marga dari Suku Mandobo, Petrus Kinggo. Ia mengaku menyesal karena pada 2014 telah melakukan hal yang mengubah nasib marganya selamanya. 

Ia mengaku turut memuluskan langkah Korindo melakukan ekspansi kebun sawit di Boven Digoel. Petrus menjadi 'koordinator bagi 10 marga yang hutan adatnya menjadi area konsesi anak usaha Korindo, PT Tunas Sawa Erma (TSE). Ia mengaku turut mempengaruhi marga-marga lain agar mau melepas hutan adat mereka. 

Ia bersedia melakukan hal itu karena diiming-imingi honor dari PT TSE. "Bapak, nanti akan kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator, nanti biaya pendidikan (anak) ditanggung perusahaan. Nanti, ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih dan (nanti) ada genset," ungkap Petrus menirukan janji manis PT TSE ketika itu. 

Namun, janji itu hanya diucapkan secara verbal dan tidak dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Tetapi, ia tetap memperoleh uang senilai Rp488,5 juta karena dapat melepas hak atas tanah hutan adat milik marga Kinggo seluas 4.885 hektare. 

Ia juga mengatakan PT Korindo turut menggelontorkan uang senilai Rp1 miliar yang dianggap sebagai "uang permisi." Duit itu akhirnya dibagi kepada 9 marga. Satu marga lainnya menolak menerima. 

Petrus sendiri mengaku hanya mengantongi Rp10 juta yang ia gunakan untuk membiayai pendidikan 8 anaknya. 

"Uangnya su tidak ada. Kosong," kata dia lagi. 

Baca Juga: Cifor: Hutan dan Lahan Terbakar pada 2019 Diperkirakan 1,6 Juta Ha

2. Operasi pembangunan perkebunan kelapa sawit Korindo terbukti telah menghancurkan 30 ribu hektare hutan konservasi di Papua

5 Fakta Pembakaran Hutan di Papua Seluas Seoul oleh Perusahaan KorselIlustrasi konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Korindo di Papua (Dokumentasi Greenpeace)

Lembaga sertifikasi produk hutan (FSC) kemudian melakukan penyelidikan terhadap keluhan masyarakat adat mengenai pembabatan hutan di Papua untuk membuka perkebunan kelapa sawit. PT Korindo merupakan salah satu pemegang sertifikasi FSC. 

Berdasarkan keterangan tertulis Greenpeace, ada dua hal yang diselidiki oleh FSC yakni penggundulan hutan dan pelanggaran HAM. FSC memilih untuk tidak merilis temuan lengkap dari penyelidikan yang dilakukan selama dua tahun tersebut. Tetapi, stasiun berita BBC berhasil memperoleh salinan penyelidikannya. 

Ada tiga hal yang ditemukan dari hasil penyelidikan FSC. Pertama, PT Korindo terbukti telah menghancurkan 30 ribu hektare hutan konservasi tinggi. Hal itu jelas melanggar aturan FSC. Kedua, PT Korindo terbukti telah melanggar hak masyarakat adat. Ketiga, PT Korindo telah mendapatkan keuntungan langsung dari kehadiran militer demi keuntungan ekonomi. Selain itu, PT Korindo tega membayar ganti rugi yang rendah kepada masyarakat adat untuk hutan mereka. 

"Tidak diragukan lagi, Korindo memang telah melanggar aturan kami. Itu sangat jelas," ungkap Direktur Eksekutif FSC, Kim Carstensen ketika ditemui di kantornya di Jerman. 

Dalam laporan itu, FSC direkomendasikan untuk tak lagi terasosiasi dengan Korindo. Namun, Direksi FSC malah memilih tetap mempertahankan Korindo. Menurut Carstensen, Korindo sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya. FSC mengisyaratkan agar Korindo melakukan evaluasi semua dampak negatif dari pembukaan lahan dan memulihkan lahan yang telah mereka rusak. 

3. Kpopers ikut ramaikan isu pembakaran hutan Papua sehingga menjadi trending di media sosial

5 Fakta Pembakaran Hutan di Papua Seluas Seoul oleh Perusahaan KorselIlustrasi Korindo melakukan penebangan lahan hutan untuk membuka kebun sawit (Dokumentasi Greenpeace)

Isu pembakaran hutan di Papua ini rupanya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan, tagar #SavePapua sempat trending di dunia maya. 

Uniknya, bila ditelusuri, justru yang meramaikan adalah pemilik akun Twitter dengan ava pecinta drama Korea atau boyband asal Korsel alias KPopers. Dalam akun di media sosial, para KPopers menepis tak peduli terhadap isu-isu sosial yang melanda Indonesia. Apalagi meski mereka menyukai publik figur dari Negeri Ginseng, bukan berarti saat ada perusahaan asal Korsel yang merusak hutan Papua, mereka tak berani bersuara. 

Pengacara HAM yang dikenal kerap bersuara mengenai isu Papua, Veronica Koman, turut menyampaikan apresiasinya kepada KPopers. Sebab, isu tersebut menjadi sorotan berkat cuitan mereka di dunia maya. 

4. KLHK mempertanyakan mengapa Greenpeace baru merilis hasil investigasi pada 2020, sedang bahan penyelidikan dari video tahun 2013

5 Fakta Pembakaran Hutan di Papua Seluas Seoul oleh Perusahaan KorselDirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (Dokumentasi KLHK)

Sementara, laporan pembakaran hutan adat di Papua yang menjadi pemberitaan luas di publik membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) akhirnya berkomentar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mempertanyakan mengapa Greenpeace International baru mengekspos investigasinya pada 2020. Sebab, laporan investigasi itu menggunakan video di tahun 2013. 

"Investigasi yang diekspor oleh Greenpeace menyebutkan video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013. Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait saat itu," ungkap Rasio mengutip keterangan tertulis di situs resmi KLHK pada hari ini. 

Ia juga menggaris bawahi bahwa izin pelepasan kawasan hutan untuk konsesi perkebunan sawit diberikan oleh pemerintahan sebelum era Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Konsesi perkebunan kelapa sawit itu diberikan pada peroiode 2009-2014. 

"Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa itu adalah SK tahun 2009," kata dia lagi. 

Sementara, ketika dimintai komentarnya, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik, mengakui bahan investigasi mereka memang dengan video survei udara tahun 2013. "Tapi, ketika kami menemukan bukti di tahun 2013, kami kan harus memproses data tersebut. Apalagi dengan ketertutupan data dari pemerintah, semakin lama waktu yang dibutuhkan memproses itu. Kami juga tidak mungkin menyampaikan bukti tanpa didukung data yang lengkap," ungkap Kiki ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Minggu, 15 November 2020. 

Ia juga mengatakan, meski video survei udara diambil tahun 2013, tetapi peristiwa kebakarannya berlangsung pada periode 2011-2016. Artinya, pemerintahan Jokowi juga sudah bisa dimintai pertanggung jawaban. 

Kiki justru bingung dengan respons KLHK. Sebab, masyarakat sipil sudah pernah melaporkan peristiwa kebakaran hutan di Papua pada 2016 lalu ke Dirjen Gakkum, Rasio. "Tapi, sampai sekarang malah tidak ada tindak lanjutnya. Justru, kami merasa aneh mengapa mereka mempertanyakan lagi mengenai data itu, kan mereka juga sudah terima," tutur dia lagi. 

5. Korindo bantah sengaja melakukan pembakaran hutan di Papua untuk perluasan lahan sawit

5 Fakta Pembakaran Hutan di Papua Seluas Seoul oleh Perusahaan KorselIlustrasi pembakaran hutan di Papua yang dilakukan oleh Korindo (Dokumentasi Greenpeace)

Sementara, melalui keterangan tertulis, PT Korindo Group membantah telah melakukan pembakaran lahan di hutan Papua dengan sengaja. Hal itu diperkuat, kata mereka, dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh FSC pada periode 2011-2016. 

"Perlu kami jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan bahwa tuduhan Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar," demikian pernyataan tertulis dari manajemen PT Korindo Group. 

Mereka mengatakan hasil investigasi FSC semakin memperkuat penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 pada 24 Agustus 2016. Otoritas setempat menyatakan pembukaan lahan dilakukan dengan cara mekanis dan tidak membakar lahan.

PT Korindo juga menyebut adanya surat dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 pada 17 Februari 2017. Di surat itu, KLHK mengatakan anak usaha Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation alias penebangan hutan secara ilegal.

"Kami juga sudah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri KLHK," kata mereka lagi. 

Di dalam suratnya, Korindo Group juga mengklaim sejak berdiri tahun 1969 lalu di Indonesia, perusahaan asal Korsel itu telah berkontribusi bagi rakyat Indonesia, termasuk warga Papua.

"Hal ini terwujud nyata dalam beragam aksi, kegiatan, serta fasilitas yang telah perusahaan berikan untuk mempermudah kehidupan masyarakat pedalaman. Tercatat hingga saat ini, Korindo Group telah mendedikasikan sebanyak US$14 juta (periode tahun 2014-2019) demi kontribusi sosial dalam segala bidang di Papua," tutur pihak manajemen. 

Baca Juga: Asap Pekat, 10 Foto Kondisi Kabut Asap di Sumsel dan Riau

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar
  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya