Akses Masuk WNI ke Malaysia Mulai Dilonggarkan, Benarkah?

Warga asing harus mengajukan permohonan ke imigrasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia dikabarkan mulai memberi kelonggaran bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negeri Jiran itu. Kelonggaran diberikan bagi WNI yang memiliki pasangan (suami/istri) warga Malaysia, penduduk tetap, dan yang memiliki visa bekerja di Malaysia. 

Konfirmasi soal pelonggaran ini sempat disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Kamis 17 September 2020. Ia mengatakan, pelonggaran bagi WNI untuk bisa masuk ke Negeri Jiran sudah berlaku pada 10 September lalu. 

"Sebagai update, 10 September Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia," ungkap pria yang akrab disapa Faiza dalam jumpa pers secara virtual. 

Namun, informasi yang disampaikan oleh Kemenlu bertolak belakang dengan ketentuan yang dirilis oleh Imigrasi Negeri Jiran. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, pada 14 September 2020 mengatakan, pelonggaran itu tak berlaku bagi warga dari 23 negara yang sempat dilarang masuk ke Negeri Jiran. 

"Ini berdasarkan keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang telah diumumkan oleh Menteri Senior (Ismail Sabri Yaakob) pada 25 Agustus lalu," kata Khairul seperti dikutip dari laman The Star Malaysia pekan ini. 

Selain Indonesia, negara mana saja yang warganya dilarang masuk Malaysia?

1. Warga dari 23 negara dilarang masuk Malaysia karena angka kasus COVID-19 di atas 150 ribu

Akses Masuk WNI ke Malaysia Mulai Dilonggarkan, Benarkah?Sejumlah warga berolahraga di taman kawasan Menara Kembar Petronas, Malaysia (ANTARA FOTO)

Pemerintah Negeri Jiran mulai melarang warga dari 23 negara, termasuk Indonesia, masuk sejak 7 September 2020. Kebijakan itu ditempuh karena Negeri Jiran ingin mencegah adanya kasus impor COVID-19. Karena itu, mereka melarang masuk warga dari negara yang memiliki angka kasus COVID-19 lebih dari 150 ribu. 

Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengatakan, kebijakan akan dievaluasi setiap minggunya. Berikut daftar 23 negara yang warganya dilarang sementara waktu masuk ke Malaysia:

  1. Amerika Serikat
  2. Brasil
  3. India
  4. Rusia
  5. Peru
  6. Kolumbia
  7. Afrika Utara
  8. Meksiko 
  9. Spanyol
  10. Argentina
  11. Chile
  12. Iran
  13. Bangladesh
  14. Inggris
  15. Arab Saudi
  16. Pakistan
  17. Prancis
  18. Turki
  19. Italia
  20. Jerman
  21. Irak
  22. Filipina 
  23. Indonesia

"Kriteria penilaian risiko impor terjangkit COVID-19 berdasarkan scoring board: sistem merit Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) yang menggunakan data dari Europe CDC dan Our World in Data," ungkap Ismail. 

Selain itu, ada pula enam kriteria yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia dalam menetapkan larangan sementara bagi warga dari negara tertentu, antara lain jumlah kasus COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, insiden per satu juta penduduk dalam tempo 14 hari ke belakang, kadar kematian 14 hari ke belakang per satu juta penduduk, kadar kematian kasus kumulatif, indeks pemulihan, dan kasus COVID-19 yang mencapai 150 ribu. 

Baca Juga: Malaysia Tutup Pintu bagi Negara dengan 150 Ribu Lebih Kasus COVID-19

2. Warga asing yang ingin masuk Malaysia harus mengajukan permohonan ke imigrasi

Akses Masuk WNI ke Malaysia Mulai Dilonggarkan, Benarkah?Ilustrasi bendera Malaysia (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Sementara, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud, bagi warga di luar dari 23 negara tersebut, tetap harus melayangkan pengajuan secara formal untuk bisa memasuki Negeri Jiran. Semua permohonan untuk masuk ke Malaysia diajukan melalui surat elektronik dan dikirim ke alamat: gforce@imi.gov.my.

"Mereka juga harus menjalani karantina mandiri yang sifatnya wajib yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Khairul. 

Permohonan untuk masuk Malaysia kemudian akan diproses oleh satuan tugas khusus. Khairul juga mewanti-wanti bila akses masuk dikabulkan, maka warga asing harus mematuhi aturan dan instruksi yang ada. 

"Tindakan tegas akan diberlakukan kepada mereka yang tidak mematuhi SOP," ujar Khairul. 

3. Malaysia kini wajibkan warga asing bayar sendiri biaya karantina yang mencapai Rp16 juta

Akses Masuk WNI ke Malaysia Mulai Dilonggarkan, Benarkah?Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, informasi terbaru yang diumumkan oleh otoritas Malaysia pada hari ini yaitu mereka tidak akan menanggung lagi biaya karantina mandiri bagi warga asing. Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan, warga asing yang sudah diizinkan masuk ke Negeri Jiran harus membayar biaya hingga RM4.700 atau setara Rp16 juta.

Sedangkan, bagi warga Malaysia, biaya karantina mandiri masih disubsidi oleh pemerintah. 

"Warga Malaysia hanya perlu membayar RM2.100 (setara Rp7,4 juta) untuk akomodasi mereka. Sedangkan, biaya operasional senilai RM2.600 (Rp9,2 juta) akan ditanggung oleh pemerintah," ungkap Ismail yang dikutip dari laman The Star, Kamis. 

Bila di dalam kamar tersebut terdiri lebih dari satu orang, kata Ismail, maka orang selanjutnya masing-masing harus membayar RM700 (Rp2,4 juta). Anak kecil di bawah usia enam tahun tidak akan dikenakan biaya untuk karantina mandiri.

Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Malaysia sejak 24 Juli 2020, maka semua warga asing dan lokal yang datang dari luar Malaysi wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Mereka boleh melakukan isolasi di hotel atau institusi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. 

Khusus untuk aturan biaya isolasi mandiri yang ditanggung pribadi, akan berlaku mulai hari ini. 

"Aturan ini berlaku bagi warga non-Malaysia yang tiba dari titik kedatangan internasional harus membayar penuh," ujarnya. 

Baca Juga: Jokowi Minta RI Tak Dibandingkan dengan Negara Non-Kepulauan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya