Buntut Pembakaran Al-Qur'an, Kemlu Panggil Dubes Swedia untuk RI

Indonesia kecewa pembakaran Al-Qur'an terus berulang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Marina Berg, pada Rabu (25/1/2023). Pemanggilan itu merupakan buntut dari aksi politikus sayap kanan, Rasmus Paludan, yang membakar Al-Qur'an di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Gara-gara aksi tersebut, memicu kemarahan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, termasuk Indonesia. 

"Kami menyampaikan kutukan dan regret (kekecewaan) atas terjadinya pembakaran Al-Qur'an oleh seorang warga Swedia-Denmark dan juga aktivis politik, Rasmus Paludan. Kami juga kecewa karena itu bukan kali pertama terjadi," ungkap Direktur Jenderal Amerika-Eropa Kemlu RI, Umar Hadi, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023). 

Poin kedua yang disampaikan Dirjen Umar yakni pemerintah meminta kepada Swedia untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak kembali berulang. Sebab, aksi pembakaran Al-Qur'an dianggap sebagai provokasi yang tidak ada manfaatnya. 

"Ini kan unnecassary provocation," tutur dia. 

Poin ketiga, Umar mengatakan, pemerintah siap seandainya Swedia membutuhkan dialog mengenai keanekaragaman di masyarakat yang pluralistik dan inklusif. Lalu, apa respons Kemlu ketika muncul dorongan agar memboikot produk-produk Swedia di Jakarta?

1. Dorongan boikot produk Swedia di Indonesia bisa pengaruhi hubungan bilateral

Buntut Pembakaran Al-Qur'an, Kemlu Panggil Dubes Swedia untuk RIKedubes Swedia menerima perwakilan massa Aksi Bela Al-Quran 301 pada Senin (30/1/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, akibat aksi pembakaran Al-Qur'an itu, Kedubes Swedia yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, digeruduk sejumlah ormas dari Perhimpunan Alumni (PA) 212 pada Senin (30/1/2023). Massa kemudian menyerukan agar umat Islam memboikot produk-produk Swedia yang beredar di Indonesia. 

Dorongan serupa juga banyak ditemukan di media sosial. Dirjen Umar tak menampik bahwa dorongan boikot itu bisa berpengaruh pada hubungan bilateral Indonesia-Swedia. 

"Pengaruhnya pasti ada, tapi sejauh mana kami gak tahu. Kan dampak dari diviralkan (dorongan boikot) di medsos dengan peristiwa di kehidupan nyata," kata pria yang pernah menjabat Dubes Indonesia di Korea Selatan itu. 

Sebelumnya, pada akhir April 2022, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSA), Fadli Zon pernah memberikan Al-Qur'an terjemahan kepada Wakil Ketua Parlemen Swedia, Lotta Johnsson Fornarve. Al-Qur'an itu diberikan setelah ada aksi pembakaran kitab suci tersebut pada pertengahan 2022. 

Bahkan, Fadli ketika itu sudah pernah mengecam pembakaran Al-Qur'an di Swedia. Namun, tetap saja berulang. 

Baca Juga: Protes Pembakaran Al-Qur'an, Massa Geruduk Kedubes Swedia

2. Dubes Swedia membuka peluang untuk diadakan dialog mengenai Islam

Buntut Pembakaran Al-Qur'an, Kemlu Panggil Dubes Swedia untuk RIDuta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi (Dokumentasi KBRI Seoul)

Lebih lanjut, Umar menjelaskan, dalam pertemuan itu, Dubes Swedia menyatakan terbuka peluang untuk dibuka dialog agar mereka bisa lebih memahami Islam.

"Saya katakan dialognya bukan lintas agama, tapi tentang bagaimana membangun suatu masyarakat yang pluralistik dan inklusif," kata Umar. 

Selain itu, Dubes Swedia mengulangi kembali pernyataan Perdana Menteri Magdalena Andersson bahwa aksi pembakaran Al-Qur'an tersebut tidak baik. Tak ada satu pun yang menyukai aksi tersebut. 

"Tetapi kan masalahnya aksi pembakaran Al-Qur'an itu tidak dianggap suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dubes Swedia juga menyebut bahwa pemerintah mereka menjamin kebebasan berpendapat," tutur dia. 

Namun, ia merespons bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bisa berbuat sesuka hati. Ada batas-batas yang tetap harus dijadikan pertimbangan. 

Baca Juga: Massa FPI dan PA 212 Minta Pemerintah RI Usir Dubes Swedia

3. Pemerintah hormati aksi demo di depan Kedubes Swedia

Buntut Pembakaran Al-Qur'an, Kemlu Panggil Dubes Swedia untuk RISejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Bela Al-Quran 301 menggelar aksi di Kedubes Swedia. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, terkait aksi demo di depan Kedubes Swedia, pemerintah menghormati hal tersebut. Sebab, aksi unjuk rasa tidak bisa dilarang. 

"Tapi, asalkan demonya tertib dan atas izin polisi ya kan kita gak bisa juga larang. Kan, kita juga negara demokrasi," ujarnya. 

Perwakilan demonstrasi dari PA 212 terlihat sempat diterima Kedubes Swedia di Jakarta.

Baca Juga: Menlu Swedia Tak Jawab Pertanyaan Media soal Pembakaran Al-Qur'an 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya