CEO Media Filipina Maria Ressa Divonis Bersalah dan Terancam Dibui

Maria dan jurnalis Rappler lainnya divonis 6 bulan bui

Jakarta, IDN Times - Jurnalis senior asal Filipina dan pendiri media Rappler, Maria Ressa dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya. Maria dan jurnalis Rappler lainnya, Reynaldo Santos Jr divonis enam bulan bui dan satu hari. Vonis hakim ini lebih rendah dari ancaman bui yang akan ia hadapi yaitu enam tahun bui. 

Namun, hakim membolehkan Maria dan Reynaldo untuk lolos dari hukuman bui dengan membayar uang jaminan. Keduanya juga bisa mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Maria dan Reynaldo menjadi jurnalis pertama di Filipina yang dijerat dengan UU pencemaran nama baik di dunia maya. 

Harian Inggris, The Guardian, Senin (15/6) melaporkan keduanya diperintahkan oleh hakim untuk membayar senilai 200 ribu Peso atau setara Rp56,6 juta per orangnya untuk kerugian moral atas pemberitaan yang terbit tahun 2012 lalu. Keduanya juga diperintahkan membayar 200 ribu Peso (setara Rp56,6 juta) untuk ganti rugi yang sifatnya membuat jera. 

Dalam pemberian keterangan pers, Maria bersumpah tidak akan mundur sedikit pun melawan kasus ini. Ia merasa telah dikriminalisasi karena kerap mengkritik kebijakan Presiden Rodrigo Duterte yang ingin membabat habis narkoba tanpa melalui proses peradilan. 

Lalu, bagaimana kasus hukum ini bisa bergulir? Apa makna vonis bersalah bagi Maria dan dunia jurnalistik di Filipina?

1. Kasus tuduhan pencemaran nama baik bermula dari pemberitaan terhadap pengusaha pada 2012 lalu

CEO Media Filipina Maria Ressa Divonis Bersalah dan Terancam Dibuiinstagram.com/maria_ressa

Kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke Maria bermula dari artikel yang ditulis Reynaldo pada 2012 lalu dengan judul "CJ Using SUV's 'controversial' businessman". Artikel tersebut berisi kisah mantan hakim agung di Filipina, Renato Corona yang ketahuan memiliki hubungan dekat dengan pengusaha Wilfredo Keng. Renato yang saat itu sedang menjalani proses pemakzulan diketahui menggunakan mobil jenis Suburban warna hitam, ternyata milik Wilfredo. Dikhawatirkan keduanya memiliki konflik kepentingan. 

Namun, dalam laporan investigasinya, Rappler juga menyebut pengusaha tersebut memiliki keterkaitan dengan perdagangan narkoba di Filipina. Bahkan, Wilfredo sempat terlacak berada di Tiongkok. 

Lima tahun kemudian yakni di tahun 2017, Wilfredo melaporkan pemberitaan yang ditulis oleh Rappler ke divisi siber Biro Investigasi Kepolisian Filipina (NBI). Menurut Wilfredo, laporan yang diturunkan oleh Rappler itu tidak sesuai dengan standar dan etika jurnalistik. 

Di dalam putusannya, hakim menilai Rappler tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuding pengusaha tersebut secara diam-diam juga mengendalikan perdagangan narkoba. 

Baca Juga: Baru Mendarat di Filipina, Maria Ressa Langsung Ditahan Kepolisian

2. Presiden Duterte dituding ikut campur dalam proses hukum dan ingin membungkam media

CEO Media Filipina Maria Ressa Divonis Bersalah dan Terancam DibuiPresiden Filipina, Rodrigo Duterte, saat sedang berpidato di depan publik. facebook.com/rodyduterte

Perkara hukum yang terjadi antara Rappler dengan pengusaha Wilfredo Keng, diduga atas campur tangan Presiden Rodrigo Duterte yang sejak awal tak menyukai pemberitaan keras terhadap kebijakannya memerangi narkoba. Stasiun berita Al Jazeera (15/6) melaporkan laporan mengenai pencemaran nama baik itu sempat tidak ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian pada 2018 lalu.

Tetapi, penyidik pemerintah yang berada di bawah kantor Presiden Duterte mengubah keputusan itu dan tetap mengusut perkaranya. Penyidik langsung meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap Maria Ressa dan Reynaldo. 

Pada periode yang sama, Duterte memerintahkan agar media Rappler ditutup dengan alasan telah melanggar aturan kepemilikan asing terhadap perusahaan itu dan tak membayar pajak. 

Tidak hanya Rappler saja yang dibidik oleh Duterte. Ia juga memaksa penutupan media terbesar di Filipina, ABS-CBN. Sementara, koran terbesar di Filipina, Philippine Daily Inquirer dipaksa untuk menjual sahamnya ke pengusaha yang merupakan rekan dekat Duterte. 

3. Maria Ressa sudah menduga ia akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim

CEO Media Filipina Maria Ressa Divonis Bersalah dan Terancam Dibuiinstagram.com/Rappler

Sementara, dalam pemberian keterangan pers, Maria mengaku tidak terkejut dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (15/6). Sebab, sejak awal, ia sudah merasa ditarget oleh Pemerintah Filipina. Tetapi, ia tidak akan menyerah dan terus melawan. 

"Kami akan tetap berjuang. Saya memohon kepada kalian semua, para jurnalis di Filipina yang mendengarkan ini, lindungi hak kalian! Kita semua sedang coba dibuat takut dan diperingatkan. Jadi, saya mohon kembali, jangan takut. Sebab, bila kalian tidak menggunakan hak kalian, maka hak tersebut (untuk bersuara dan menyampaikan pendapat) akan hilang," kata Maria. 

Sementara, kuasa hukum Maria, JJ Disini menilai kasus yang menimpa kliennya murni memiliki motif politik. Namun, pernyataan itu dibantah tegas oleh juru bicara Presiden Duterte, Harry Roque. Ia mengatakan Duterte sejak awal tidak ikut terlibat dalam perkara hukum yang menimpa Rappler

"Putusan pengadilan harus dihormati," ujar Harry dan dikutip dari stasiun berita Al Jazeera

Baca Juga: Ditahan Selama 21 Jam, Akhirnya CEO Rappler Maria Ressa Dibebaskan

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya