Cerita Pilu Sugiyem, TKW yang Diduga Disiksa Majikan hingga Buta

Eks majikan Sugiyem di Singapura sering memukul matanya

Jakarta, IDN Times - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Pati, Jawa, Tengah, Sugiyem tak menyangka niatnya untuk mencari nafkah di Singapura berujung kehilangan indra penglihatan. Sejak April 2020 lalu, ia mengaku kerap dipukul oleh eks majikannya berinisial UK di bagian mata.

Mantan majikannya itu juga tidak membawa Sugiyem ke rumah sakit ketika ia mengeluh ada gangguan di indra penglihatannya. Sugiyem sempat meminta agar dipulangkan ke Indonesia, namun hal itu ditolak oleh mantan majikannya. Tetapi, ia akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 dalam keadaan berada di atas kursi roda. Mantan majikan Sugiyem, hanya mengantarnya hingga bandara. 

Cerita ini disampaikan oleh Sugiyem ketika ia ditemui oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani pada Sabtu, 14 November 2020 di rumahnya. Benny berjanji pada Sugiyem bahwa pemerintah tidak akan diam saja dalam kasus ini. 

"Atas nama pemerintah, saya meminta maaf atas kejadian yang ibu alami. Saya meminta izin kepada ibu untuk merujuk ibu ke rumah sakit hingga ibu sembuh," ungkap Benny yang dikutip dari akun media sosial BP2MI pada hari ini. 

Benny menjelaskan perlakuan yang dialami oleh Sugiyem sudah dilaporkan oleh UPT BP2MI Semarang kepada KBRI di Singapura. Pejabat di KBRI mengaku sudah mengantongi alamat mantan majikan Sugiyem dan melaporkan kasus hukum itu kepada tiga pihak yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Singapura. 

Bagaimana perkembangan kasus hukumnya saat ini?

1. Mantan majikan Sugiyem sudah dikenakan pasal penyiksaan terhadap asisten rumah tangga

Cerita Pilu Sugiyem, TKW yang Diduga Disiksa Majikan hingga ButaIlustrasi Jewel di Bandara Changi Singapura (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Dikonfirmasi oleh IDN Times, pejabat dari KBRI Singapura, Yosep Tutu mengatakan kasus tindak kekerasan yang dialami oleh Sugiyem sudah dilaporkan ke otoritas setempat. Laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Kepolisian Singapura (SPF). 

"Pelaporan tersebut kami sampaikan (ke kepolisian Singapura) pada awal Singapura segera setelah diterima informasi awal mengenai Bu Sugiyem," kata Yosep melalui pesan pendek pada Rabu, 18 November 2020. 

Ia menambahkan kasus Sugiyem akan terus dimonitor proses hukumnya berjalan di Singapura. "Kami akan memastikan keadilan untuk Bu Sugiyem," tutur dia lagi. 

Sementara, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan mantan majikan Sugiyem sudah dikenakan pasal maid abuse sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Singapura. "Polisi Singapura akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan untuk kemungkinan mendatangkan korban ke Singapura," tutur Judha melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini. 

Berdasarkan situs Singapore Legal Advice, melakukan penyiksaan tergolong perbuatan ilegal di Negeri Singapura. Sesuai dengan pasal 325, bila terbukti majikan menyebabkan luka hingga korban mengalami cacat permanen atau kematian, maka pelaku bisa dibui maksimal selama 10 tahun. Lalu, majikan akan diberi tambahan hukuman berupa denda atau dicambuk. 

Baca Juga: Derita TKW Sulasih Disiksa dan Disiram Klorin oleh Majikan di Saudi 

2. Sugiyem mulai bekerja di Singapura melalui perekrutan langsung pada 2015

Cerita Pilu Sugiyem, TKW yang Diduga Disiksa Majikan hingga ButaIlustrasi Singapura (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Berdasarkan data dari BP2MI, Sugiyem bisa masuk ke Singapura melalui Batam pada Februari 2015 lalu. Begitu tiba di Negeri Singa, Sugiyem dijemput oleh agen penempatan tenaga kerja untuk melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya ia dalam kondisi sehat. 

Rupanya, Sugiyem ditempatkan melalui proses perekrutan langsung sebagai penata laksana rumah tangga (PRT). Namun, ia sudah tercatat di dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Menurut pejabat di KBRI Singapura, Yosep Tutu, proses perekrutan langsung bukan berarti menandakan ia bekerja secara ilegal. Sebab, merekrut langsung tenaga kerja asing wajib dilengkapi dengan izin bekerja. "Mekanisme di Singapura memungkinkan dan legal," kata Yosep. 

Sugiyem mulai bekerja di majikan pertama pada 22 Mei 2015 lalu. Ia bekerja di sana hingga kontraknya rampung pada 15 April 2019. Sugiyem tidak mengalami masalah apa pun dengan majikan pertama. 

Ia kemudian bekerja dengan majikan kedua berinisial UK pada 15 Agustus 2019. Ketika bekerja dengan majikan kedua ini, Sugiyem mulai mendapat perlakuan tak baik. Peristiwa itu berlangsung sejak April 2020. 

3. Kementerian Ketenagakerjaan RI tetap membuka pengiriman PMI ke Singapura di masa pandemik

Cerita Pilu Sugiyem, TKW yang Diduga Disiksa Majikan hingga ButaIlustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Sementara, dalam situasi pandemik, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia tetap membuka pintu untuk mengirimkan pekerja migran ke-23 negara, termasuk ke Singapura. Hal itu diatur di dalam Surat Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tempat Kerja nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020. Surat itu mengenai penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru. 

Selain Singapura, ada pula 22 negara tujuan lainnya yang menerima PMI dengan bidang kualifikasi yang dibutuhkan. Ke-22 negara itu yakni: 

  1. Aljazair
  2. Ghana
  3. Hongaria
  4. Hong Kong
  5. Irak 
  6. Jepang
  7. Korea Selatan
  8. Maladewa
  9. Nigeria
  10. Polandia 
  11. Qatar
  12. Rusia
  13. Arab Saudi
  14. Selandia Baru
  15. Serbia dan Montenegro
  16. Swedia
  17. Swiss
  18. Taiwan
  19. Turki
  20. Uni Emirat Arab
  21. Zambia
  22. Zimbabwe

Baca Juga: 6 TKI Tewas Saat Berusaha Masuk ke Malaysia Saat Pandemik COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya