Dubes Jenkins: WNI Tak Dilarang Masuk Inggris Tapi Harus Ikut Prosedur

Semua warga asing harus menjalani isolasi mandiri 14 hari

Jakarta, IDN Times - Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins mengatakan, tidak ada larangan masuk bagi warga negara Indonesia ke negaranya selama pandemik COVID-19.

Namun, untuk bisa memperoleh visa, WNI harus mengikuti prosedur yang ada termasuk usai menunjukkan hasil tes PCR-RT melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ketika tiba di Inggris. 

"WNI masih bisa masuk ke Inggris. Seperti warga dari negara lain, mereka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, tetapi memang betul ada pembatasan yang diberlakukan oleh beberapa negara dalam rangka mencegah pandemik," ungkap Jenkins ketika berbincang dengan IDN Times melalui Instagram di program Ambassador's Talk, Rabu 16 September 2020. 

Dubes yang mulai bertugas di Indonesia sejak Juli 2019 itu, juga menyebut pelajar asal Indonesia masih bisa melanjutkan studinya langsung di Inggris. Jenkins mengatakan, beberapa kampus di Inggris ada yang sudah kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring dan dikombinasikan dengan tatap muka. 

"Tetapi, WNI yang masuk ke Inggris dengan visa pelajar pun tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum berinteraksi. Pengalaman yang akan mereka dapatkan saat belajar di Inggris tetap akan luar biasa, meskipun tengah menghadapi pandemik COVID-19," ujarnya lagi. 

Apakah Pemerintah Inggris juga mengeluarkan visa bagi WNI yang ingin melancong atau memiliki urusan bisnis di negeri itu?

1. Inggris denda Rp19 juta bagi pendatang yang melanggar aturan karantina mandiri

Dubes Jenkins: WNI Tak Dilarang Masuk Inggris Tapi Harus Ikut ProsedurIlustrasi program Ambassador's Talk dengan Dubes Owen Jenkins (IDN Times/Arief Rahmat)

Di program itu, Dubes Jenkins juga mengatakan, Pemerintah Inggris tetap akan mengeluarkan visa bagi WNI meski dengan kewajiban harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun, jangan coba-coba melanggar aturan ini. Sebab, Pemerintah Inggris memberlakukan hukuman yang berat. 

Stasiun berita BBC, 3 Juni 2020 melaporkan, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan denda senilai 1.000 Poundsterling atau setara Rp19 juta bila terbukti ada pendatang yang tak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, ketika menjejakkan kaki di Inggris.

Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan, bagi semua pendatang di Inggris juga wajib mengisi formulir berisi lokasi selama mereka melakukan isolasi mandiri. Bila formulir itu tak diisi, mereka akan dikenakan denda 100 Poundsterling atau setara Rp1,9 juta. 

Petugas imigrasi bisa menolak memberikan akses masuk kepada pendatang asing yang tak bersedia mematuhi aturan tersebut. Mendagri Patel juga menjelaskan upaya deportasi akan menjadi jalan terakhir yang mereka tempuh. 

"Kami tidak akan membiarkan sekelompok orang tertentu, membahayakan upaya pemulihan di dalam negeri yang sedang kami lakukan," ungkap Patel. 

Di sisi lain, Pemerintah Inggris menyadari pendatang asing yang ingin melancong akan sulit, karena pembatasan diberlakukan di hampir semua area di Negeri Ratu Elizabeth itu. 

Baca Juga: UE Keluarkan Daftar Negara yang Warganya Diizinkan Masuk Saat Pandemik

2. Inggris tetap buka kesempatan beasiswa Chevening bagi WNI meski sedang pandemik

Dubes Jenkins: WNI Tak Dilarang Masuk Inggris Tapi Harus Ikut ProsedurIlustrasi lulus dari kampus Oxford di Inggris (Instagram.com/maudyayunda)

Dubes Jenkins juga menyebut, meski dalam keadaan pandemik COVID-19, tetapi Pemerintah Inggris tetap memberikan kesempatan bagi pelajar asing untuk belajar di sana melalui program beasiswa. Salah satu yang dibuka oleh Pemerintah Inggris yakni Beasiswa Chevening. Pendaftaran sudah dibuka mulai 3 September 2020 - 3 November 2020. 

Sebelumnya, ada 51 penerima beasiswa dari Indonesia dan Timor Leste yang terpilih melanjutkan studi mereka di perguruan tinggi Inggris tahun ini (2020-2021). 

"Mereka tetap bisa berangkat ke Inggris tahun ini. Kampus-kampus di Inggris menerapkan langkah-langkah keselamatan untuk memastikan para mahasiswa tidak terpapar (virus corona)," ungkap Jenkins. 

Ia juga menyebut, mayoritas kampus di Inggris menggunakan metode perkuliahan daring selama pandemik. 

3. Pendatang dari Singapura dan Thailand tidak diwajibkan karantina 14 hari

Dubes Jenkins: WNI Tak Dilarang Masuk Inggris Tapi Harus Ikut ProsedurIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, di saat WNI yang masuk ke Inggris harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari, syarat ini tidak berlaku bagi warga Singapura dan Thailand. Menteri Transportasi Inggris Grant Shapps, telah menghapus dua negara tersebut dari daftar negara yang warganya wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari. 

"Mulai Sabtu, 18 September 2020 pukul 04:00, para penumpang yang tiba di Inggris dari tujuan tadi tidak perlu melakukan isolasi mandiri, asalkan mereka tidak transit atau melalui negara yang masuk ke dalam daftar yang wajib isolasi mandiri 14 hari," demikian isi keterangan tertulis Kementerian Transportasi Inggris yang dikutip dari harian The Straits Times. 

Stasiun berita BBC melaporkan, ada beberapa pertimbangan bagi Inggris sehingga memasukkan suatu negara ke dalam daftar wajib karantina, yaitu: 

  • tren jumlah angka kasus COVID-19 dan kematian 
  • informasi mengenai kemampuan tes di negara tersebut
  • seberapa banyak virus corona telah menyebar di negara tersebut, termasuk klaster kasus dan tingkat transmisi virus di masyarakat

4. Daftar negara yang tidak menutup pintu bagi WNI selama pandemik COVID-19

Dubes Jenkins: WNI Tak Dilarang Masuk Inggris Tapi Harus Ikut ProsedurIlustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

IDN Times mengecek daftar yang diunggah oleh PWNI Kemenlu pada 17 Maret 2020 lalu. Hasilnya, ada 11 negara yang telah membuka kembali pintu negaranya bagi WNI dan warga negara lainnya.

Meski begitu, otoritas di negara setempat tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kasus impor COVID-19. Berikut 11 negara yang sudah membuka pintunya bagi WNI:

1. Ekuador

2. Moldova

3. Serbia

4. Ukraina

5. Turki

6. Amerika Serikat

7. Belize

8. Jamaika

9. Sri Lanka

10. Maladewa

11. Inggris

Adapun Indonesia juga menutup pintu masuk sementara waktu bagi semua pendatang asing sejak April lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020. 

Baca Juga: Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya