Jenazah George Floyd Dimakamkan di Samping Nisan Ibunya di Texas

"Saya ingin keadilan bagi kakak saya Big Floyd"

Jakarta, IDN Times - Jenazah George Floyd, warga kulit hitam yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Amerika Serikat, akhirnya dimakamkan di sebuah acara pemakaman tertutup di Houston Memorial Garden, Texas, Houston pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11:00 waktu setempat. Pria berusia 46 tahun itu dimakamkan usai tewas akibat lehernya ditindih oleh polisi kulit putih, Chauvin Derek, pada (25/5) lalu. 

Proses pemakaman Floyd terlihat begitu khidmat yang diikuti sekitar 500 teman, keluarga, politikus, dan publik figur. Mereka semua berkumpul di Gereja The Fountain of Praise yang disebut oleh salah satu pastor sebagai perayaan kepulangan hidup George Floyd. 

Bagi publik yang ingin menyaksikan secara langsung acara doa di gereja bisa disaksikan secara langsung daring. 

"Saya hanya ingin keadilan bagi kakak saya yang lebih tua, George Floyd, yang kami kerap sapa Big Floyd. Semua orang akan mengenangnya di seluruh dunia. Ia akan mengubah dunia," kata adiknya, Rodney Floyd seperti dikutip dari laman USA Today pada (9/6). 

Sementara, mantan Wapres AS yang juga akan maju kembali sebagai capres di pemilu 2020, Joe Biden turut mengirimkan pesan khusus yang disampaikan kepada publik dalam misa pemakaman kemarin. 

"Kini, perlu adanya keadilan bagi tindak kejahatan rasis. Itu lah jawaban yang harus kita berikan kepada anak-anak kita kelak ketika mereka bertanya; 'mengapa'? Karena ketika ada keadilan bagi George Floyd, maka kita akan benar-benar menuju ke jalan kita menuju keadilan tindak kejahatan rasisme di AS," ungkap Biden dalam pesan videonya itu.

"Seperti yang kamu bilang Gianna, ayahmu akan mengubah dunia," tuturnya lagi. 

Lalu, bagaimana kelanjutan pengusutan kasus pembunuhan terhadap Floyd?

1. Wali Kota Houston akan melarang polisi menggunakan cekik untuk menangkap tersangka

Jenazah George Floyd Dimakamkan di Samping Nisan Ibunya di TexasSebuah tanda jalan Black Lives Matter Plaza terlihat di dekat St. John's Episcopal Church, saat protes atas kematian George Floyd di Washington, Amerika Serikat, pada 5 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria

Harian The New York Times (9/6) melaporkan Wali Kota Houston, Sylvester Turner turut hadir memberikan penghormatan bagi jenazah George Floyd. Bersamaan dengan peristiwa kekerasan yang dialami oleh Floyd, Turner membuat aturan yang melarang polisi untuk mencekik tersangka pelaku tindak kejahatan. Floyd sendiri tewas karena kehabisan oksigen usai lehernya ditindih oleh petugas kepolisian Minnesota, Derek Chauvin selama nyaris 9 menit. 

"Kami menghormati dia hari ini karena ketika ia menghela nafas terakhirnya, kita semua masih bisa bernafas," ungkap Turner. 

Selain itu, Turner juga memberikan instruksi yang mewajibkan polisi untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menembak atau sikap lainnya. Sementara, di Minnesota, Dewan Kota akan membubarkan kepolisian dan memulai ulang proses pembentukannya. Di saat yang bersamaan, muncul seruan agar pemerintah tak lagi mendanai kepolisian. 

Baca Juga: Putri George Floyd: Ayahku Telah Mengubah Dunia

2. Ribuan orang ikut melepas kepergian George Floyd di Houston

Jenazah George Floyd Dimakamkan di Samping Nisan Ibunya di Texas(Upacara pemakaman George Floyd) ANTARA FOTO/REUTERS/Adrees Latif

Selain keluarga, ribuan orang lainnya ikut melepas kepergian George Floyd. Mereka berdiri di pinggir jalan, ketika kereta yang mengangkut peti emas lewat. Seorang pria meneriakan "kita akan bernafas!" Sementara, yang lainnya meneriakan kalimat; "angkat lututmu dari leher!"

Saat peti matinya diangkat ke kereta kuda, massa terdengar berteriak; "sebut namanya! George Floyd! Sebut namanya! George Floyd!" Untuk menjaga agar pemakaman Floyd berlangsung tertib, dua baris personel polisi terlihat ikut berjaga-jaga. 

3. Hakim menentukan dana jaminan bagi pelaku pembunuh George Floyd Rp16 miliar

Jenazah George Floyd Dimakamkan di Samping Nisan Ibunya di Texas(Foto empat tersangka pembunuh George Floyd) www.twitter.com/@somevtimes

Sementara, hakim telah menentukan nominal jaminan yang harus dibayar bila terdakwa pembunuh George Floyd, Derek Chauvin tak ingin ditahan. Harian The Guardian melaporkan nominal jaminannya mencapai US$1,25 juta atau setara Rp16,7 miliar.

Hal itu disampaikan oleh hakim dalam sesi persidangan pada Senin (8/6). Hakim Jeannice Reding mengatakan Chauvin juga bisa membayar nominal senilai US$1 juta atau setara Rp14 miliar dengan persyaratan yakni mematuhi aturan hukum, hadir di persidangan dan menyerahkan senjata api yang dimilikinya. 

Di persidangan itu, Chauvin juga resmi didakwa telah melakukan pembunuhan tingkat dua dengan ancaman hukuman bui maksimal 25 tahun. Sementara, asisten jaksa, Matthew Frank meminta agar hakim turut mempertimbangkan tingginya dakwaan yang dikenakan kepada Chauvin. Selain itu opini publik yang kuat dalam proses persidangan seolah-olah membentuk persepsi bahwa Chauvin akan lari bila dibebaskan. 

Baca Juga: Tak Cuma di AS, Protes Dunia atas Kematian George Floyd Terus Mengalir

Topik:

Berita Terkini Lainnya