Jerman Larang Warga Berkumpul, Bila Melanggar Didenda Rp452 Juta

Kanselir Jerman menolak untuk lockdown negaranya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jerman mulai hari ini Senin (23/3) memberlakukan aturan lebih ketat bagi warganya untuk mencegah penyebarluasan wabah virus corona. Warga negeri panser itu dilarang melakukan perkumpulan yang diikuti oleh dua orang atau lebih. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa memutus rantai penularan COVID-19 antara anggota keluarga dengan warga luar. 

Hal itu diumumkan oleh Perdana Menteri negara bagian Rhine utara, Westphalia Armin Laschet ketika memberikan keterangan pers pada Minggu (22/3) waktu setempat. Larangan berkumpul itu akan efektif berlaku pada (23/3) hingga (19/4). Laman BusinessInsider Singapura (22/3) melaporkan bila ada yang melanggar, maka pemerintah setempat bisa mengenakan denda senilai 25 ribu Euro atau setara Rp452 juta. Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, Pemerintah Jerman juga mengerahkan personel polisi dan turun ke jalan-jalan. 

Kira-kira ampuh gak ya kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Jerman itu? Lalu, apakah kebijakan serupa juga diberlakukan di Indonesia?

1. Kebijakan jaga jarak diterapkan lebih keras karena Kanselir Jerman tak mau memberlakukan lockdown

Jerman Larang Warga Berkumpul, Bila Melanggar Didenda Rp452 Jutahttps://unsplash.com/@christianw

Kebijakan untuk lebih keras dalam pemantauan jaga jarak diambil usai dilakukan pertemuan antara Kanselir Jerman, Angela Merkel dengan 16 kepala negara bagian di sana pada Minggu kemarin. Laman Bloomberg melaporkan dalam pertemuan itu sempat terjadi ketegangan lantaran Merkel tak ingin memberlakukan kebijakan lockdown atau kuncitara. Pemimpin berusia 65 tahun itu khawatir dampak negatif dari lockdown bisa menghancurkan ekonomi Jerman. 

Alih-alih lockdown, Merkel ingin kebijakan jaga jarak yang terkoordinasi diterapkan lebih keras. Artinya, pemerintah meminta warga untuk sementara waktu berada di rumah. Apabila tak bisa dihindari untuk tetap berdiam di rumah, maka ketika berada di area publik, mereka diminta menjaga jarak sekitar 1,5 meter dengan orang lain. 

Ketika berbicara saat jumpa pers kemarin, Pemerintah Jerman untuk sementara waktu akan menutup berbagai layanan yang tidak esensial seperti salon, pembuatan tato, dan tempat pijat. Sedangkan, layanan medis dan tempat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hati tetap diizinkan dibuka. 

Baca Juga: Usai Temui Dokter Positif COVID-19, Kanselir Jerman Jalani Karantina

2. Kanselir Jerman tengah mengisolasi diri usai bertemu dengan dokter yang dinyatakan positif COVID-19

Jerman Larang Warga Berkumpul, Bila Melanggar Didenda Rp452 JutaKanselir Jerman Angela Merkel memberikan keterangan media mengenai COVID-19 di Berlin, Jerman, pada 11 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Michele Tantussi

Sementara, di jumpa pers itu, Kanselir Merkel sekaligus mengumumkan ia tengah melakukan swa karantina. Melalui kantornya, Kanselir Merkel menempuh kebijakan itu lantaran ia bertemu dengan dokter yang belakangan dinyatakan positif COVID-19. 

Stasiun berita BBC, Senin (23/3) melaporkan pada Jumat (20/3), Kanselir Jerman sempat menemui seorang dokter untuk menerima vaksin pneumococcus, yakni vaksin khusus untuk melawan bakteri pneumonia. Juru bicara Merkel mengatakan pemimpin Jerman itu akan dites secara reguler selama beberapa hari ke depan dan memilih bekerja dari rumah. 

Kanselir Merkel juga mengingatkan warganya virus corona bisa semakin mengganas karena publik tidak menjaga perilakunya. Ia seolah menyindir sebagian warganya yang masih tetap bepergian ke luar dan tak berdiam di rumah untuk membantu membuat lebih lambat penyebaran virus yang diberi nama Sars-CoV-2 itu. 

3. 94 Warga Jerman meninggal akibat COVID-19

Jerman Larang Warga Berkumpul, Bila Melanggar Didenda Rp452 JutaIlustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, data real time dari Universitas John Hopkins per (23/3) menunjukkan sebanyak 94 pasien di Jerman meninggal akibat COVID-19. Sedangkan, kasus yang tercatat di sana ada 24.837. Pasien yang sembuh mencapai 266 orang. 

Angka kematian di Jerman memang masih jauh bila dibandingkan negara tetangganya Italia yang kini sudah menembus angka 5.476 orang. Namun, bagi Jerman, negara dengan kekuatan ekonomi paling besar di Eropa, virus corona jelas memukul keras perekonomian mereka. 

Stasiun berita BBC pada (16/3) melaporkan, Jerman telah menutup area perbatasan daratnya untuk mencegah wabah virus corona semakin meluas. Langkah serupa juga ditiru oleh beberapa negara Eropa lainnya. Bahkan, Uni Eropa sudah mengusulkan agar semua negara yang tergabung di organisasi itu untuk menutup wilayahnya selama satu bulan. Tetapi, kebijakan itu hanya berpengaruh kepada pendatang asing atau traveler. Bagi pemilik izin tinggal atau diplomat, kebijakan itu tidak berlaku. 

4. Indonesia mengerahkan polisi untuk membubarkan perkumpulan warga

Jerman Larang Warga Berkumpul, Bila Melanggar Didenda Rp452 JutaIDN Times/Bagus F

Langkah yang juga tegas diambil oleh Pemerintah Indonesia dengan mengerahkan personel polisi untuk membubarkan kerumunan massa atau perkumpulan warga. Hal itu tertuang dalam maklumat Polri yang dikeluarkan pada (19/3). Namun, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menggaris bawahi mereka akan menggunakan upaya persuasif lebih dulu ketika membubarkan. 

"Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul," kata Iqbal ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Namun, bila membandel maka polisi mewanti-wanti bisa menangkap warga. Polisi menggunakan pasal 218 KUHP sebagai dasar penangkapan dengan ancaman denda Rp9.000 atau bui selama 4 bulan dan 2 minggu. 

"Pasal 218 KUHP berbunyi: 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah," demikian isi bunyi pasal tersebut. 

Baca Juga: Virus Corona: Apa Itu Virus? Ini Asal Muasal dan Cara Terbentuknya

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya