Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru Disahkan

Kemlu bakal memanggil kepala perwakilan PBB di Indonesia

Jakarta, IDN Times - UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh pemerintah dan DPR pada (6/12/2022) lalu menuai sejumlah protes, termasuk dari dunia internasional. Kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, dalam pernyataan tertulisnya menilai UU KUHP baru bertentangan dengan dasar-dasar fundamental kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum dan perlindungan setara tanpa khawatir bakal diperlakukan diskriminatif. 

Kantor perwakilan PBB di Jakarta juga khawatir UU KUHP yang baru juga akan menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan, serta kebebasan menyampaikan pendapat. 

"PBB khawatir dengan sejumlah ayat di dalam UU KUHP yang baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia terkait penghormatan terhadap HAM," demikian isi keterangan tertulis kantor PBB di Jakarta yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022). 

Bahkan, menurut PBB, sejumlah pasal dan ayat di dalam UU KUHP yang baru berpotensi mengkriminalisasi karya-karya jurnalis dan dapat membatasi kebebasan pers. "Sementara, ayat dan pasal-pasal yang lain berpotensi memperlakukan secara diskriminatif terhadap perempuan, anak laki-laki, gadis dan kelompok minoritas secara seksual. Hak untuk memperoleh kesehatan reproduksi juga dikhawatirkan dapat dibatasi," kata mereka.

UU KUHP itu turut dikhawatirkan bisa meluaskan dampak hukum kepada mereka yang menjadi korban kekerasan berbasis gender dan identitas gender. PBB juga mencatat di dalam UU KUHP yang baru juga bisa menjadi pembenar sikap negatif dari masyarakat terhadap kelompok minoritas. 

"Bahkan, juga bisa memicu masyarakat tersebut untuk melakukan tindak kekerasan kepada kelompok minoritas," tutur mereka lagi. 

Di bagian akhir, kantor perwakilan PBB di Indonesia mendorong agar pemerintah bisa terus membuka dialog konsultasi dengan masyarakat sipil. Tujuannya, agar proses reformasi hukum di Tanah Air bisa benar-benar sesuai dengan komitmen dan pembangunan keberlanjutan (SDG). 

Lalu, apa respons Kementerian Luar Negeri terhadap pernyataan kantor perwakilan PBB di Jakarta tersebut?

1. Kemlu bakal memanggil kepala kantor perwakilan PBB di Jakarta

Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru DisahkanJuru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah (Dokumentasi Kementerian Luar Negeri)

Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan telah terinformasikan mengenai pernyataan tertulis kantor perwakilan PBB di Jakarta itu. Pria yang akrab disapa Faiza itu menyebut, Kemlu bakal memanggil kepala kantor perwakilan PBB di Jakarta. 

"Memang sudah direncanakan untuk dipanggil," ungkap Faiza kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat, (9/12/2022). 

Rencana pemanggilan itu, kata Faiza, bakal diwujudkan pada awal pekan depan. "Sebab, direktorat jenderal multilateral baru rampung acara di Bali pada pekan ini," kata dia. 

Baca Juga: Dubes AS Sentil KUHP, MUI: Go to Hell with Your Aid and Investment!

2. Kantor perwakilan PBB di Jakarta belum tentu representasikan suara PBB di New York

Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru DisahkanPakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan kantor perwakilan PBB di Jakarta tidak sepatutnya untuk mengomentari isu domestik di suatu negara. Menurutnya, suara PBB seharusnya disampaikan oleh organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB dan organ-orang tambahan lainnya. 

"Jadi, ini sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia," ungkap Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Jumat, (9/12/2022). 

Justru, ia mempertanyakan apakah kepala kantor perwakilan PBB di Jakarta saat merilis pernyataan tersebut sudah didasarkan pada organ-organ utama atau tambahan di PBB. Ia turut mempertanyakan apakah pernyataan itu sudah melalui kajian lebih dulu mengenai UU KUHP. 

"Seperti misalnya apakah ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama?" kata dia. 

3. Kantor perwakilan PBB di Jakarta tak seharusnya campuri isu domestik suatu negara

Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru DisahkanANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton

Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan bahwa pernyataan tertulis yang disampaikan oleh kantor perwakilan PBB di Jakarta telah bertentangan dengan Piagam PBB pasal 2 ayat 7. Di dalam ketentuan itu, tertulis "nothing contained in the present charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within domestic jurisdiction of any state." Artinya, tidak ada hal yang terkandung di dalam piagam ini yang memberikan kewenangan PBB untuk ikut campur dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara. 

Sedangkan, menurut pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu, perwakilan PBB di Jakarta seharusnya menghormati proses demokrasi atas disahkannya KUHP baru di Tanah Air. "Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung adalah perspektif HAM dari negara-negara barat," kata Hikmahanto tegas. 

Perwakilan PBB di Indonesia, ujarnya lagi, seharusnya memberi ruang yang luas agar publik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia dapat beropeini terkait KUHP. Di sisi lain, Hikmahanto juga menyarankan bila perlu kepala perwakilan PBB di Jakarta agar sebaiknya diusir dari Indonesia. 

"Kemlu memang sudah sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata pejabat tersebut dari Tanah Air," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kemenkumham Tepis Kekhawatiran Dubes AS Soal KUHP Ancam Investor

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya