Langgar Aturan PSBB di Singapura, Izin Kerja Dua Warga Inggris Dicabut

Mereka juga didenda puluhan juta rupiah oleh Singapura

Jakarta, IDN Times - Penerapan hukum pembatasan pergerakan manusia di Singapura atau yang disebut circuit breaker benar-benar tegas. Terbukti, dua warga Inggris dikenai denda dan izin kerjanya dicabut gegara nongkrong di depan area @Robertson Quay pada 16 Mei 2020 lalu. Padahal, ketika itu pemerintah masih ketat memberlakukan lockdown parsial tersebut. 

Harian Singapura, The Straits Times, Jumat, 25 September 2020 melaporkan kedua warga Inggris itu bernama Alfred Jon Veloso Waring (35 tahun) dan Olagunju Daniel Olalekan Olasunkanmi (31 tahun). Keduanya hadir di persidangan dan didakwa melakukan satu pelanggaran. 

Karena melakukan pelanggaran itu baik Waring dan Olalekan dikenai denda cukup besar yakni 8 ribu dolar Singapura atau setara Rp86 juta dan 8.500 dolar Singapura atau setara Rp92,1 juta. Selain itu, izin kerja mereka selama di Singapura juga dicabut. 

Lalu, bagaimana awal mula kedua warga Inggris itu bisa berurusan dengan hukum di Negeri Singa?

1. Dua warga Inggris itu dilaporkan minum alkohol dan nongkrong di siang hari oleh petugas di Singapura

Langgar Aturan PSBB di Singapura, Izin Kerja Dua Warga Inggris DicabutWarga asing nongkrong di Singapura saat diberlakukan circuit breaker (www.straitstimes.com)

Alfred dan Daniel terpaksa berurusan dengan penegak hukum di Singapura lantaran dilaporkan oleh petugas khusus yang dijadikan duta untuk mengawasi penerapan circuit breaker. Keduanya tertangkap basah sedang nongkrong minum alkohol di siang bolong di kawasan Robertson Quay.

Peristiwa itu jelas memicu kemarahan warga Singapura yang mematuhi aturan selama circuit breaker diberlakukan. Kekesalan disampaikan oleh warga Negeri Singa terhadap kelakuan warga asing itu di media sosial. Sebab, mereka tengah berupaya keras memutus rantai penyebaran COVID-19. 

Selain, dua warga Inggris itu, ada pula tujuh warga asing lainnya. Mereka juga dijatuhi hukuman berupa denda. Sementara, enam warga asing lainnya turut dilarang masuk ke Singapura untuk bekerja. 

Baca Juga: Singapura Miliki Angka Kematian COVID-19 Terendah di Dunia, Mengapa?

2. Warga asing itu juga tak mengenakan masker ketika nongkrong saat pelaksanaan circuit breaker

Langgar Aturan PSBB di Singapura, Izin Kerja Dua Warga Inggris DicabutIlustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Ketika mereka tengah asyik nongkrong dan minum bir, kerumunan warga asing itu dihampiri oleh petugas khusus untuk mengawasi jalannya pelaksanaan circuit breaker. Selain seharusnya mereka tidak dibolehkan keluar rumah, petugas juga menemukan warga asing itu tak mengenakan masker ketika nongkrong. Ada pula yang mengenakan masker tapi malah diturunkan ke dagu. Warga asing itu juga tak menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain. 

3. Kementerian Ketenagakerjaan Singapura cabut izin bekerja untuk 6 warga asing yang melanggar aturan circuit breaker

Langgar Aturan PSBB di Singapura, Izin Kerja Dua Warga Inggris DicabutIlustrasi Singapura (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Selain dikenai denda, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (MOM) juga mencabut izin bekerja bagi enam dari tujuh warga asing yang melanggar aturan circuit breaker. Artinya, mereka tak lagi bisa bekerja di Negara Singa. 

"Semua pemegang izin kerja di Singapura harus mengikuti ketentuan hukum apa pun kewarganegaraannya dan jenis visanya," demikian pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan Singapura. 

"MOM tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan, termasuk mencabut izin kerja mereka," kata mereka lagi. 

Izin kerja bagi satu warga asing tidak dicabut karena telah mengantongi status sebagai penduduk tetap (permanent residence). Sedangkan, otoritas pembangunan di dalam negeri Singapura, telah mengeluarkan instruksi pada 17 Mei 2020 lalu kepada restoran di sekitar area Robertson Quay, agar tidak menjual minuman alkohol yang bisa dibawa pulang. Sebab, penjualan dengan metode itu mendorong orang untuk berkumpul di luar rumah. 

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Singapura, Negara Paling Anti Korupsi di Asia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya