Makin Dekat RI, Varian Omicron COVID-19 Sudah Ditemukan di Malaysia

Varian Omicron ditemukan di kasus positif pada 19 November

Jakarta, IDN Times - Varian omicron COVID-19 sudah terdeteksi di Malaysia. Varian terbaru, dan disebut-sebut lebih cepat menular dibandingkan Delta, itu dibawa masuk oleh perempuan berusia 19 tahun.

Pemerintah Malaysia mengatakan, perempuan tersebut bukan warga negara mereka. Ia diketahui sempat berkunjung ke Afrika Selatan (Afsel) dan transit di Singapura. Perempuan muda itu ke Negeri Jiran untuk menuntut ilmu di sebuah universitas swasta di daerah Ipoh, Perak. Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, menyampaikan perempuan tersebut tetap terinfeksi COVID-19 meski sudah menerima vaksin dua dosis. 

Dikutip dari harian The Straits Times, edisi Jumat (3/12/2021), pelajar itu diketahui positif COVID-19 ketika tiba di Malaysia dan menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Khairy menjelaskan, pelajar itu diketahui tertular COVID-19 pada 19 November 2021, artinya jauh sebelum Afrika Selatan mengumumkan ke dunia bahwa ada varian baru COVID-19 yang lebih cepat menular dibandingkan Delta. 

"Penting untuk dicatat kasus ini masuk ke Malaysia pada 19 November 2021, sebelum Afrika Selatan mengumumkan kasus pertamanya ke Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata dia lagi. 

Pemerintah Negeri Jiran memutuskan untuk menelusuri kembali melalui genome sequence kasus-kasus positif yang ditemukan usai bepergian ke Afsel pada periode 11 November 2021 hingga 28 November 2021. Dari sana ditemukan bahwa varian omicron ternyata sudah ada di Malaysia. 

Ini menandakan varian omicron semakin dekat untuk bisa masuk ke Indonesia. Sebelumnya, dua warga di Singapura juga dikonfirmasi tertular varian omicron COVID-19, setelah sempat kontak erat dengan dua penumpang maskapai Singapore Airlines. Penumpang itu melakukan perjalanan dari Johannesberg menuju ke Sydney, Australia. 

Sementara, pelajar tersebut sudah dinyatakan negatif COVID-19 varian omicron sejak 29 November 2021 lalu. Meski begitu, Pemerintah Negeri Jiran meminta pelajar itu dan delapan individu kontak eratnya untuk kembali menjalani tes COVID-19.

Apa saja upaya pemerinta untuk mencegah agar varian omicron masuk ke Tanah Air?

1. Pejabat dilarang ke luar negeri hingga durasi masa karantina ditambah jadi 10 hari

Makin Dekat RI, Varian Omicron COVID-19 Sudah Ditemukan di Malaysiainforgrafis fakta varian Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Pandjaitan, mengeluarkan aturan terbaru untuk mencegah masuknya varian baru omicron ke Tanah Air. Ada dua kebijakan terbaru yang diterapkan di Indonesia per hari ini.

Pertama, pejabat dari berbagai lapisan dilarang pergi ke luar negeri. Kedua, durasi masa karantina bagi WNI dan warga asing yang datang dari negara di luar 11 yang dilarang masuk, ditambah menjadi 10 hari. 

"Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari. Sebelumnya, durasi masa karantina adalah 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang telah mendeteksi varian omicron," ujar Luhut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu. 

Sementara, ketika ia mengeluarkan larangan pada pekan ini bagi para pejabat untuk ke luar negeri, Luhut pada hari ini diketahui bakal berada di China. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, mengatakan Luhut dan beberapa Menlu dari negara di kawasan Asia Tenggara diundang oleh Menlu Wang Yi. 

Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, tak menampik bahwa Luhut ikut hadir ke Negeri Tirai Bambu. Ia mengatakan presiden tetap membolehkan menteri ke luar negeri bila ada kebutuhan yang mendesak. 

"Bila memang ada tugas penting negara, maka bisa diberikan izin oleh presiden," kata Jodi kepada IDN Times melalui pesan pendek hari ini. 

Ia pun memastikan pertemuan yang digelar di China dilakukan di tempat yang menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jadi, sistem isolasinya sangat ketat," tutur dia lagi. 

Baca Juga: COVID-19 Omicron Berpeluang Sudah Masuk RI Tapi Belum Terdeteksi

2. Pemerintah akan tambah 20 mesin genome sequencing, disebar ke seluruh wilayah Indonesia

Makin Dekat RI, Varian Omicron COVID-19 Sudah Ditemukan di Malaysia

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, pemerintah bakal menambah jumlah mesin untuk melakukan pengurutan genome, lalu mesin tersebut disebar ke beberapa wilayah di Indonesia. Tujuannya, agar pemerintah bisa lebih cepat mendeteksi keberadaan varian baru dari virus Sars-CoV-2.

Apalagi varian baru Delta AY.42 sudah lebih dulu masuk ke Malaysia. Varian baru itu, kata Budi, dibawa dari Inggris. Tinggal menunggu waktu varian tersebut masuk ke Tanah Air lantaran banyak pergerakan WNI dari Malaysia ke Indonesia. 

"Saat ini (mesin genome sequencing) terkonsentrasi di Jawa dan membutuhkan kompetensi yang tinggi. Kami sudah dapat grant dan kami sudah putuskan untuk memberikan dua (mesin genome sequencing) di area Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Sumatra, Nusa Tenggara dan Bali," Budi menuturkan. 

Ia menyebut, mesin baru genome sequencing akan diberikan ke perguruan tinggi. Sebab, untuk melakukan aktivitas pengurutan genome membutuhkan kompetensi khusus. 

"Membutuhkan ahli untuk mengoperasikannya dan umumnya saintis yang bisa," ujarnya. 

Budi berharap dengan disebarnya mesin untuk menganalisa genome, maka sampel pemeriksaan tes swab PCR tidak perlu dikirim lebih dulu ke Pulau Jawa. 

3. Pemerintah melarang masuk warga asing dari 11 negara

Makin Dekat RI, Varian Omicron COVID-19 Sudah Ditemukan di MalaysiaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Luhut pada 28 November 2021 lalu juga sudah mengeluarkan larangan masuk bagi warga asing dari 11 negara, yang telah menemukan varian Omicron di wilayahnya. Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Sedangkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, mereka wajib karantina selama 14x24 jam.

Luhut juga menyebut daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Tanah Air bisa saja ditambah. Contohnya, Belanda yang belum dimasukan ke dalam daftar negara yang dilarang. Padahal, di sana sudah ditemukan 16 kasus varian omicron COVID-19.

Beberapa persyaratan yang berlaku untuk bisa masuk ke Indonesia yakni menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, dan menjalani tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia. Pada hari ke-13 karantina, mereka wajib kembali menjalani tes RT-PCR. 

Baca Juga: Satgas: Penyintas COVID-19 Bisa Terinfeksi Varian Omicron

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya