Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik

TKI ilegal akan dites COVID-19 sebelum dideportasi

Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, Malaysia akan mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak memiliki dokumen alias ilegal. Menurut keterangan otoritas Negeri Jiran ada 4.812 PMI ilegal yang hendak dipulangkan ke Tanah Air usai menjalani hukuman. 

Proses deportasi terbagi menjadi dua fase. Di fase pertama, Malaysia akan melakukan deportasi terhadap 2.189 PMI. Lalu, di fase kedua, ada 2.623 PMI yang hendak dipulangkan ke Indonesia dalam kurun dua bulan. 

"Fase pertama, yang dimulai pada 6 Juni, akan melibatkan 2.189 WNI yang saat ini ditahan di depot imigrasi di Semenanjung Malaysia dan Sarawak. Selain itu, ada pula 672 WNI di depot di Sabah," ungkap Menteri Senior Ismail Sabri seperti dikutip dari harian Singapura, The Straits Times pada (1/6) lalu. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan ada 450 WNI yang dipulangkan ke Tanah Air pada (6/6) kemarin. Otoritas Malaysia memulangkan mereka dengan pesawat menuju ke tiga kota yakni Jakarta, Medan dan Surabaya. Lalu, deportasi selanjutnya terjadi pada (10/6) ke tiga kota yang sama. 

Sementara, Malaysia juga memulangkan 1.295 TKI ilegal melalui jalur laut menuju ke Medan pada (22/6) mendatang. Deportasi ini merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Malaysia bagi pekerja asing ilegal. Mereka sudah dites COVID-19 terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Indonesia. 

Tetapi, sikap Pemerintah Negeri Jiran yang tetap menahan pekerja ilegal sebelum dideportasi mendapat sorotan. Sebelum dideportasi, para pekerja asing ilegal ditahan lebih dulu di depo imigrasi dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemik COVID-19. Alhasil, muncul klaster baru di Malaysia. Termasuk 38 TKI yang ditemukan terpapar COVID-19 di depo imigrasi.

Lalu, apa komentar Malaysia mengenai kebijakan tersebut?

1. Pekerja asing ilegal tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus karena langgar aturan

Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Kebijakan Pemerintah Negeri Jiran untuk menangkap pekerja asing ilegal sempat dikritik Komisi Hak Asasi Malaysia (SUHAKAM). Tetapi, menurut Menteri Senior Sabri Yaakob, apa yang dilakukan oleh pemerintah justru tak keliru. Pekerja asing ilegal tak berhak mendapat perlakuan khusus karena mereka telah melanggar aturan imigrasi yakni bekerja di Negeri Jiran tanpa dokumen dan izin. 

"Permasalahannya SUHAKAM mungkin bingung. Ada dua kategori pekerja asing, salah satunya mereka yang memiliki izin. Pekerja dengan kategori ini dilindungi. Mereka diberikan tempat tinggal, kami tahu kami membutuhkan mereka, jadi kami menjaga mereka dengan baik dan kami mematuhi ketentuan yang ada di dalam Badan PBB khusus isu perburuhan," kata Sabri seperti dikutip stasiun berita Channel News Asia pada (27/5) lalu. 

Pria yang juga adalah Menteri Pertahanan itu menjelaskan kategori pekerja kedua menimbulkan dilema. Sebab, mereka datang bekerja di Malaysia tanpa izin. Oleh sebab itu mereka ditahan. 

"Bahkan, kami menjaga mereka, merawat dan melakukan tes COVID-19 kepada mereka. Tetapi, status mereka tetap ilegal, mereka ada di sini secara ilegal," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Tabligh Akbar Malaysia, 700 WNI Jadi Peserta

2. 38 PMI yang ditahan otoritas imigrasi Malaysia positif terpapar COVID-19

Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan data resmi yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri per (6/6) ada 157 WNI di Malaysia yang terpapar COVID-19. 115 di antaranya masih dirawat dan 2 WNI diketahui meninggal. Di antara WNI yang terjangkit, ada 38 yang ditemukan di depo imigrasi. 

Menurut Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya di KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, belum diketahui secara pasti dari mana 38 PMI itu bisa terpapar COVID-19. Apakah ketika mereka ditahan di depo imigrasi atau sebelumnya sudah terinfeksi virus Sars-CoV-2. Sebelumnya, ada 421 WNI yang ditangkap oleh otoritas Malaysia karena diduga tidak memiliki izin tinggal dan dokumen yang lengkap. 

Sementara, Sabri menjelaskan Pemerintah Malaysia tidak bisa membiarkan pekerja asing tanpa izin tetap berkeliaran di negaranya. Sebab, hal itu menyalahi ketentuan imigrasi setempat. 

Ia berdalih penahanan para pekerja asing ilegal di titik yang masih diberlakukan karantina atau lockdown, tanpa sengaja terjadi. 

"Seperti misalnya, kami menemukan ada 586 pekerja ilegal di daerah Selangor Mansion ketika MCO (karantina wilayah Malaysia). Kalau kami biarkan mereka, itu menyalahi aturan. Makanya kami bawa mereka ke depo imigrasi," kata Sabri. 

Berdasarkan data dari otoritas Malaysia, klaster baru COVID-19 muncul di tiga depo imigrasi. Per (27/5), terdapat 383 pekerja asing ilegal yang diketahui terinfeksi virus corona. 

3. Malaysia gandeng negara asal pekerja ilegal agar bisa secepatnya dipulangkan

Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah PandemikPara petugas saat mengecek kedatangan TKI di Bandara Ahmad Yani. Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Oleh sebab itu, Sabri mengatakan Pemerintah Malayasia menggandeng otoritas negara asal pekerja ilegal agar bisa mendeportasi mereka. Itu sebabnya Malaysia turut melibatkan pejabat di KBRI Kuala Lumpur untuk membantu proses finalisasi dokumen yang dibutuhkan agar PMI ilegal bisa segera dideportasi. 

"Atas nama Pemerintah Malaysia, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama ini," kata Sabri lagi. 

Saat ini, Departemen Imigrasi tengah berbicara dengan pejabat dari Nepal dan Bangladesh untuk mempercepat proses deportasi pekerja ilegal dari kedua negara tersebut. Sabri menjelaskan ada 2.476 warga Bangladesh yang bekerja di Malayasia tanpa dokumen. 

"Kedutaan Kamboja juga telah menyatakan keinginan mereka untuk membantu proses pemulangan 67 warga negaranya. Kami berharap negara lain juga bersedia bekerja sama untuk proses deportasi warga negaranya yang kini ditahan di depo imigrasi," tutur Sabri. 

Baca Juga: Pendatang dari Luar Malaysia Wajib Dikarantina dan Bayar Rp500 Ribu

Topik:

Berita Terkini Lainnya