Malaysia Mulai Izinkan Warga Salat Jumat di Area Zona Hijau COVID-19

Tapi, jumlah jemaah dibatasi maksimal 30 orang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia mulai melonggarkan aturan pembatasan pergerakan manusia di tengah pandemik COVID-19. Salah satu caranya dengan membolehkan warga menunaikan salat Jumat mulai (15/5). 

Pejabat Kementerian Agama Malaysia Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri bahkan menyebut warga juga boleh menunaikan Salat Idulfitri yang jatuh pada (24/5). Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari sikap Pemerintah Malaysia yang membolehkan perekonomian dibuka pelan-pelan. Angka kasus positif virus corona di Malaysia diklaim oleh otoritas setempat sudah terkendali yakni 6.855, di mana 112 di antaranya meninggal dunia. 

Harian Singapura, The Straits Times (14/5) melaporkan salat Jumat dan Idulfitri juga sudah boleh dilakukan di ibu kota Kuala Lumpur. Tetapi, ia menggaris bawahi masjid dan surau yang boleh menyelenggarakan salat harus berada di area yang tidak terdampak parah COVID-19 alias masuk zona hijau. Bila masjid tersebut berada di area merah maka penyelenggaraan salat Jumat dan Idulfitri tetap tidak dibolehkan. 

"Meskipun ibadah dalam Islam tidak hanya terbatas di dalam masjid dan surau tetapi aktivitas itu memiliki makna mendalam pada perkembangan spiritual umat Islam," kata Zulkifli. 

Namun, ada syarat tertentu bagi masjid dan surau bila ingin menyelenggarakan ibadah salat Jumat dan Idulfitri. Apa itu?

1. Jumlah jemaah yang boleh menunaikan salat maksimal 30 orang

Malaysia Mulai Izinkan Warga Salat Jumat di Area Zona Hijau COVID-19Shaf salat di Masjid Besar Istiqomah, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang berjarak di tengah pandemik COVID-19. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Kendati pelonggaran sudah mulai dilakukan di Malaysia, tetapi ibadah salat Jumat, tarawih dan Idulfitri hanya boleh diikuti maksimal oleh 30 orang. Jumlah itu tidak termasuk imam. 

Sementara, 12 negara bagian lain di Malaysia tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan yang ada di Kuala Lumpur. Sebab, masing-masing negara bagian memiliki aturan khusus terkait aktivitas keagamaan. Namun, menurut Zulkifli negara bagian lain boleh saja mengikuti aturan yang berlaku di Kuala Lumpur. 

Baca Juga: Ditinggal Lockdown 50 Hari, Produk Mall di Malaysia Ditemukan Jamur

2. Sekolah dan universitas masih ditutup hingga bulan Juni 2020

Malaysia Mulai Izinkan Warga Salat Jumat di Area Zona Hijau COVID-19(Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin) Bernama

Meskipun perekonomian mulai pelan-pelan dibuka oleh Pemerintah Malaysia, namun sekolah dan kampus masih tutup. Sektor pendidikan baru dibuka kembali pada Juni mendatang. 

Otoritas kesehatan sejauh ini sudah berhasil mengelompokan enam klaster yang melibatkan sekolah berbasis keagamaan, di mana 635 staf dan siswa dinyatakan positif COVID-19. Sementara, ada empat klaster lainnya terkait dengan pertemuan di Masjid Sri Petaling, Kuala Lumpur pada Maret lalu. Acara itu dihadiri oleh 16 ribu orang, di mana sekitar 1.500 jemaah di antaranya merupakan warga asing, termasuk WNI. 

3. Malaysia melarang mudik dan kegiatan open house

Malaysia Mulai Izinkan Warga Salat Jumat di Area Zona Hijau COVID-19(Ilustrasi balik kampung di Malaysia) www.nst.my.com

Sementara, Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yasin pada (10/5) lalu mengumumkan secara resmi pembatasan aktivitas manusia atau MCO diperpanjang hingga (9/6) mendatang. Dengan begitu artinya, pemerintah juga melarang adanya ritual bagi warga jelang akhir Ramadan yakni mudik atau pulang kampung. Hal itu karena sejak awal MCO diterapkan, warga Malaysia sudah dilarang bepergian ke negara bagian lainnya. 

Warga yang boleh bepergian ke negara bagian lainnya hanya untuk kepentingan pekerjaan dan bukan mudik. Wilayah perbatasan darat Malaysia juga ditutup bagi para pendatang asing yang ingin melancong di Negeri Jiran. 

Selain itu, Pemerintah Negeri Jiran turut melarang perayaan Idulfitri secara besar-besaran termasuk menggelar open house. Larangan serupa juga berlaku untuk festival Gawai dan Kaamaatan yang digelar jelang hari raya. 

Namun, acara silaturahmi dengan jumlah maksimal 20 orang masih diizinkan oleh pemerintah. PM Muhyiddin mengingatkan walau perkumpulan maksimal 20 orang dibolehkan, tetapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan. 

"Tapi, bukan berarti, kita tidak bisa merayakan hari raya (Idulfitri), Kaamaatan atau Gawai," tutur Muhyiddin seperti dikutip dari laman Free Malaysia Today pada (10/5) lalu.

Baca Juga: Cegah Wabah COVID-19, Malaysia Larang Warga Mudik dan Gelar Open House

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya