Panduan dari ICAO ke Maskapai: Penggunaan Toilet di Pesawat Dibatasi

Penumpang didorong lakukan web check-in

Jakarta, IDN Times - Kendati pandemik COVID-19 masih terus menjadi momok, bukan berarti industri penerbangan berhenti bergerak. Itulah yang akan dihadapi oleh semua maskapai di seluruh dunia ketika masing-masing negara nantinya kembali mengizinkan pesawat untuk terbang. 

Di Indonesia, penerbangan domestik dan internasional tidak sepenuhnya ditutup. Penerbangan domestik tetap dibiarkan beroperasi untuk aktivitas darurat. Pemerintah hanya menutup semua penerbangan yang datang dari luar Indonesia, kecuali untuk kepentingan darurat seperti pemulangan WNI. 

Oleh sebab itu, Badan Penerbangan Sipil (ICAO) merilis panduan bagaimana maskapai kembali beroperasi di tengah pandemik virus corona. Protokol kesehatan itu disusun oleh satuan tugas ICAO dengan dukungan dari badan PBB lainnya, seperti WHO dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). 

Laman Japan Today (1/6) melaporkan panduan itu diluncurkan agar industri penerbangan bisa kembali bangkit. Protokol itu disetujui oleh komite eksekutif ICAO pada Senin kemarin. Perubahan di dalam panduan penerbangan dinilai menjadi yang terpenting sejak peristiwa serangan teror 11 September 2001. 

Menurut Direktur Jenderal IATA,  Alexandre de Juniac, tujuan dari dibuatnya panduan tersebut sebagai kerangka untuk memastikan keselamatan penumpang, pekerja di dalam pesawat dan bandara. 

Lalu, apa saja protokol yang harus dipatuhi oleh penumpang, pekerja di dalam pesawat dan terminal bandara?

1. Deretan kewajiban yang harus dipatuhi oleh calon penumpang pesawat

Panduan dari ICAO ke Maskapai: Penggunaan Toilet di Pesawat DibatasiANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebagai calon penumpang, maka mereka sudah harus menyiapkan berbagai hal dimulai sebelum tiba di bandara. ICAO menyarankan agar calon penumpang melakukan proses check-in melalui situs maskapai yang bersangkutan. Bila tak memungkinkan maka lakukan proses check-in dengan mesin check-in. Tujuannya, agar meminimalisasi kontak dengan individu lainnya. 

Selama berada di dalam terminal bandara dan pesawat, calon penumpang diwajibkan mengenakan masker. Kemudian, menjaga jarak sekitar satu meter dengan calon penumpang lainnya. 

Saat berada di dalam pesawat, jangan terlalu banyak bergerak dengan mondar-mandir ke toilet. Hindari antre di dalam kabin untuk menggunakan toilet. 

Calon penumpang juga disarankan untuk bepergian secara ringan. Artinya, disarankan cukup membawa satu koper atau barang bawaan yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin. 

Selain itu, ICAO juga menyarankan agar calon penumpang bisa menunjukkan surat yang menyatakan mereka sehat dan tidak terpapar COVID-19. Di Indonesia, tes yang harus dilalui adalah PCR (swab) dan bukan rapid test. Calon penumpang sempat protes, karena biaya untuk swab test ditanggung oleh mereka sendiri. 

Baca Juga: Gugus Tugas: Penumpang Pesawat Wajib Patuhi Protokol COVID-19!

2. Daftar kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing maskapai

Panduan dari ICAO ke Maskapai: Penggunaan Toilet di Pesawat Dibatasi(Ilustrasi pesawat) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara, deretan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing maskapai antara lain memastikan calon penumpang menggunakan masker. Lalu, bacaan yang sering disentuh seperti koran dan majalah tidak akan lagi diletakan di kursi penumpang. 

Penjualan barang-barang duty free di dalam kabin pesawat akan dibatasi atau ditiadakan untuk sementara waktu. Untuk penerbangan jarak pendek, penyajian makanan atau minuman akan dibatasi, ditiadakan sementara atau diberi ke penumpang dalam bentuk telah dikemas. 

Kabin pesawat juga wajib disemprot dengan cairan disinfektan. Kru kabin juga wajib mengecek suhu tubuh penumpang ketika tiba di tempat tujuan. 

Hal lain yang menarik yakni mengenai penggunaan toilet di dalam pesawat. ICAO menyarankan agar penggunaannya dibatasi atau maskapai menyediakan toilet berbeda yang digunakan oleh kru kabin dan penumpang. 

3. ICAO tidak menyebut secara detail agar para penumpang duduk berjauhan di dalam pesawat

Panduan dari ICAO ke Maskapai: Penggunaan Toilet di Pesawat Dibatasipexels.com/Kelly-lacy

Uniknya, ICAO tidak mendorong agar setiap maskapai menyediakan kursi kosong supaya para penumpang tak duduk berdekatan. Diduga bila terdapat kalimat tersebut di dalam panduan, maka bisa dipandang sebagai dorongan supaya mengurangi keuntungan yang diperoleh maskapai. 

Sementara, berdasarkan data, gegara pandemik COVID-19, industri penerbangan di seluruh dunia diprediksi merugi sekitar Rp5.605 triliun. ICAO memprediksi pada akhir tahun 2020 penumpang pesawat akan turun hingga 1,5 miliar orang. 

4. Deretan kewajiban yang harus dipenuhi oleh staf di bandara

Panduan dari ICAO ke Maskapai: Penggunaan Toilet di Pesawat DibatasiIDN Times/Ayu Afria Ulita

Sementara, deretan kewajiban yang harus dipatuhi oleh staf di bandara antara lain melakukan pengecekan temperatur calon penumpang ketika mereka tiba. Petugas kebersihan di bandara harus lebih rutin lagi membersihkan dan menyemprotkan dengan cairan disinfektan benda-benda yang kerap dipegang oleh calon penumpang. 

Petugas di bandara juga diwajibkan memiliki perlengkapan perlindungan pribadi seperti sarung tangan, masker medis, kaca mata goggle atau penutup wajah, dan APD. Terminal bandara juga didorong untuk menggunakan teknologi dan menghindari kontak langsung dengan calon penumpang. Teknologi yang dimaksud antara pemindai mata dan wajah untuk proses check-in, layanan peletakan bagasi secara swamadya, hingga bisa mengurus sendiri boarding pass. 

5. Panduan yang dibuat oleh ICAO bersifat tak mengikat dan hanya imbauan

Panduan dari ICAO ke Maskapai: Penggunaan Toilet di Pesawat DibatasiIlustrasi bandara. IDN Times/Mela Hapsari

Hal menarik lainnya, kendati telah disusun, tetapi panduan ICAO ini tidak mengikat bagi negara anggota. Perwakilan Dewan ICAO dari Prancis, Philippe Bertoux, mengatakan kendati tak wajib dipatuhi, tetapi panduan itu merupakan produk yang disepakati oleh negara anggota. Soal wajib atau tidak diikuti termasuk menjadi perdebatan alot ketika penyusunan panduan dilakukan. 

"Ini merupakan upaya untuk memfasilitasi kembalinya industri penebangan yang aman dan berkelanjutan," kata Bertoux dan dikutip laman Japan Today

Baca Juga: Setelah Hentikan 800 Karyawan Kontrak, Garuda Indonesia PHK 150 Pilot 

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya