Penganiayaan terhadap TKI Berulang, Kemenlu Panggil Dubes Malaysia

Majikan Mei telah ditahan & dikenakan pasal anti-trafficking

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri pada Jumat (27/11/2020) memanggil Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar, lantaran kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terulang. Seorang TKI bernama Mei Harianti dianiaya oleh majikannya selama ia bekerja di kediamannya di area Kuala Lumpur, Malaysia. 

Berdasarkan informasi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), perempuan berusia 26 tahun itu kerap disiksa oleh majikannya seperti dipukul dengan benda tumpul, disiram air panas, tidak diberi makan. Mei bahkan pernah dibiarkan tidur di teras rumah. Saat ini, Mei sudah dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur dengan kondisi fisik yang memprihatinkan. 

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan yang hadir dalam pemanggilan Dubes Negeri Jiran selain dirinya adalah Direktur Asia Tenggara, Denny Abdi.

"Dalam pemanggilan itu, kami menyampaikan agar memberikan perlindungan penuh bagi pekerja migran kita, pengawasan yang lebih ketat terhadap majikan, termasuk pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, memastikan penegakan hukum terhadap MH (Mei Harianti), termasuk juga untuk majikan Adelina Lisao. Selain itu, kami juga menyampaikan agar MoU penempatan PMI di Malaysia bisa segera diselesaikan," ungkap Judha kepada IDN Times melalui telepon pada malam ini. 

Ia mengatakan Kemenlu telah menunjuk pengacara retainer untuk mengurus proses hukum yang dialami oleh Mei. Apa respons Dubes Malaysia ketika dipanggil oleh Kemenlu?

1. Dubes Malaysia mengaku terkejut dengan peristiwa yang dialami TKI Mei Harianti

Penganiayaan terhadap TKI Berulang, Kemenlu Panggil Dubes MalaysiaDuta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abu Bakar (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)

Kepada pejabat Kemenlu, Dubes Zainal Abu Bakar mengaku terkejut saat mendengar TKI bernama Mei Harianti menjadi korban penyiksaan majikan yang berasal dari negaranya. Ia pun menyebut pemerintahnya akan menangani kasus tersebut secara serius. 

"Saat ini majikan MH (Mei Harianti) sudah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007," demikian isi keterangan tertulis Kemlu pada hari ini. 

Berdasarkan data dari PWNI, Mei diketahui sudah bekerja selama 13 bulan di Negeri Jiran atau sekitar Oktober 2019. Mei diberangkatkan secara prosedural melalui proses UPT BP3MI dan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). 

Ini bukan kali pertama TKI menjadi korban penyiksaan. Kasus serupa juga menimpa TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao. Bahkan, majikan yang menyiksa Adelina dibebaskan oleh Mahkamah Banding di Negeri Jiran.

Baca Juga: RI Kecam Malaysia Gegara TKI Kembali Jadi Korban Kekerasan Majikan

2. KBRI bantu berikan pengobatan dan pemulihan psikis bagi Mei Harianti

Penganiayaan terhadap TKI Berulang, Kemenlu Panggil Dubes MalaysiaIlustrasi perempuan alami tindak kekerasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Hermono sudah berkomunikasi dengan suami Mei. Ia menjamin Mei akan memperoleh keadilan. Selain itu, Mei juga akan mendapatkan perawatan hingga sembuh. 

"Pada hari ini, KBRI Kuala Lumpur juga telah menjenguk MH yang sedang dirawat di rumah sakit. Yang bersangkutan dalam kondisi stabil dan telah mendapatkan perawatan dari tim dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis," ungkap Kemenlu dalam keterangan tertulis. 

Mei bisa diselamatkan setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penggerebekan pada bulan ini, di sebuah rumah yang berlokasi di Kuala Lumpur. Operasi itu dilakukan berdasarkan laporan dari LSM yang peduli terhadap isu pekerja migran, Tenaganita Petaling. Mereka berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur usai menerima aduan dari masyarakat sekitar adanya tindak penganiayaan terhadap Mei. 

3. Sistem perekrutan TKI dengan maid online oleh Malaysia bertentangan dengan undang-undang

Penganiayaan terhadap TKI Berulang, Kemenlu Panggil Dubes MalaysiaIlustrasi TKI yang tiba di Bandara Ahmad Yani, Semarang (Dokumentasi Bandara Ahmad Yani)

Salah satu cara untuk memberikan perlindungan bagi TKI di Negeri Jiran yakni dengan memiliki nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan TKI. MoU yang sudah ada sebelumnya telah berakhir sejak 2016. 

Judha menjelaskan, Indonesia kali terakhir menyampaikan counterdraft ke Malaysia pada Oktober 2020. Pemerintah kini masih menunggu respons dari Negeri Jiran. Diplomat senior itu mengatakan selama ini Negeri Jiran merekrut Pekerja Migran Indonesia dari sektor domestik melalui sistem yang diberi nama "Sistem Maid Online."  

"Dengan adanya sistem itu, Malaysia memungkinkan mendatangkan pekerja migran secara online, namun tidak melalui prosedur yang sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini membuat pelindungan ke PMI menjadi tidak optimal," tutur Judha melalui pesan pendek ke IDN Times hari ini. 

Ia menjelaskan TKI yang ingin bekerja di Negeri Jiran hanya perlu melakukan registrasi ke situs tersebut. Mereka tidak diwajibkan untuk mendapat pelatihan mengenai cara kerja di sana. "Prosedur penempatan itu kan ada prosesnya, harus ditempatkan oleh PPTKIS (perusahaan pengerah jasa tenaga kerja), lewat BP2MI, dibuatkan e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), baru diberikan pelatihan dan ditempatkan. Sementara, dengan sistem Maid Online, itu semua di-bypass," katanya lagi. 

Oleh sebab itu, Kemlu berharap di kesepakatan yang baru dengan Negeri Jiran, sistem maid online dihapuskan. Proses penempatan TKI diharapkan bisa mengacu kepada prosedur yang sudah ada di dalam undang-undang. Dengan begitu, prosesnya bisa diawasi. 

Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya