Putra Eks Bos Changi Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Parti Liyani

Karl Liew terancam dibui hingga tujuh tahun karena berbohong

Jakarta, IDN Times - Putra eks bos grup Bandara Changi, Karl Liew (43) didakwa telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan dan kantor polisi. Karl termasuk salah satu pelapor yang menuding TKI Parti Liyani telah mencuri barang-barang mewah di kediaman ayahnya, Liew Mun Leong. 

Stasiun berita Channel News Asia, Jumat, 6 November 2020 lalu melaporkan dakwaan resmi telah dirilis pada Kamis, 5 November 2020. "Usai putusan dari Pengadilan Tinggi dan pernyataan dari pengadilan tersebut, maka Jaksa Agung telah meminta kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Karl," demikian isi pernyataan tertulis kepolisian Singapura. 

"Pihak kepolisian telah merampungkan penyelidikan dan kami sudah berkonsultasi dengan Jaksa Agung atas permintaan kami sendiri," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka polisi akan mengenakan dua pasal kepada Karl yakni 177 dan 193. Apa saja keterangan Karl yang disampaikan di pengadilan dan diduga kuat oleh polisi palsu dan tidak kredibel?

1. Deretan kesaksian mantan putra bos Bandara Changi yang diduga bohong

Putra Eks Bos Changi Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Parti LiyaniPutra eks bos Bandara Changi, Karl Liew (TODAY/Raj Nadarajan)

Harian Singapura, The Straits Times melaporkan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Singa mempertanyakan kesaksian yang disampaikan oleh Karl Liew di pengadilan tingkat pertama. Sebab, setelah ditelusuri ulang, banyak pernyataannya yang memunculkan keraguan dan tidak bisa diterima logika. 

Sebagai contoh, Karl bersaksi beberapa benda mewah -- yang disebutnya dicuri Parti, seperti dompet Braun Buffel, jam Helix, sempat menjadi miliknya karena diberikan oleh anggota keluarganya yang lain. Tetapi, ketika dilakukan pemeriksaan silang (chross check) ke anggota keluarganya, termasuk sang ayah, Liew Mun Leong, tak ada yang mengingat pernah memberikan benda-benda fesyen mewah tersebut. 

Di hadapan hakim, Karl juga sempat menyatakan bahwa ia sempat membeli seprai di Inggris. Pria yang sempat menjadi banker itu kemudian menuding seprai itu juga diambil oleh Parti. Tetapi, uniknya, motif seprai yang sama justru ditemukan di produk serupa buatan Ikea. 

Ketika di-chross check ke istri Karl, ia mengaku tak pernah melihat seprai dengan motif tersebut baik di kamarnya atau tempat tidurnya. Karl juga mengaku memiliki beberapa baju untuk perempuan. 

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam menjelaskan pernyataan yang tidak konsisten semacam ini yang membuat tanda tanya hakim di pengadilan. Itu sebabnya, Karl harus menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. 

Laman Today Online melaporkan berdasarkan pemaparan itu, maka Karl didakwa dengan dua dakwaan, pertama memberikan informasi bohong kepada petugas negara dan kedua, memberikan kesaksian palsu saat proses peradilan. 

Untuk dakwaan pertama, Karl terancam hukuman bui hingga tujuh tahun. Sedangkan, di dakwaan kedua, Karl dibayangi hukuman bui hingga 6 bulan, denda 5.000 dolar Singapura (setara Rp52,7 juta) atau memperoleh dua hukuman itu. 

Baca Juga: Pesan TKI Parti Liyani: Jangan Mau Dituduh Hal yang Gak Kita Lakukan

2. Polisi yang menangani kasus TKI Parti Liyani juga akan dikenakan sanksi

Putra Eks Bos Changi Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Parti LiyaniTKI Parti Liyani dinyatakan bebas oleh Pengadilan Singapura (Instagram.com/todayonline)

Selain putra eks majikannya yang ikut terjerat, sanksi juga membayangi petugas kepolisian yang menangani perkara TKI Parti Liyani. Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam mengakui ada jeda waktu antara laporan yang dibuat oleh Liew Mun Leong dan putranya, Karl Liew dengan kunjungan polisi ke tempat kejadian perkara. 

Menurut Shamugam, sesuai dengan protokol polisi seharusnya ketika ada laporan ke kantor polisi, maka mereka langsung bergerak ke lokasi. Namun, ini ada jeda nyaris dua bulan dari tanggal laporan dibuat dengan kunjungan ke TKP. 

Harian Straits Times melaporkan Liew dan Karl membuat laporan bahwa Parti Liyani melakukan pencurian pada 29 Oktober 2016. Tetapi, polisi baru berkunjung ke rumah Liew pada 3 Desember 2016 untuk mengecek benda-benda apa saja yang mereka tuduh telah diambil oleh mantan asisten rumah tangganya. 

Menurut hakim di pengadilan tingkat tinggi, Chan Seng Onn, dalam jeda waktu itu, bisa barang bukti diintervensi oleh keluarga Liew. Sebab, barang bukti berada di rumah eks bos Bandara Changi itu dan tidak segera diamankan oleh polisi. Ini yang menjadi salah satu alasan hakim membebaskan Parti Liyani dari segala tuduhan. 

"Tidak ada alasan atas keteledoran ini yang dilakukan oleh personel kepolisian," ungkap Menteri K. Shanmugam. 

Di hadapan anggota parlemen, Shanmugam juga menyebut saat ini investigasi internal sedang dilakukan terhadap personel kepolisian tersebut. Sanksi segera dijatuhkan. 

3. Parti Liyani dipecat oleh eks bos Bandara Changi karena tak mau bekerja di dua rumah sekaligus

Putra Eks Bos Changi Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Parti LiyaniTangkap Layar - TKI Parti Liyani (Website/scmp.com)

Kasus Parti Liyani ini bermula ketika ia ditangkap oleh polisi di Singapura karena tuduhan mencuri barang milik mantan majikannya. Ia ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu ketika kembali ke Negeri Singa untuk mengambil barang-barangnya yang masih tertinggal di rumah mantan majikannya. 

Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) pada 8 September 2020 lalu melaporkan Parti dipecat begitu saja usai bekerja di rumah bos grup Bandara Changi, Liew Mun Leong selama 9 tahun. Ia dipecat tak lama usai menolak ketika dipekerjakan untuk membersihkan toilet di kediaman putra Liew yang bernama Karl. 

Di dalam aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (MOM) jelas tertulis, asisten rumah tangga hanya boleh bekerja di satu rumah saja. Sedangkan Liew meminta Parti beberapa kali untuk membersihkan kediaman dan kantor baru putranya. 

Dokumen di pengadilan tinggi menunjukkan, Parti mulai bekerja pada 2007 dan dipecat 2016 lalu. Parti sempat mengancam akan mengadukan keluarga Liew ke MOM karena telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Liew kemudian secara tiba-tiba memecat Parti pada 28 Oktober 2016 dan memintanya segera angkat kaki dari Singapura. 

Liew berjanji akan mengirimkan barang-barang Parti yang tidak sempat ia bawa pulang ke Indonesia. Namun, ditunggu hingga 2 bulan, barang-barang itu tidak juga tiba. Saat kembali ke Negeri Singa Desember 2016, Parti langsung ditahan oleh polisi bandara. Di situ ia baru menyadari sudah dilaporkan oleh mantan majikannya dengan tuduhan mencuri. 

"Saat ini saya masih tinggal di shelter dan saya sembunyikan masalah ini dari keluarga, dari ibu, kakak dan adik saya. Jadi, keluarga saya tidak tahu kalau ada masalah sebesar ini. Karena saya tidak mau ibu saya yang sudah tua mendengar masalah ini lalu jatuh sakit," tutur Parti kepada media Singapura, Mothership.

Saat kasusnya disidangkan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakannya bersalah. Ia divonis 26 bulan.

Namun, Parti tidak menyerah. Didampingi pengacara pro-bono dari organisasi LSM Humanitarian Organisation for Migration Economi (HOME), Parti mengajukan banding. 

Baca Juga: Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya