Saudi Mulai Buka Penerbangan Internasional pada Selasa 15 September 

Warga asing dibolehkan masuk asal negatif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Saudi akhirnya mulai membuka penerbangan internasional pada Selasa, 15 September 2020. Alhasil, warga Saudi dibolehkan keluar dari negara petro dolar itu. Sebaliknya, warga asing juga diizinkan masuk ke Saudi, namun dengan persyaratan kesehatan yang ketat.

Dikutip dari laman Saudi Gazette, Minggu, 13 September 2020, warga asing yang dibolehkan masuk berasal dari negara-negara kawasan Teluk, dan terbatas bagi mereka yang memiliki dokumen yang sah. Ekspatriat yang boleh masuk ke Saudi antara lain pemegang dokumen izin keluar-masuk ke Saudi, izin kerja, izin tinggal dan visa kunjungan. Selain itu, warga asing juga harus mengikuti protokol kesehatan dan terbukti negatif virus corona selama 48 jam sebelum masuk ke Saudi.

"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh otoritas berwenang terkait perkembangan terbaru, dalam melawan pandemik di dalam Kerajaan Saudi," demikian yang dikutip dari kantor berita Saudi, SPA, dari seorang sumber di Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/9/2020).

Di dalam laporan itu juga memaparkan tingginya tingkat penyebaran pandemik COVID-19 di beberapa negara. Bahkan, beberapa negara kini tengah menghadapi gelombang kedua pandemik. 

Bagaimana dengan nasib kegiatan umrah? Apakah aktivitas itu akan kembali dibuka pemerintah Saudi? Apa saja persyaratan bagi warga asing untuk bisa masuk ke Saudi Arabia?

1. Saudi berencana membuka kembali aktivitas umrah

Saudi Mulai Buka Penerbangan Internasional pada Selasa 15 September Jamarat, Tempat Jemaah Haji Melempar Jamrah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sumber dari Kementerian Dalam Negeri juga menyebut Saudi berencana mencabut penangguhan layanan umrah. Namun, pengumuman itu akan disampaikan belakangan. Tetapi putusan tersebut ditentukan dari situasi perkembangan pandemik COVID-19. 

Berdasarkan pernyataan kementerian pula, tanggal untuk diumumkan pencabutan pembatasan perjalanan akan disampaikan 30 hari sebelum 1 Januari 2021. Tetapi, Kementerian Kesehatan diwajibkan menyerahkan persyaratan yang harus dipenuhi para penumpang selama bepergian, di bandara, pelabuhan dan titik-titik masuk lainnya. 

Baca Juga: Menlu Heran Kenapa Saudi Masukan RI ke Daftar Negara Kena Virus Corona

2. Kualifikasi warga asing dan negara-negara Teluk yang dibolehkan masuk ke Saudi

Saudi Mulai Buka Penerbangan Internasional pada Selasa 15 September Suasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Sultan Al-Masoudi)

Sementara, kualifikasi bagi warga asing dan kawasan Teluk agar bisa kembali masuk ke Saudi diwajibkan memiliki bukti bahwa mereka sementara waktu tinggal di luar Saudi. Mereka tidak bisa masuk lantaran negara tersebut menutup pintu bagi semua warga asing, untuk mencegah penyebaran pandemik COVID-19. 

Berikut kualifikasi bagi warga asing dan negara di kawasan Teluk yang bisa menjejakan kaki di tanah Saudi: 

  1. Peserta kegiatan olah raga di tingkat regional dan internasional, termasuk para pemain, staf administratif dan teknis.
  2. Memiliki izin masuk dan keluar, izin bekerja, izin tinggal dan berkunjung. Tetapi, warga asing yang diizinkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dinyatakan bebas dari COVID-19.
  3. Adanya aturan pengecualian ini bukan berarti Saudi melonggarkan pengawasannya terhadap negara-negara yang masih dilarang masuk. 
  4. Aturan tersebut tidak berlaku bagi negara yang penanganan pandemiknya masih mengkhawatirkan sehingga tidak diizinkan untuk masuk ke Saudi.
  5. Pengecualian aturan ini mulai diberlakukan pada 15 September 2020 pukul 06.00 waktu setempat.

3. Saudi mulai menutup pintu masuk untuk aktivitas umrah pada 27 Februari 2020

Saudi Mulai Buka Penerbangan Internasional pada Selasa 15 September Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Saudi Arabia mulai menutup pintu untuk aktivitas umrah dimulai pada 27 Februari 2020. Akibat kebijakan Saudi yang mendadak itu, sekitar 50 ribu calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Akibat kebijakan tersebut, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah mengalami kerugian materiil senilai Rp2,5 triliun.

Sempat beredar informasi bahwa Saudi menutup pintu untuk aktivitas umrah sepanjang 2020. Namun, hal itu dibantah Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Saudi, Agus Maftuh. Ia sempat menyebut penutupan akses umrah sepanjang 2020 hoaks. 

Tetapi, ketika itu kondisi pandemik di dunia belum meluas seperti saat ini. Data yang dikutip dari World O Meter menunjukkan 29,1 juta di seluruh dunia telah terpapar COVID-19. Sebanyak 928 ribu orang di antaranya meninggal dunia. 

Akibat pandemik yang terus meluas, Saudi pun membatasi aktivitas haji hanya untuk warga lokal dan ekspatriat yang sudah berada di dalam Saudi. Jumlahnya jemaah haji yang dibolehkan beribadah maksimal hanya mencapai 10 ribu orang. 

https://www.youtube.com/embed/0skqg1oENIw

Baca Juga: Saudi Tetap Gelar Haji 2020 Tanpa Calon Jemaah dari Luar Negeri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya