Siap-siap, Saudi Umumkan Syarat-syarat bagi Calon Jemaah Umrah 

Kemenkes Saudi akan tentukan warga negara mana boleh masuk

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Saudi akhirnya mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah pada Minggu, 27 September 2020 lalu. Salah satunya, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus bernama I’tamarna. 

Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (30/9/2020), tercatat sebanyak 16 ribu warga Saudi dan ekspatriat sudah mendaftar untuk bisa ikut ibadah umrah tahun ini. Aktivitas keagamaan itu kembali dibuka oleh Raja Salman setelah melihat kasus COVID-19 di Saudi mengalami penurunan. 

Ibadah umrah kali pertama akan kembali dibuka pada Minggu, 4 Oktober 2020. Namun, pembukaan ibadah umrah dilakukan secara bertahap karena pandemik di tingkat global belum mereda. 

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengabarkan di gelombang pertama terdiri dari 6.000 calon jemaah umrah per hari. Mereka kemudian dikelompokan ke dalam 12 grup. Masing-masing grup terdiri dari 500 orang. 

Apakah ada peluang calon jemaah dari Indonesia juga diizinkan masuk ke Saudi?

1. Kementerian Haji Saudi akan larang calon jemaah umrah mendekati Ka'bah

Siap-siap, Saudi Umumkan Syarat-syarat bagi Calon Jemaah Umrah Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan calon jemaah umrah akan dilarang mendekati area suci Ka'bah dan mencium Hajar Aswad. Petugas akan melakukan disinfektan di Masjidil Haram sebanyak 10 kali dalam sehari.

Proses penyemprotan disinfektan akan dilakukan sebelum dan sesudah kelompok calon jemaah umrah menjejakkan kaki di sana. Air zamzam akan dibagikan oleh panitia dalam bentuk botol. 

Namun untuk bisa lolos mengikuti umrah, maka calon jemaah harus mengunduh formulir pendaftaran di aplikasi yang telah dibuat oleh Kementerian Haji dan Umrah bernama I’tamarna. Aplikasi itu wajib diunduh di masing-masing ponsel calon jemaah sebagai cara untuk menegakkan standar kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Aplikasi itu juga digunakan untuk memeriksa status kesehatan pengguna dan kelayakan melakukan umrah. 

Baca Juga: Raja Salman Kembali Buka Umrah Mulai 4 Oktober

2. Calon jemaah yang boleh menunaikan umrah berusia 18-65 tahun

Siap-siap, Saudi Umumkan Syarat-syarat bagi Calon Jemaah Umrah Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Menteri Haji dan Umrah Saudi, Mohammed Saleh Benten, selama beribadah maka calon jemaah wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Ia juga menjelaskan ada patokan usia bagi yang mengikuti ibadah umrah. 

"Kami menetapkan kelompok usia (mengikuti umrah) 18-65 tahun. Bagi yang tidak mampu berjalan akan disediakan kursi roda agar bisa melakukan tawaf dan sa'i. Tetapi, gerakan tawaf mereka akan konstan," ungkap Benten. 

Bila calon jemaah umrah datang dari luar Mekkah, maka mereka wajib memesan hotel dan tempat tinggal. Mereka akan diminta berkumpul di satu titik 15 menit sebelum berangkat ke Masjidil Haram. 

3. Kementerian Kesehatan Saudi akan menentukan calon jemaah dari negara mana boleh menunaikan umrah

Siap-siap, Saudi Umumkan Syarat-syarat bagi Calon Jemaah Umrah Jemaah haji mengukur suhu tubuhnya usai melakukan ibadah (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Sementara, selain membuka pintu masuk untuk aktivitas umrah bagi ekspatriat yang sudah berada di Saudi, Negeri Petro Dollar itu juga akan mengizinkan calon jemaah umrah dari luar Saudi. Menteri Haji dan Umrah, Muhammad Saleh Benten mengatakan pemerintah akan menentukan calon jemaah umrah dari negara mana saja yang dibolehkan masuk ke sana. 

Umrah bagi warga asing akan dimulai pada Minggu, 1 November 2020. Sementara, Kementerian Agama di Indonesia mengatakan akan menunggu informasi lebih lanjut dari Saudi mengenai negara mana saja yang diizinkan masuk ke sana untuk berumrah. 

"Saudi kan dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jemaah umrah. Jadi, kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk ke dalam daftar negara yang dibolehkan memberangkatkan (jemaah umrah)," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agama pada 23 September 2020 lalu. 

Selama ini, kata Nizar, pihaknya terus berkoordinasi baik dengan konsul haji di KJRI Jeddah, maskapai penerbangan, maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait persiapan bila aktivitas umrah dibuka lagi. 

Saudi menghentikan mengeluarkan izin umrah bagi WNI dan warga dari 22 negara lainnya sejak akhir Februari lalu. Saat itu, Saudi memilih menutup pintu bagi calon jemaah umrah dari Indonesia meski pemerintah baru mengumumkan COVID-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu. 

Akibat kebijakan penghentian izin umrah sementara waktu menyebabkan banyak biro penyelenggara umrah dan haji di Indonesia yang merugi lalu gulung tikar. 

Baca Juga: Arab Saudi Setop Umrah, Potensi Kerugian Biro Travel Capai Miliaran

Topik:

  • Anata Siregar
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya