Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang Asing

WNI yang mau ke Singapura sebaiknya ditunda dulu

Jakarta, IDN Times - Usai mengumumkan ada dua pasien yang meninggal karena virus corona, Pemerintah Singapura melakukan kebijakan yang ekstrim untuk para pendatang asing. Situs Kementerian Kesehatan Singapura pada Minggu (22/3) mengumumkan pemerintah menutup pintu masuk bagi semua pendatang asing terhitung Senin (23/3) pukul 11:59 waktu setempat. 

Stasiun berita Al Jazeera edisi Minggu kemarin melaporkan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi saat ini angka pasien COVID-19 di Negeri Singa terus bertambah. 

Berdasarkan situs Kemenkes Singapura, kasus aktif virus corona mencapai 309 pasien. Sebanyak 14 pasien di antaranya berada dalam kondisi kritis. Dua di antaranya merupakan WNI. Larangan juga berlaku bagi semua penerbangan yang mengharuskan transit di Singapura. 

Lalu, apakah aturan ini turut berlaku bagi pekerja asing yang bekerja sebagai TKI namun ingin kembali ke Singapura?

1. Pemerintah Singapura akan melarang masuk pekerja asing yang bekerja di sektor semi formal

Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang AsingJewel Singapore (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Selain melarang pendatang atau traveler, aturan serupa juga berlaku bagi pekerja asing yang bekerja di sektor semi informal. Stasiun berita Al Jazeera edisi kemarin melansir para pekerja asing itu tidak akan diizinkan masuk ke Singapura kecuali bidang pekerjaan mereka di bidang kesehatan dan transportasi. 

Salah satu yang terdampak dari kebijakan ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Duta Besar Indonesia untuk Singapura, I Gusti Ngurah Swajaya mengatakan PMI yang tengah cuti dan berada di Tanah Air bisa saja tetap kembali ke Tanah Air, namun majikannya harus turut membantu untuk mengurus ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Kalau mereka kembali dari cuti, maka majikannya harus minta izin dari Kemenaker Singapura dulu. Kalau diizinkan, maka mereka juga harus melakukan karantina selama 14 hari," ungkap Ngurah melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (23/3). 

Lalu, apakah PMI harus dikarantina bersama-sama dengan majikan di rumah mereka?

"Kalau majikan punya tempat, bisa (di sana), kalau tidak ada tempat khusus yang disewa majikan," tutur dia lagi. 

Sementara, menurut data KBRI Singapura per 2019 lalu, ada sekitar 120 ribu PMI yang bekerja di sana. Angka itu belum termasuk PMI yang bekerja di rumah majikan tanpa melalui agen penyalur. Maka, mereka semua berpotensi terkena kebijakan ini bila tengah berada di luar Negeri Singa. 

Baca Juga: Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang 

2. Pemerintah Singapura tidak memberlakukan lockdown di tengah wabah virus corona

Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang AsingWapres Ma'ruf Amin Bertemu Presiden Singapura Halimah Yacob (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sejak awal Pemerintah Singapura tidak memberlakukan kebijakan lockdown atau kuncitara. Di awal wabah COVID-19, Negeri Singa memberlakukan kebijakan pelacakan secara cepat, bersikap transparan kepada publik, menerapkan secara ketat social distancing, dan melakukan tes. 

Menurut Presiden Singapura, Halimah Yacob, bila negaranya memberlakukan kuncitara maka akan ada hambatan di sektor ekonomi dan sosial di Negeri Singa. Sesungguhnya, Singapura sudah terkena dampaknya lantaran negara tetangga terdekatnya, Malaysia memberlakukan lockdown sejak pekan lalu. 

Laman Malaysia The Star menyebut Singapura sangat bergantung pada pasokan makanan dan air dari Negeri Jiran. Menurut Presiden Halimah, Negeri Singa belum melewati masa puncak COVID-19. Oleh sebab itu, ia meminta kepada warganya untuk bersiap-siap menghadapi kemungkinan terburuk. 

3. Kemenkes melaporkan 18 kasus COVID-19 di Singapura diimpor dari luar negaranya

Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang AsingMarina Bay Sands Singapore (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Kemenkes Singapura melaporkan per (23/3), ada 309 pasien positif COVID-19 yang dirawat di sana. Sebanyak 19 pasien di antaranya berasal dari Indonesia. 

Sebelumnya, salah satu dari dua pasien yang meninggal juga diketahui merupakan WNI. Ia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 64 tahun. Pasien diketahui tiba di Singapura pada (13/3) lalu dan sempat dirawat di Indonesia. Lalu, ia dipindahkan perawatannya ke Negeri Singa. 

Harian Singapura, The Straits Times melaporkan WNI itu dirawat di Indonesia karena memiliki riwaya kesehatan terkena pneumonia dan penyakit jantung. Ia mengalami komplikasi penyakit yang serius dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir usai dirawat di ruang ICU pada (21/3) lalu sekitar pukul 10:05 waktu setempat. 

Akibat banyaknya kasus COVID-19 yang datang justru dari luar Singapura, maka pemerintah memberlakukan kebijakan baru. Bagi pasien yang merupakan pendatang asing dan memegang short term pass, maka biaya pengobatannya tidak akan ditanggung oleh Pemerintah Singapura. Aturan itu berlaku bagi pasien asal Indonesia yang meninggal di Singapura. 

Sementara, bagi aktivitas tes COVID-19, maka biaya bagi pendatang asing tetap ditanggung oleh Pemerintah Singapura. Biaya perawatan baru akan ditanggung oleh Pemerintah Singapura bila yang sakit berstatus warga negara setempat dan penduduk tetap Negeri Singa. 

Baca Juga: [BREAKING] Salah 1 Pasien COVID-19 yang Tewas di Singapura Adalah WNI

Topik:

Berita Terkini Lainnya