Taiwan Setop Sementara Pekerja Migran Indonesia dari 4 Perusahaan

27 PMI dinyatakan positif COVID-19 usai tiba di Taiwan

Jakarta, IDN Times - Tak perlu menunggu lama bagi otoritas Taiwan untuk mengambil tindakan setelah 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinyatakan positif COVID-19 saat menjejakkan kaki di Negara Naga Kecil Asia tersebut. Pemerintah Taiwan langsung menghentikan sementara penerimaan PMI dari empat perusahaan penyalur. 

"TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosa terinfeksi COVID-19, dan di antaranya ada 20 PMI berasal dari empat P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) yaitu PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya dan PT Graha Ayukarsa," demikian kata TETO dalam keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada Sabtu (21/11/2020). 

Dengan adanya keterangan tertulis itu, TETO sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan ada lima perusahaan yang sementara waktu tidak bisa mengirimkan PMI. Padahal hanya empat perusahaan yang ditangguhkan sementara. 

Selain itu, meski ada penghentian sementara, Taiwan tetap menerima PMI yang telah mengantongi visa bekerja sebelum 19 November 2020.

Apa syarat yang harus dipenuhi oleh empat perusahaan penyalur PMI bila ingin kembali mengirimkan pekerja Indonesia ke Taiwan?

1. Empat perusahaan penyalur bisa diizinkan kembali mengirimkan PMI bila terbukti bebas COVID-19

Taiwan Setop Sementara Pekerja Migran Indonesia dari 4 PerusahaanIlustrasi Suasana Taipei, Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Menurut TETO, empat perusahaan itu tetap diizinkan mengirimkan PMI asal telah memperbaiki protokol kesehatan dan memperoleh konfirmasi dan bukti sudah terbebas wabah COVID-19. Surat keterangan itu, kata TETO, harus dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. 

"Setelah memperoleh konfirmasi dan bukti bebas wabah COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, maka dapat mengajukan ke Pemerintah Taiwan. Setelah mendapatkan izin, baru dapat melaksanakan penempatan kembali PMI ke Taiwan," kata TETO. 

Menurut TETO, sejauh ini ada 28 PMI yang tertular COVID-19 setelah tiba di Taiwan. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri memperoleh informasi ada pula pelajar dari Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 setelah tiba di Taiwan. 

Laman Focus Taiwan melaporkan pada Oktober lalu ada empat pelajar Indonesia yang dinyatakan tertular sebelum mengakhiri karantina selama 14 hari. Mereka tiba di Taiwan pada 30 September 2020 lalu dan menyiapkan studi di sana. 

Baca Juga: Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19

2. Taiwan tidak pernah menganggap bahwa Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19

Taiwan Setop Sementara Pekerja Migran Indonesia dari 4 PerusahaanIlustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (IDN Times)

TETO juga mengklarifikasi pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang khawatir dengan adanya temuan 27 PMI positif COVID-19 lalu muncul persepsi negatif. Pemerintah Taiwan, kata TETO, tak pernah menyebut Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang sudah terinfeksi COVID-19. 

"Mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat ada 70 kasus impor yang terinfeksi COVID-19. Sebanyak 28 kasus di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19," kata TETO. 

Pemerintah Taiwan dan Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemik, serta tidak mempengaruhi hubungan antara kedua negara. 

3. Taiwan ancam penjarakan siapapun yang memberikan surat keterangan negatif COVID-19 palsu

Taiwan Setop Sementara Pekerja Migran Indonesia dari 4 PerusahaanIlustrasi bandara di Taiwan (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sementara, otoritas di Taiwan mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021 memperketat pengaturan penumpang yang masuk atau transit di Taipei. Mereka mewajibkan semua orang untuk menyerahkan hasil tes swab yang berlaku 3 hari sebelum penerbangan dan dinyatakan negatif. 

Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah, sebab mereka memprediksi akan terdapat kenaikan jumlah penumpang atau warga asing yang masuk ke Taiwan. 

Laman Focus Taiwan melaporkan, bila ditemukan ada penumpang yang membawa surat keterangan tes palsu atau menolak, menghindari atau menghalang-halangi proses karantina maka bisa diancam denda NT$10 ribu atau setara Rp4,9 juta hingga NT$150 ribu atau setara Rp74,5 juta. Bahkan, akan ada tambahan sanksi bila penumpang sengaja menyerahkan surat keterangan tes swab palsu yakni dipenjara. 

Aturan baru itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Pusat Komando Epidemi Taiwan, Chen Shih-chung pada 18 November 2020 lalu. Ia mengatakan kebijakan baru untuk menghadapi musim dingin tersebut akan fokus kepada tiga hal yaitu karantina di area perbatasan, pencegahan epidemik di masyarakat dan respons medis. 

Baca Juga: Google Pilih Taiwan Jadi Salah Satu Pusat Data Terbesar di Asia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya