Tiongkok Sayangkan RI Tahan Dua Kapal yang Bawa Jenazah ABK WNI

ABK yang meninggal bernama Hasan Apriadi dan dari Lampung

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Tiongkok menyayangkan langkah yang diambil oleh Indonesia dengan menahan dua kapal berbendera negeri Tirai Bambu itu yakni Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117. Dua kapal itu ditangkap oleh tim gabungan TNI dan Polri karena diduga membawa jasad ABK yang telah tewas.

Ketika dilakukan penggeledahan di atas kapal, ditemukan jenazah ABK berusia 20 tahun, Hasan Apriadi di dalam lemari pendingin. Diduga jasad itu telah tersimpan selama satu bulan. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian meminta agar Indonesia segera mengambil langkah nyata dan efektif untuk melindungi kepentingan kapal nelayan Tiongkok dan krunya. 

"Kami menyampaikan kekhawatiran terhadap penahanan kapal Tiongkok yang tengah berlayar di perairan internasional tanpa pemberitahuan lebih dulu," ungkap Zhao dikutip dari situs Kemenlu Tiongkok pada Minggu (12/7/2020). 

Ia menambahkan perusahaan pemilik kapal mengakui ada salah satu kru mereka yang meninggal dunia. Perusahaan pemilik kapal telah memberikan informasi kepada bagian HRD dan keluarga korban. 

Lalu, apa langkah Pemerintah Indonesia selanjutnya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh ABK WNI di atas kapal berbendera Tiongkok?

1. Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan dugaan tindak kekerasan yang dialami ABK WNI

Tiongkok Sayangkan RI Tahan Dua Kapal yang Bawa Jenazah ABK WNI(Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) Dokumentasi Kemenlu

Dalam pemberian keterangan pers virtual pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan kronologi Bakamla, TNI AL dan Polri bisa mencegat dua kapal berbendera Tiongkok pada 8 Juli 2020 lalu. Itu semua didahului adanya pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak kekerasan yang terjadi di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118. 

"Dari pemeriksaan awal kedua kapal itu, ditemui dua situasi. Satu, yaitu adanya satu awak kapal WNI yang meninggal di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Saat ini jenazah telah berada di RS Bhayangkara Batam untuk menjalani autopsi," ungkap Retno ketika itu. 

Sementara, situasi kedua, ditemukan adanya dugaan tindak kekerasan di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 117. Hal ini termasuk dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK WNI di atas kapal. 

"Jadi, ini semua sedang dalam proses. Nanti, akan diperbarui secara periodik," kata menlu perempuan pertama di Indonesia itu. 

Lantaran kasus serupa sudah pernah terjadi dan kembali terulang lagi, maka Retno mengatakan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Termasuk dengan melakukan pembenahan tata kelola di hulu. 

Baca Juga: Jasad ABK WNI Ditemukan di Lemari Pendingin Kapal Berbendera Tiongkok

2. Hasan bisa bekerja di kapal berbendera Tiongkok melalui PT Mandiri Tunggal Bahari

Tiongkok Sayangkan RI Tahan Dua Kapal yang Bawa Jenazah ABK WNI(Salinan dokumen paspor milik ABK WNI Hasan Apriadi) Dok. Disnaker Pemprov Lampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Lukmansyah, menerangkan, almarhum Hasan Apriadi merupakan warga Pesisir Barat, Lampung. Almarhum sejak 2019 menetap di Tegal, Jawa Tengah dan berangkat ke Singapura pada Januari 2020. Almarhum bekerja sebagai ABK melalui PT Mandiri Tunggal Bahari yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah.

“Pemulangan jenazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau agensi tersebut. Saat ini Disnaker Lampung dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Lampung terus memantau kepulangan jenazah. Pihak keluarga dan Disnaker Pesisir Barat telah diinfokan,” ungkap Lukmansyah. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes (Pol) Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pihak kepolisian saat ini masih menelusuri agensi penyalur tenaga kerja korban untuk bekerja di kapal asing tersebut. "Penyalur tenaga kerjanya juga berada dari mana, apakah dari Lampung siapa yang merekrut masih ditelusuri," tutur dia lagi. 

Sementara, PT Mandiri Tunggal Bahari adalah perusahaan yang sama yang mengirimkan beberapa ABK untuk bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Perusahaan itu disebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengirimkan WNI ke luar negeri. 

3. Ada sembilan WNI yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok

Tiongkok Sayangkan RI Tahan Dua Kapal yang Bawa Jenazah ABK WNI(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Berdasarkan data yang dimiliki oleh organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada periode Desember 2019 hingga Juni 2020 tercatat sudah ada sembilan WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok dan meninggal dunia. Sementara, data yang dimiliki oleh Kemenlu berbeda. 

Berikut data berisi sembilan ABK yang meninggal atau hilang di laut: 

1. 21 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Sepri bekerja di Kapal Long Xing 629

2. 27 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Alfatah bekerja di Kapal Long Xing 802

3. 16 Januari 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Hardianto bekerja di Kapal Luqing Yuan Yu 623

4. 30 Maret 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Ari bekerja di Kapal Tian Yu 8

5. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Aditya Sebastian

6. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Sugiyana Ramadhan

7. 27 April 2020 (meninggal di RS Busan, Korea Selatan)

Effendi Pasaribu 

8. 22 Mei 2020 (meninggal di Pakistan)

Eko Suyanto bekerja di Kapal FV Jin Shung

9. 20 Juni 2020 

Alfriandi bekerja di kapal FV Lu Huang Yuan Yu 118

Baca Juga: Menaker: Pemerintah Komitmen Benahi Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya