Turki Tegaskan Tidak Tutup Pintu pada WNI Selama Pandemik COVID-19

"Teman-teman Indonesia bebas berkunjung dengan ajukan visa"

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Turki menegaskan tetap membuka pintu bagi warga negara Indonesia (WNI_ dan warga negara lainnya selama pandemik COVID-19. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Twitter Kedutaan Turki di Jakarta @TC_CakartaBE. 

"Kami terkejut bahwa negara Turki disebutkan di antara negara-negara yang melarang masuknya Warga Negara Indonesia ke wilayahnya. Berita ini tidak akurat dan saat ini tak ada larangan bagi WNI untuk masuk ke Turki," demikian keterangan tertulis Kedutaan Turki di Jakarta yang diunggah di media sosial pada Kamis, 10 September 2020. 

Ramainya pemberitaan yang menyebut Turki menutup pintu bagi WNI selama pandemik bermula dari daftar 59 negara yang dikutip dari akun Instagram Safe Travel, aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri bagi para pelancong. Dalam unggahan pada 17 Maret 2020 lalu, PWNI turut memasukkan Turki ke dalam daftar negara yang menutup pintunya sementara waktu bagi warga Indonesia dan warga asing lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Sebagian besar negara mengambil kebijakan untuk menutup pintunya bagi warga lainnya lantaran ingin mencegah pandemik COVID-19. Pada Maret lalu, angka kasus penyakit yang disebabkan oleh virus Sars-CoV-2 itu justru tengah meningkat di kawasan Eropa. 

Tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times di aplikasi Safe Travel, Turki sudah mulai membuka pintu untuk pendatang asing sejak 10 Juli 2020 lalu. Asalkan ia memenuhi persyaratan, salah satunya menunjukkan bukti tes PCR-RT. 

Negara mana lagi yang sudah mulai membuka pintunya bagi WNI dan warga asing? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar visa untuk ke Turki bisa disetujui?

1. Turki membuka kembali rute penerbangan internasional pada 11 Juni 2020 lalu

Turki Tegaskan Tidak Tutup Pintu pada WNI Selama Pandemik COVID-19Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikutip dari kantor berita Anadolu, Turki mulai membuka lagi penerbangan internasional sejak 11 Juni 2020 lalu. Sedangkan, rute domestik sudah dibuka lagi sejak 1 Juni 2020 lalu. Penerbangan internasional kembali dibuka usai ditutup selama dua bulan. 

Maskapai nasional Turki, Turkish Airlines menjadwalkan rute internasional pertama yang dibuka pada bulan itu yakni menuju ke Dusseldorf, Jerman. Namun, lantaran pandemik belum usai, Turki memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. 

Otoritas setempat membatasi jumlah penumpang yang berada di dalam pesawat. Sebelum masuk ke bandara, calon penumpang harus melewati proses pengukuran suhu tubuh. Selain itu, otoritas bandara masih membatasi jumlah rute yang beroperasi agar bandara tidak penuh dengan penumpang. 

Dikutip dari laman TRT World, maskapai Turkish Airlines memiliki jadwal penerbangan tiga kali dalam satu pekan. Sementara, dua penerbangan dalam sepekan menuju ke Asia yakni Hong Kong dan Seoul. 

Baca Juga: 500 Orang di Turki Terinfeksi COVID-19 Usai Salat di Hagia Sophia

2. Turki wajibkan semua pendatang asing negatif COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri 14 hari

Turki Tegaskan Tidak Tutup Pintu pada WNI Selama Pandemik COVID-19Ilustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikutip dari aplikasi Safe Travel Kemenlu, Pemerintah Turki telah kembali mengizinkan orang asing masuk ke negara itu dengan pemberlakuan syarat dan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu yang diwajibkan oleh Pemerintah Turki yakni setiap pendatang harus mampu menunjukkan dokumen tes PCR-RT yang menyatakan mereka negatif COVID-19. 

Selain itu, para pendatang yang datang dari luar Turki juga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Namun, terdapat pengecualian warga Turki yang datang dari Benua Eropa dan menempuh perjalanan melalui jalur darat. 

"Warga Turki yang datang dari Eropa dan melalui jalur darat mendapat pengecualian untuk isolasi mandiri. Tetapi, aturan itu tetap berlaku bagi warga Turki yang melewati perbatasan darat dari Iran. Hingga kini perbatasan Iran dan Suriah masih ditutup," demikian keterangan yang ada di aplikasi Safe Travel. 

Namun, di aplikasi tersebut, Kemenlu memberikan notifikasi oranye alias setiap WNI yang ke Turki membutuhkan kewaspadaan tingkat tinggi. Berdasarkan data dari laman World O Meter per 13 September 2020, ada 289.635 orang di Turki yang telah terpapar COVID-19. Sebanyak 257.731 di antaranya berhasil sembuh dan 6.999 pasien meninggal dunia. 

3. Deretan negara yang sudah membuka pintu bagi WNI dan warga asing lainnya

Turki Tegaskan Tidak Tutup Pintu pada WNI Selama Pandemik COVID-19Kebiasaan baru saat travelling paska pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

IDN Times melakukan pengecekan daftar yang diunggah oleh PWNI Kemenlu pada 17 Maret 2020 lalu. Hasilnya ada 10 negara yang telah membuka kembali pintu negaranya untuk dikunjungi oleh WNI dan warga negara lainnya. Meski begitu, otoritas di negara setempat tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kasus impor COVID-19. Berikut 10 negara yang sudah membuka pintunya bagi WNI dan WNA:

1. Ekuador

2. Moldova

3. Serbia

4. Ukraina

5. Turki

6. Amerika Serikat

7. Belize

8. Jamaika

9. Sri Lanka

10. Maladewa

Sementara, Indonesia juga menutup pintunya sementara waktu bagi semua pendatang asing sejak April lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menkum HAM nomor 11 tahun 2020. 

Baca Juga: Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya