UU Baru Tiongkok Izinkan Penjaga Pantai Tembaki Kapal, RI Harus Protes

Klaim nine dash line tumpang tindih di perairan Natuna Utara

Jakarta, IDN Times - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah mendesak untuk memprotes undang-undang baru Tiongkok soal penjaga pantai.

Hal itu lantaran UU yang disahkan pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu tersebut memperbolehkan Angkatan Laut Tiongkok menembak kapal-kapal asing yang melintasi perairannya. Sementara, Negeri Tirai Bambu selalu mengklaim sepihak wilayah perairan yang disebut sembilan garis putus-putus (nine-dash line). 

"Indonesia memang tidak mengakui nine-dash line Tiongkok, tetapi ada klaim tumpang tindih dengan Tiongkok di wilayah perairan Natuna Utara," ujar Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/1/2021). 

Indonesia, kata Hikmahanto, mengklaim wilayah perairan di Natuna Utara yang menjorok ke Tiongkok sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Di sisi lain, Tiongkok mengklaim area itu sebagai area penangkapan ikan tradisional yang tidak diakui dalam hukum internasional. 

Saat ini, kapal-kapal nelayan Tiongkok kerap memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara. Lalu, dijerat dengan ketentuan penangkapan ikan ilegal oleh kapal TNI AL dan kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara, kapal-kapal nelayan Tiongkok ketika berada di ZEE Indonesia di Natuna Utara ikut dibayangi oleh kapal penjaga pantai Negeri Tirai Bambu. 

"Tidak heran bila kapal TNI AL, Bakamla atau KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai Tiongkok di Natuna Utara," ungkap pria yang juga menjadi Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu. 

Apakah UU baru Negeri Panda tersebut justru membuat wilayah Laut Tiongkok Selatan semakin tidak stabil?

1. UU baru Tiongkok dinilai berpotensi terjadi tindak kekerasan di perairan Natuna Utara

UU Baru Tiongkok Izinkan Penjaga Pantai Tembaki Kapal, RI Harus ProtesInstagram/@hikmahantojuwana

Hikmahanto mengatakan penjaga pantai Tiongkok dibolehkan melepas tembakan ke kapal-kapal asing bila tindakan itu dibutuhkan. Hal itu dikhawatirkan bisa memicu terjadinya penggunaan kekerasan di laut Natuna Utara. Ia menekankan UU yang disahkan Kongres Rakyat Tiongkok itu tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat. 

"UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai Tiongkok ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal dari negara lain yang bersengketa dengan Tiongkok seperti Vietnam, Malaysia dan Filipina," ujarnya. 

Di sisi lain, Amerika Serikat dan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan Tiongkok menggunakan kekerasan khususnya di jalur-jalur navigasi internasional.  "Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin yang selama ini terjadi di Laut Tiongkok Selatan berubah menjadi perang panas," kata Hikmahanto. 

Baca Juga: Kemlu Protes Wakil Dubes Tiongkok soal Kapal Coast Guard di ZEE Natuna

2. Tiongkok membela diri dengan sebut UU baru sudah sesuai dengan aturan internasional

UU Baru Tiongkok Izinkan Penjaga Pantai Tembaki Kapal, RI Harus ProtesKapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying mengatakan undang-undang yang disahkan pada Jumat pekan lalu itu sudah sesuai dengan aturan internasional. Kantor berita Reuters melaporkan ayat pertama di dalam undang-undang itu menjelaskan aturan tersebut dibutuhkan untuk melindungi hak maritim, keamanan dan kedaulatan Negeri Tirai Bambu. 

Sebelumnya, pada November 2020 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan menghormati aturan yang ketika itu masih berupa RUU. Namun, Menlu perempuan pertama di Indonesia itu mengharapkan aturan tersebut harus menciptakan perdamaian dan stabilitas di Laut Tiongkok Selatan. 

"Laut yang damai dan stabil hanya akan terjadi bila semua negara menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982," ujar Retno usai mengikuti pertemuan menteri se-ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting). 

Tahun lalu, Retno mengharapkan agar undang-undang tersebut tidak berdampak negatif bagi terwujudnya perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Tiongkok Selatan. 

3. UU baru membolehkan penjaga pantai Tiongkok melepas tembakan ke kapal asing yang berlayar

UU Baru Tiongkok Izinkan Penjaga Pantai Tembaki Kapal, RI Harus ProtesIlustrasi kapal coast guard Tiongkok di ZEE Natuna Utara (Dokumentasi Bakamla)

Di dalam undang-undang yang baru, pemerintah memberikan restu kepada penjaga pantai untuk melakukan berbagai cara demi bisa mencegah ancaman dari kapal-kapal asing yang melintas. Hal itu termasuk melepas tembakan ke kapal asing tersebut. 

Bahkan, di dalam undang-undang baru itu disebut pula jenis senjata apa saja yang boleh digunakan. Mulai dari senjata yang digenggam, diluncurkan dari kapal atau dari udara. 

Undang-undang itu juga membolehkan penjaga pantai menghancurkan struktur bangunan yang dibangun oleh negara lain, bila didirikan di perairan yang diklaim sepihak oleh Tiongkok. Bila ditemukan kapal asing yang melintas di wilayah perairan yang diklaim Tiongkok, maka penjaga pantai berhak naik ke atas kapal dan melakukan inspeksi. 

Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada penjaga pantai untuk membentuk zona khusus sementara waktu bila diperlukan. Saat zona khusus itu sudah dibuat, maka kapal asing dapat dilarang melintas. 

Baca Juga: Masuki Laut Natuna, Kapal Tiongkok Ogah Diusir ke Luar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya