WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan

Masih belum diketahui efikasi vaksin cegah penularan COVID

Jakarta, IDN Times - Badan Kesehatan Dunia (WHO), tidak merekomendasikan bukti vaksinasi digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan internasional. Komite darurat WHO, menilai hingga saat ini belum diketahui data mengenai efikasi vaksin untuk mencegah transmisi COVID-19. Selain itu, jumlah ketersediaan vaksin hingga kini masih terbatas. 

Kantor berita Reuters, Jumat, 15 Januari 2021 melaporkan pernyataan itu disampaikan oleh Komite darurat WHO dalam pertemuan tahunan keenam dalam rangka mencari upaya untuk mengatasi pandemik global COVID-19. Komite yang terdiri dari 19 pakar independen itu melihat kondisi pandemik semakin buruk lantaran angka kematian sudah mencapai 2 juta jiwa dari 90 juta kasus COVID-19 di seluruh dunia. 

Dalam pertemuan itu, Komite darurat WHO merilis sejumlah rekomendasi yang diterima oleh Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus. Rekomendasi itu kemudian dikirimkan ke 194 negara anggota. 

"Saat ini, jangan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan untuk menunjukkan bukti sudah disuntik vaksin atau imunitas sebagai syarat perjalanan internasional. Sebab, hingga saat ini masih ada banyak hal penting yang belum diketahui (dari vaksin COVID-19), khususnya efikasinya dalam mencegah transmisi dan jumlah (vaksin) yang masih terbatas," demikian salah satu isi rekomendasi yang dirilis oleh panel WHO. 

"Bukti bahwa sudah divaksinasi seharusnya tidak menjadi pengecualian untuk melakukan perjalanan internasional. Mereka tetap diwajibkan mematuhi langkah-langkah lainnya untuk mencegah risiko (penularan) selama perjalanan," kata panel itu lagi. 

Rekomendasi dari WHO itu seolah menjawab wacana yang sempat dilontarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang ingin menghapus syarat tes swab PCR bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi. 

Apa kata ahli epidemiologi mengenai wacana yang disampaikan oleh Menkes Budi ketika rapat dengan komisi IX DPR pada Kamis, 14 Januari 2021?

1. WHO sebut kebijakan sertifikasi bagi penerima vaksin sebagai syarat perjalanan kurang tepat saat ini

WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat PerjalananIlustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurut Ketua Panel Komite Darurat WHO, Didier Houssin, saat ini sedang terjadi disparitas yang mencolok di antara negara-negara lain di dunia terkait tes COVID-19, karantina dan larangan perjalanan. Ujung-ujungnya menyebabkan dunia saat ini nyaris lumpuh dan mengalami kebingungan. 

Houssin dan koleganya kemudian menyarankan WHO untuk membuat panduan yang jelas dan saintifik mengenai pengaturan lalu lintas manusia entah menggunakan transportasi yang aman melalui jalur laut dan udara. Sedangkan, pakar kesehatan di WHO, Mike Ryan menerjemahkan rekomendasi komite panel dengan menyebut saat ini kebijakan sertifikasi penerima vaksin sebagai syarat perjalanan internasional belum tepat untuk dilakukan. 

"Jadi, apa yang coba disampaikan oleh komite adalah bukti saintifik (mengenai vaksin) belum lengkap. Saat ini jumlah vaksin yang tersedia belum cukup, oleh sebab itu kita belum perlu menetapkan persyaratan tersebut saat ini. Yang dibutuhkan adalah membuat pengaturan untuk membatasi perjalanan yang tidak perlu," kata Ryan dikutip kantor berita Reuters

Ia menambahkan saat ini WHO sedang mencoba untuk melindungi perjalanan melalui jalur udara dan di sisi lain memastikan sektor ekonomi tidak terisolasi. 

Baca Juga: Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Gak Perlu Tes PCR Jika Bepergian 

2. Meniadakan kebijakan tes swab PCR sudah melenceng dari strategi penanggulangan COVID-19

WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat PerjalananIlustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, ketika dihubungi pada Sabtu (16/1/2021), ahli epidemiologi dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman mengatakan wacana yang disampaikan oleh Menkes Budi saat rapat dengan DPR sudah melenceng dari konsep pengendalian pandemik COVID-19.

"Vaksinasi itu tidak bisa menggantikan testing, karena yang divaksin tetap saja berpotensi membawa virus corona," kata Dicky melalui pesan pendek kepada IDN Times hari ini. 

Sedangkan, melalui akun media sosialnya, Dicky kembali mewanti-wanti vaksin bukan ujung tombak pengendalian pandemik COVID-19. Melainkan hanya pelengkap. 

"Vaksin itu salah satu bagian dari strategi pengendalian pandemik. Vaksin pada tahap ini masih bersifat proteksi kepada individu," ujarnya lagi. 

Vaksinasi di Indonesia sudah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021. Dalam tahap pertama, diharapkan tiga juta dosis vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, Tiongkok sudah diberikan kepada 1,5 juta tenaga kesehatan. 

3. Panel WHO mendorong masing-masing negara melakukan monitor terhadap varian baru virus corona

WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat PerjalananMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Di sisi lain, panel WHO lebih mendorong agar masing-masing negara anggota terus memonitor varian baru virus corona seperti yang sudah dilakukan oleh Inggris dan Afrika Selatan. Tujuannya, untuk menganalisa efikasi vaksin, obat dan tes diagnosa. 

Panel WHO juga menyerukan kepada negara-negara maju untuk melakukan transfer teknologi kepada negara yang berpendapatan menengah dan rendah, supaya produksi vaksin COVID-19 bisa dipercepat. 

Menkes Budi mengatakan hingga saat ini belum mengetahui apakah varian baru virus corona dari Inggris atau yang disebut B117 sudah masuk ke tanah air atau belum. Untuk mengetahui hal itu, Kementerian Kesehatan kemudian menggandeng Kementerian Riset dan Teknologi untuk melakukan pengurutan genom dan melacak varian baru virus tersebut. 

Budi juga menyebut vaksin CoronaVac sejauh ini terbukti mampu untuk menghadapi varian baru virus corona tersebut. 

Baca Juga: Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri oleh Perusahaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya