3 Poin Penting Indonesia dalam Upaya Menentang Penyiksaan 

Menlu Retno Marsudi inginkan ada kerja sama lembaga HAM

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan, pencegahan untuk penyiksaan adalah prinsip penting dari undang-undang internasional.

Pernyataan ini dilontarkan Retno saat membuka acara seminar The UN Convention Against Torture: Building Robust Preventive Framework yang digelar di Nusa Dua, Bali dan secara hybrid. Acara ini digelar atas inisiatif pemerintah dan CTI (Convention against Torture Iniative) serta didukung oleh Norwegia dan Swiss.

Retno memaparkan, dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini terdapat 173 negara dan sepertiganya adalah negara Asia Pasifik.

Baca Juga: Menlu RI ke 4 Negara Eropa, Konsultasi Soal Ukraina  

1. Tiga poin penting dari Menlu

3 Poin Penting Indonesia dalam Upaya Menentang Penyiksaan un.org

Ada tiga poin penting yang disampaikan oleh Retno pada pidato pembukaannya untuk seminar ini. Pertama, penguatan infrastruktur hukum.

“Banyak negara mengakui dan melarang penyoksaan, termasuk Indonesia. Kita perlu ada infrastruktur hukum yang adil untuk menjadi basis menentang kuat penyiksaan. Tentu dibarengi sumber daya memadai dan kompensasi untuk korban,” kata Retno, dalam pidatonya, Rabu (20/4/2022).

Kedua, memperkuat kapasitas. Retno mengungkapkan, setiap negara punya kapasitas yang berbeda. Saling belajar satu sama lain adalah kuncinya. “Kerja sama antar negara adalah kuncinya. Saling belajar dari kesuksesan negara lain dan belajar kapasitas masing-masing,” lanjut dia.

Poin yang ketiga adalah memperluas keterlibatan pemangku kepentingan yang relevan, termasuk dengan lembaga HAM, lembaga penelitian dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: PBB: Perang di Ukraina Mengancam Kehidupan Miliaran Orang

2. Indonesia ingin ada keterlibatan lembaga HAM

3 Poin Penting Indonesia dalam Upaya Menentang Penyiksaan Google

Selain itu, Retno juga berharap adanya keterliban lembaga HAM dalam implemetasi konvensi PBB ini. “Indonesia mendorong adanya keterlibatan lembaga HAM nasional untuk bekerja sama,” ucapnya.

Retno berharap, seminar ini dapat jd wadah diskusi yang transparan tanpa menuding atau menamai siapapun.

Baca Juga: Bertemu Menlu Kanada, Retno Marsudi Bahas Ukraina dan G20

3. Komitmen UNCAT dan CTI

3 Poin Penting Indonesia dalam Upaya Menentang Penyiksaan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi duduk di samping Sekjen PBB Antonio Guterres ketika membuka sidang DK PBB) (Dok. Kementerian Luar Negeri)

Indonesia berpihak pada Konvensi Anti Penyiksaan sejak 1999 dan senantiasa menjadi contoh praktik terbaik dalam implementasi UNCAT untuk mengakhiri praktik penyiksaan.

CTI sendiri merupakan inisiatif antarpemerintah yang dibentuk pada 2014. CTI beranggotakan lima negara yang terdiri dari Denmark, Chile, Maroko, Ghana, dan Indonesia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya