6 WNI Korban TPPO di Laos Kembali ke Indonesia  

TPPO online scammers masih marak di ASEAN

Jakarta, IDN Times - KBRI Vientiane kembali memulangkan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, korban perdagangan berbasis online scammers dipulangkan dari Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ), Provinsi Bokeo, Laos.

Ke-6 WNI ini meninggalkan Laos melalui perbatasan Golden Triangle-Chiang Rai, Thailand, untuk melanjutkan perjalanan pulang ke tanah air.

1. Paspor WNI sempat ditahan perusahaan

6 WNI Korban TPPO di Laos Kembali ke Indonesia  ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebanyak enam WNI ini akhirnya bisa pulang ke Indonesia setelah mendapatkan kembali paspornya yang selama ini ditahan perusahaan.

Dalam keterangan KBRI Vientiane pada Senin (12/6/2023), proses pengembalian paspor dari perusahaan pun terbilang rumit karena perusahaan yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Perusahaan sempat mengaku kehilangan paspor para WNI, lalu mengaku tidak pernah menerima paspor hingga mengklaim para WNI memiliki hutang ke perusahaan.

Baca Juga: Deklarasi ASEAN Bakal Jadi Rujukan Tangani TPPO 

2. Total ada 69 WNI sudah dipulangkan dari Laos

6 WNI Korban TPPO di Laos Kembali ke Indonesia  potret bendera Laos (laostravel.com)

Dengan kepulangan 6 WNI tersebut, kini total ada 69 WNI yang telah meninggalkan wilayah GTSEZ Laos menuju Indonesia sejak 23 Mei hingga 7 Juni 2023.

Para WNI yang terjebak bekerja di GTSEZ umumnya terbujuk tawaran pekerjaan mudah dengan gaji tinggi di Thailand sebagai admin online shop, investasi kripto maupun judi online yang diperoleh dari iklan di media sosial, teman, kenalan bahkan anggota keluarga.

Setelah memperoleh paspor dan tiket pesawat, mereka kemudian diberangkatkan oknum agen perekrut. Sesampai di Thailand lalu mereka dibawa menyeberangi sungai perbatasan Chiang Rai menuju GTSEZ, Laos.

3. Bekerja sebagai penipu online

6 WNI Korban TPPO di Laos Kembali ke Indonesia  Contoh lowongan kerja palsu yang merekrut WNI ke Kamboja. (dok. Migrant Care)

Sesampainya di perusahaan, mereka disodori kontrak dalam Bahasa Mandarin dan paspor ditahan perusahaan. Kemudian, mereka dipekerjakan sebagai penipu online yang bekerja selama 10-14 jam per hari.

Apabila tidak berhasil memenuhi target, mereka akan diancam dijual atau membayarkan denda puluhan juta. Denda juga berlaku apabila ingin berhenti bekerja dari perusahaan dan pulang ke tanah air.

KBRI Vientiane kembali mengimbau agar para WNI tidak dengan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial maupun kenalan tanpa adanya kontrak maupun visa kerja sebelum berangkat ke luar negeri.

Baca Juga: Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya