Australia Protes Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Saat HUT RI

Umar Patek mendapat remisi lima bulan

Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengkritik keputusan pemerintah Indonesia untuk memberikan remisi ke pelaku Bom Bali 2002, Umar Patek, pada saat HUT ke-77 RI 17 Agustus lalu.

Anthony mengatakan, keputusan itu sangat mengecewakan bagi Australia, meski pihaknya telah diberitahu sebelumnya oleh Indonesia terkait remisi tersebut.

Baca Juga: 2 Ribu Warga Binaan di Bali Terima Remisi HUT ke-77 RI

1. Menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban

Australia Protes Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Saat HUT RIFreepik

Seperti diketahui bahwa warga negara Australia mayoritas menjadi korban saat bom meledak di Jalan Legian, Kuta, Bali. Sebanyak 88 warga negara Australia dinyatakan tewas.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan korban bom Bali," kata Albanese, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (20/8/2022).

"Kami kehilangan 88 nyawa atas insiden itu," tegas Albanese.

2. Australia bakal sampaikan kontak diplomatik ke RI

Australia Protes Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Saat HUT RIPM Australia Anthony Albanese (Twitter Athony Albanese/@AlboMP)

Selain itu, Albanese juga menegaskan bahwa Australia akan menyampaikan kontak diplomatik ke Indonesia terkait remisi Umar Patek ini.

"Mereka (Indonesia) sering mengadakan sistem ini (remisi). Namun ketika menyangkut seseorang yang menjadi dalang dan pembuat bom hingga membunuh orang, kami menyampaikan pandangan tegas kami," ucap Albanese.

3. Umar Patek mendapat remisi lima bulan

Australia Protes Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Saat HUT RIUmar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Hukuman Umar Patek rencananya akan dikurangi sebanyak lima bulan. Umar sendiri ditangkap di Pakistan pada 2011 silam.

Umar adalah salah satu dari sekian tersangka yang terlibat dalam insiden Bom Bali 2002. Ia dijatuhi 20 tahun hukuman penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah dinyatakan bersalah.

Umar, yang juga terkait dengan grup Al Qaeda dan Jemaah Islamiyah, menjadi salah satu tersangka Bom Bali 2002 yang mendapat remisi jelang 20 tahun peringatan insiden mematikan tersebut.

Baca Juga: 16.659 Napi di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, Ada Umar Patek

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya