Belanda Bakal Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Pemilik

Ada syaratnya agar visa Belanda dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Setelah Jerman, Belanda bakal menjadi negara Eropa yang tidak akan menerima permohonan visa warga Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan.

“Mulai 10 Oktober 2022, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri,” sebut pernyataan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Jumat (6/10/2022).

1. Hal yang sama sempat diberlakukan Jerman

Belanda Bakal Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan PemilikIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Pertengahan Agustus 2022 lalu, Jerman juga memberlakukan hal yang sama. Namun kini Jerman telah menerima aplikasi visa warga Indonesia meski paspornya tanpa kolom tanda tangan.

Kedubes Jerman di Jakarta mengumumkan visa WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat diproses. Namun ada syaratnya.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian pengumuman Kedubes Jerman di laman Instagram @germanembassyjkt.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

2. Perlu cap sah dari imigrasi

Kedubes Belanda menjelaskan, jika pemohon visa memiliki paspor yang tidak berisi tanda tangan pemegang dan pemohon ingin mengajukan aplikasi visa pada atau setelah 10 Oktober 2022, aplikasi visa akan disetujui jika tertera cap pengesahan dari imigrasi atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Tapi, permohonan visa yang sudah diajukan sebelum 10 Oktober, dengan paspor Indonesia yang tidak berisi tanda tangan pemegang akan tetap diproses,” lanjut pernyataan itu.

3. WNI di Belanda diimbau segera mengurus ke KBRI Den Haag

Belanda Bakal Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Pemilikpixabay.com/ MarjonBesteman

Selain itu, Belanda juga mengimbau agar WNI yang tinggal di Belanda untuk segera mengurus terkait tanda tangan pemegang paspor ini ke KBRI Den Haag.

“WNI dengan paspor tanpa tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda, perlu meminta cap pengesahan ke KBRI di Den Haag,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya