Dubes Rusia Berharap VoA Warganya Tidak Dicabut Pemerintah Indonesia

Dubes Rusia juga meminta warganya taati aturan Indonesia

Jakarta, IDN Times - Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva, menanggapi usulan Gubernur Bali, I Wayan Koster, terkait rencana pencabutan Visa on Arrival (VoA) warga Rusia ke Bali.

“Pertama, usulan pencabutan VoA itu dicabut itu hanya pengajuan atau wacana dari Gubernur Bali. Saya harap keputusan ini tidak diambil,” kata Vorobieva, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Vorobieva mengatakan, jika benar VoA warganya akan dicabut, hal tersebut akan memengaruhi arus turis Rusia yang berkunjung ke Indonesia.

“Pencabutan ini akan menyulitkan. VoA membuat lebih murah menggaet turis masuk,” ujar dia.

Baca Juga: Putin Desak Miliarder Rusia Berinvestasi untuk Hadapi Sanksi Ekonomi 

1. Dubes Rusia minta warganya taati peraturan Indonesia

Dubes Rusia Berharap VoA Warganya Tidak Dicabut Pemerintah IndonesiaDuta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Sementara itu, terkait sejumlah berita yang menyangkut warga Rusia di Bali, Vorobieva meminta warga Rusia mematuhi peraturan di Indonesia. Terlebih, di mana mereka berlibur dan tinggal sementara.

“Sebagian turis Rusia merupakan orang yang taat hukum dan budaya, termasuk saat di Indonesia,” tuturnya.

Namun, Vorobieva tidak memungkiri masih banyak orang yang tidak menaati hukum negara setempat.

“Tentu seperti di negara-negara lain, pasti ada yang tidak menaati hukum. Saya pikir itu tidak terlalu jadi fokus kami,” lanjut dia.

2. Gubernur Bali ajukan pencabutan VoA warga Rusia dan Ukraina

Dubes Rusia Berharap VoA Warganya Tidak Dicabut Pemerintah IndonesiaGubernur Bali Wayan Koster (Dok.IDN Times/Wayan Koster)

Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengajukan penghapusan VoA bagi warga Rusia dan Ukraina di Bali. Namun, upaya ini diakuinya masih dalam pembahasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Menteri Luar Negeri RI.

“Saya juga sudah bersurat kepada Bapak Menteri Kumham terpusat kepada Menlu untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” katanya.

Koster menjelaskan, usulan pencabutan VoA kedua negara ini tak terlepas dari situasi perang kedua negara tersebut, yang kemudian menyebabkan warga negaranya pergi ke Bali untuk mencari kenyamanan hingga bekerja di Indonesia.

"Negara-negara lain tidak kami lakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan kedua negara ini,” ucap dia.

Baca Juga: e-VOA Resmi Diluncurkan, WNA Lebih Mudah Masuk ke Indonesia

3. Turis Rusia banyak yang overstay di Bali

Dubes Rusia Berharap VoA Warganya Tidak Dicabut Pemerintah IndonesiaFoto ilustrasi turis Bali. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, pada Januari 2023 lalu, menyampaikan dominasi pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) adalah overstay atau pelanggaran izin tinggal keimigrasian, yakni tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Anggiat juga mengungkapkan, pada 2022, dominasi pelanggaran yang dilakukan WNA adalah overstay di wilayah Indonesia. Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) deportasi terbanyak dilakukan kepada warga Rusia.

“Tahun 2022, warga negara Rusia paling mendominasi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian,” ungkapnya.

Beberapa faktor penyebab WNA melanggar aturan di Indonesia di antaranya faktor ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia. Selain itu, juga faktor kondisi dan situasi di luar kemampuan WNA tersebut, sehingga banyak yang izin tinggalnya melebihi batas masa berlakunya hingga overstay.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya