Fakta-Fakta Perjalanan Roe vs Wade, Perempuan AS Kini Dilarang Aborsi

Mahkamah Agung AS batalkan aturan izin aborsi legal

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan keputusan untuk melegalkan aborsi. Awalnya, aborsi di Negeri Paman Sam itu termasuk legal setelah muncul putusan hukum pada 1973, yang dikenal dengan kasus Roe vs Wade.

Pembatalan aturan yang diputuskan pada ini memberikan kemenangan kepada Partai Republik dan kaum konservatif di AS yang ingin melarang tindakan aborsi.

Sebelum pengumuman tersebut, beredar draf yang mengindikasikan jutaan perempuan di Amerika Serikat tidak bisa aborsi karena tindakan tersebut termasuk ilegal. Dalam draf opini yang bocor itu, Hakim Samuel Alito menulis bahwa keputusan Roe vs Wade pada 1973 adalah sebuah kesalahan.

Presiden AS Joe Biden mengungkapkan kemarahannya karena Roe vs Wade ini dibatalkan. Ia menyebut itu sebagai hari yang menyedihkan untuk pengadilan dan negara.

Sebenarnya seperti apa kasus Roe vs Wade ini? Berikut perjalanannya.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Resmi Batalkan Aturan Aborsi Legal

1. Kasus Roe vs Wade

Pada 1969 silam, Norma McCorver, perempuan lajang berusia 25 tahun menentang larangan aborsi di Texas. Ia memiliki nama samaran Jane Roe. Texas sendiri merupakan negara bagian yang menganggap aborsi sebagai tindakan inkonstitusional, kecuali dalam kondisi nyawa sang ibu berbahaya.

Sementara itu, yang mempertahankan bahwa aborsi dilarang keras adalah jakwa wilayah di Dallas Countrt, Henry Wade. Maka, kasus ini dikenal dengan Roe vs Wade. McCorvey kala itu sedang hamil anaknya yang ketiga ketika ia mengajukan kasus tersebut dan mengklaim bahwa dirinya telah diperkosa. Kasusnya ditolak dan ia terpaksa melahirkan.

Pada 1973, ia mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung AS. Ia disidangkan bersama dengan seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Sandra Bensing.

Hakim, kala itu, berpendapat bahwa aturan larangan aborsi di Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak dan privasi perempuan. Dengan perbandingan 7:2 para hakim MA memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk melarang aborsi.

Mereka berpendapat bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dilindungi oleh Konstitusi AS.

2. Hak untuk aborsi di tiga bulan pertama

Usai kasus tersebut diputuskan, AS memiliki peraturan aborsi yaitu memberi hak perempuan Amerika untuk melakukan aborsi pada 12 minggu pertama kehamilan. Sementara, ada hak terbatas pada kehamilan di trimester kedua.

Namun, MA AS juga menyatakan bahwa pemerintah dapat membatasi atau melarang aborsi pada trimester terakhir karena janin sudah sempurna dan siap untuk dilahikan. Selain itu, Roe vs Wade juga menetapkan dapat dilakukan aborsi pada trimester terakhir jika pihak medis menyatakan yang perlu diselamatkan adalah nyawa sang ibu.

Dilansir dari BBC, Sabtu (25/6/2022), pada 2019 ada 630 ribu aborsi yang tercatat di AS. Jumlah tersebut turun dibandingkan pada 2010.

Pada 2019, perempuan berusia sekitar 20-an yang paling banyak melakukan aborsi. Warga kulit hitam Amerika juga dilaporkan melakukan aborsi di rentang usia 15 hingga 44 tahun.

3. Roe vs Wade sempat ditinjau kembali pada 1992

Roe sempat menuai kritik dari sejumlah golongan dan pakar hukum. Sejumlah pakar menyebutnya sebagai bentuk aktivisme kehakiman.

Pada 1992, MA Amerika Serikat meninjau kembali putusan Roe dalam perkara Planned Parenthood v Casey. Dalam perkara ini, MA menegaskan kembali bahwa diktum dalam putusan Roe di mana hak wanita untuk melakukan aborsi dilindungi oleh UU dasar, tetapi mereka tidak lagi mendukung kerangka hukum per trimester kehamilan yang ditetapkan dalam Roe.

Sebagai gantinya, MA menetapkan standar berdasarkan kemampuan janin bertahan di luar rahim. Namun, mereka juga membatalkan penetapan standar pengawasan ketat terhadap hukum aborsi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya