Human Rights Watch soal Tragedi Kanjuruhan: Polisi Tanggung Jawab!

HRW menyesalkan gas air mata ditembakkan di stadion

Jakarta, IDN Times - Organisasi hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch, menyoroti tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Tragedi ini menelan 125 jiwa dan melukai 300 orang.

“Ini adalah tragedi yang mengejutkan bahwa begitu banyak nyawa hilang dan begitu banyak yang terluka di akhir pertandingan sepak bola ini. Kami menyatakan simpati kami kepada keluarga yang ditinggalkan dan korban luka,” sebut pernyataan dari HRW, Senin (3/10/2022).

1. Harus ada tanggung jawab dari kepolisian

Human Rights Watch soal Tragedi Kanjuruhan: Polisi Tanggung Jawab!Suasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

HRW menegaskan, harus ada fokus prioritas pertanggungjawaban, baik dari pihak kepolisian atau perwira tinggi yang memutuskan menembakkan gas air mata di dalam stadion.

“Penembakan gas air mata dalam jumlah signifikan dan berlebihan ini menyebabkan korban lemas dan akhirnya tewas. Mendorong kerumunan berlomba-lomba keluar dan akhirnya terinjak-injak,” lanjut pernyataan itu.

HRW menambahkan, aturan FIFA sendiri melarang penggunaan gas air mata di stadion oleh petugas keamanan yang berada di pinggir lapangan, tepatnya adalah polisi Indonesia yang ada di tempat kejadian.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, YLKI Desak PSSI Beri Sanksi Tegas Pada Klub

2. Presiden Jokowi harus bentuk tim khusus

Human Rights Watch soal Tragedi Kanjuruhan: Polisi Tanggung Jawab!Evakuasi korban saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (2/10/2022) malam. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Selain itu, HRW mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi independen dan tidak memihak untuk menyelidiki tragedi ini.

“Temuan harus dilaporkan secara terbuka untuk orang-orang yang membutuhkan serta menghormati hak-hak mereka. Semua pihak harus bertanggung jawab atas bencana ini, terlepas dari status atau posisi mereka,” ungkap HRW lagi.

“Tidak cukup bagi polisi Indonesia dan PSSI untuk melakukan penyelidikan, karena sangat mungkin akan ada pengecilan atau pelemahan akuntabilitas penuh dari pejabat yang terlibat,” tegas mereka.

3. FIFA juga harus gelar penyelidikan

Human Rights Watch soal Tragedi Kanjuruhan: Polisi Tanggung Jawab!fifa.com

Sementara itu, HRW juga mendorong agar FIFA bisa melakukan penyelidikan atas tragedi terparah kedua setelah peristiwa Estadio Nacional di Lima, Peru, pada 1964 .

“FIFA harus melakukan penyelidikan sendiri dan mengeluarkan laporan publik tentang temuan kasus yang harus mencakup informasi dan rekomendasi yang rinci,” tutur HRW.

Baca Juga: Airlangga soal Tragedi Kanjuruhan: Panitia Harus Bertanggung Jawab!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya