Indonesia Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pemajuan HAM 

Indonesia terima rekomendasi dari berbagai isu di Dewan HAM

Jakarta, IDN Times - Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan Laporan Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-4 Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB ke-52 di Jenewa, Swiss, 27 Maret 2023.

Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan Laporan UPR Siklus ke-4 dan mengikuti rangkaian Dialog UPR pada 9–11 November 2022.

Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Lainnya yang berkedudukan di Jenewa, Grata Endah Werdaningtyas, menyampaikan keputusan Indonesia untuk mendukung 205 rekomendasi, mencatat 59 rekomendasi, dan memberi dukungan parsial atas 5 rekomendasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB pada Dialog UPR.

1. Indonesia terima rekomendasi dari berbagai isu

Indonesia Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pemajuan HAM Deputi Watap RI di Jenewa, Grata Endah W. (dok. PTRI Jenewa)

Rekomendasi yang diterima Indonesia mencakup berbagai isu, antara lain perlindungan dan peningkatan kesetaraan gender serta hak perempuan dan anak, penguatan kerangka hukum dan kelembagaan, serta instrumen HAM internasional.

“Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mendukung 205 rekomendasi. Ini berarti 76 persen dari total 269 rekomendasi, meningkat dari 74 persen rekomendasi yang diterima pada siklus UPR ketiga," ” kata Grata, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (28/3/2023)

"Hal ini tidak hanya merupakan kemajuan, tetapi juga merupakan bukti komitmen teguh pemerintah untuk terus melakukan perbaikan di lapangan guna memastikan hak-hak masyarakat," tambahnya. 

Keputusan dalam penerimaan rekomendasi UPR dilakukan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan domestik termasuk kementerian/lembaga, lembaga HAM Nasional, dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: [WANSUS] Menlu Retno Blak-blakan soal ASEAN dan Myanmar

2. Selaras dengan komitmen global dan konstitusi negara

Indonesia Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pemajuan HAM Suasana pertemuan anggota Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada 21 Juli 2020. (Facebook.com/UN Human Rights Council)

Sejumlah kriteria digunakan dalam mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang telah diterima, salah satunya adalah sebagai pengemban tugas utama dalam pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, pemerintah Indonesia pada setiap perumusan kebijakan dan peraturan harus mendasarkan pada nilai-nilai, sistem kepercayaan, dan konteks nasional.

“Kedua, rekomendasi yang dapat didukung harus sejalan dengan konstitusi Negara,” ujar Grata.

Ia melanjutkan, rekomendasi berada dalam lingkup prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Indonesia.

Lalu yang keempat adalah rekomendasi selaras dengan komitmen internasional Indonesia, posisi, dan norma-norma yang disepakati secara universal, termasuk komitmen pada rekomendasi UPR sebelumnya.

3. Rekomendasi akan diimplementasikan bagi kemajuan HAM

Indonesia Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pemajuan HAM Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak kalah penting, implementasi rekomendasi UPR yang diterima akan diimplementasikan bagi permajuan dan perlindungan HAM nasional, termasuk dalam perumusan kebijakan nasional.

“Pemajuan dan perlindungan HAM akan senantiasa menjadi elemen penting dalam program pembangunan nasional Indonesia," ungkap Grata.

Indonesia juga berkomitmen akan memfokuskan kebijakan untuk memastikan "no one is left behind" dan terus memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk menyampaikan masukan dalam memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga: Forum PBB Hening Gegara Sekjen PBB Percepat Target Emisi Nol Karbon

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya