Indonesia Tetap Upayakan Keadilan untuk Mendiang Adelina Lisao

Banding ditolak dan majikan Adelina dibebaskan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022 menolak banding tenaga kerja asal Indonesia, Adelina Lisao, yang diajukan jaksa. Adelina meninggal pada 2018 silam, diduga disiksa majikannya, Ambika MA Shan.

Jaksa tak terima majikan Adelina, Ambika MA Shan dibebaskan dari tindak pidana pembunuhan Adelina.

Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono yang mengikuti jalannya persidangan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Tetapi, bukan hanya dirinya dan rakyat Indonesia yang merasakan hal serupa, tetapi juga keluarga Adelina. 

Baca Juga: Banding Jaksa Ditolak, Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tetap Bebas

1. Pemerintah RI tetap mengupayakan keadilan bagi Adelina

Indonesia Tetap Upayakan Keadilan untuk Mendiang Adelina LisaoKementerian Luar Negeri/istimewa

Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao

2. Banding Adelina Lisao ditolak

Indonesia Tetap Upayakan Keadilan untuk Mendiang Adelina LisaoJenazah TKI Adelina Lisao yang dibiarkan tergeletak di luar rumah majikannya (www.star.com.my)

Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum. Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yg melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara atau retainer lawyer untuk memantau proses persidangan. Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

3. LSM di Malaysia bakal dorong KBRI di Kuala Lumpur untuk ajukan gugatan perdata

Indonesia Tetap Upayakan Keadilan untuk Mendiang Adelina LisaoMajikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Kekecewaan serupa juga dirasakan LSM di Malaysia, Tenaganita. Direktur eksekutif Tenaganita, Glorene A Das mengatakan putusan Mahkamah Persekutuan akan mendorong budaya impunitas bagi pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tanga. Sebab, mereka berpikir bakal lolos dari jerat hukum. 

Glorene menjelaskan Tenaganita akan terus mencari keadilan bagi Adelina. Mereka akan terus menghubungi perwakilan KBRI di Kuala Lumpur, dan menyarankan opsi pengajuan gugatan kepada majikan Adelina secara perdata. Tetapi, mereka akan berunding lebih dulu dengan keluarga Adelina.

Adelina meninggal secara tragis pada 2018 di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Ketika dievakuasi, sekujur tubuh Adelina dipenuhi luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah dan kaki. Bahkan, satu bulan sebelum meninggal, perempuan berusia 21 tahun ini dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler. 

Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya