Ini Pembelaan Junta Militer Myanmar soal Eksekusi Mati 4 Aktivis

Junta militer mengakui bahwa aksi itu akan menuai kecaman

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Myanmar yang kini dikendalikan junta militer membela tindakan eksekusi mati yang dijatuhkan kepada empat aktivis prodemokrasi. Empat aktivis ini juga merupakan pendukung Aung San Suu Kyi, eks pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan dalam kudeta pada 1 Februari 2021 lalu.

Mereka adalah eks anggota parlemen Phyo Zeya Thaw, penulis dan aktivis Ko Jimmy, Hla Myo Aung, dan Aung Thura Zaw. Empat aktivis ini dituding memimpin aksi yang berkaitan dengan terorisme dan melanggar undang-undang yang berlaku.

Sejumlah negara telah mengecam tindakan Myanmar ini, pun ASEAN dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk junta militer.

Baca Juga: 4 Aktivis Demokrasi Myanmar Diekskusi Mati, HRW: Bukti Kekejaman Junta

1. Junta menyebut eksekusi mati sudah adil

Ini Pembelaan Junta Militer Myanmar soal Eksekusi Mati 4 AktivisDemo menentang kudeta junta militer di Myamar yang digelar pada 14 Februari 2021. (Wikimedia Commons/MgHla (aka) Htin Linn Aye)

Juru bicara junta militer, Mayor Jenderal Zaw Min Tun mengatakan eksekusi mati itu tindakan yang sah menurut hukum.

“Ini adalah keadilan bagi rakyat. Para penjahat ini sudah diberi kesempatan untuk membela diri,” kata Zaw, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (25/7/2022).

Ia juga mengaku bahwa tindakan eksekusi mati ini akan menuai kritik dan kecaman dari dunia internasional.

Baca Juga: Wakil RI di Komisi HAM ASEAN Kutuk Eksekusi Mati oleh Junta Myanmar 

2. Tidak diketahui kapan dan di mana eksekusi dilakukan

Ini Pembelaan Junta Militer Myanmar soal Eksekusi Mati 4 AktivisIlustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Keempat aktivis ini sudah ditahan terlebih dahulu di penjara Yangon. Namun, sejak diumumkan bahwa junta telah mengeksekusi keempatnya, tak diketahui kapan dan di mana pelaksanaan eksekusi tersebut.

Media pemerintah Myanmar menyebut bahwa hukuman mati itu telah dilakukan. Eksekusi mati di Myanmar sebelumnya, sekitar tahun 1980-an, dilakukan dengan hukum gantung. Sebelum dieksekusi, mereka telah ditahan terlebih dahulu dan menghadapi persidangan yang tertutup serta tak transparan.

Keluarga dari keempat aktivis ini pun masih meminta penjelasan dari pihak penjara. Bahkan mereka tak diperbolehkan untuk mengambil jenazahnya.

Baca Juga: AS Kecam Eksekusi Mati Aktivis Myanmar oleh Junta Militer 

3. ASEAN mengecam tindakan junta

Ini Pembelaan Junta Militer Myanmar soal Eksekusi Mati 4 AktivisPerdana Menteri Kamboja Hun Sen tiba pada peringatan 41 tahun runtuhnya rezim Khmer Merah di Phnom Penh, Kamboja, pada 7 Januari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer

Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN mengatakan cukup ‘terganggu’ mengetahui eksekusi mati yang dilakukan junta militer Myanmar terhadap empat aktivis. ASEAN, yang tahun ini diketuai oleh Kamboja, menyebut aksi Myanmar tersebut sangat tercela dan merusak upaya regional untuk mengurangi eskalasi krisis politik.

Pasalnya, eksekusi mati yang dilakukan junta militer ini terjadi hanya kurang dari sepekan menjelang perhelatan ASEAN Ministerial Meeting di Kamboja. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi direncakan akan hadir dalam pertemuan tersebut.

Kamboja, sebagai ketua ASEAN tahun ini, telah mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keras aksi junta militer tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kemauan junta untuk mendukung rencana perdamaian ASEAN yang didukung juga oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” lanjut pernyataan itu.

ASEAN kembali menyerukan agar junta Myanmar berkomitmen dan mengimplementasikan Lima Poin Konsensus yang telah disepakati bersama.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya