Junta Myanmar Tambah 6 Tahun Hukuman untuk Aung San Suu Kyi

Total, Suu Kyi mendapat vonis 26 tahun

Jakarta, IDN Times - Hukuman pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, ditambah tiga tahun untuk dua kasus korupsi. Total, Suu Kyi diganjar hukuman tambahan selama enam tahun.

Sejak ditahan pada 1 Februari 2021, yang ditandai dengan kudeta oleh junta militer, Suu Kyi didakwa atas setidaknya 18 pelanggaran dari mulai korupsi hingga pemilu, dengan hukuman maksimal 190 tahun penjara.

1. Suu Kyi dituduh menerima suap

Junta Myanmar Tambah 6 Tahun Hukuman untuk Aung San Suu KyiAung San Suu Kyi (facebook.com/Aung San Suu Kyi)

Dilansir  Channel News Asia pada Rabu (12/10/2022), dalam tudingan terbaru ini, ia diduga menerima suap dari seorang pebisnis.

Tak diketahui pasti tuduhan ini terkait suap soal apa. Pasalnya, proses peradilan Suu Kyi pun ditutupi dari publik dan media dilarang untuk meliput.

Pertengahan Agustus 2022 lalu, junta militer juga menambah hukuman penjara Suu Kyi selama tiga tahun.

Dalam empat tuduhan kasus korupsi sebelumnya, Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal. Ia membangun menggunakan uang sumbangan, yang dimaksudkan untuk tujuan amal.

Baca Juga: 10 Menlu ASEAN Bakal Bertemu di Jakarta Bulan Ini Bahas Myanmar 

2. Suu Kyi ditahan sejak Februari 2021

Junta Myanmar Tambah 6 Tahun Hukuman untuk Aung San Suu KyiPemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi (ANTARA FOTO/Ye Aung Thu)

Ketika digulingkan, Suu Kyi langsung dijebloskan ke tahanan pada Februari 2021. Ia didakwa atas serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan saat pemilu.

Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut. Kelompok Hak Asasi Manusia di Myanmar juga menyebut tuduhan pengadilan adalah palsu.

Saat ini, total dakwaan hukuman yang diterima Suu Kyi adalah 26 tahun.

3. Junta militer melakukan kudeta

Junta Myanmar Tambah 6 Tahun Hukuman untuk Aung San Suu Kyiilustrasi kudeta Myanmar (ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva)

Pemenang Nobel Perdamaian ini telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari 2021 lalu dan diadili di Naypyitaw, ibu kota Myanmar.

Tatmadaw, yang telah memimpin Myanmar selama puluhan tahun sebelumnya, memulai klaim tidak berdasar tentang adanya kecurangan dalam pemilu tersebut. Itulah yang menjadi alasan junta untuk melakukan kudeta.

Kemudian pada 1 Februari 2021, Tatmadaw mengumumkan keadaan darurat, melakukan kudeta di Naypyidaw, dan secara ilegal menahan Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan pemimpin partai NLD lainnya. Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, mendeklarasikan diri sebagai pemimpin Myanmar.

Baca Juga: PBB: 1 Juta Lebih Warga Myanmar Mengungsi Sejak Junta Lakukan Kudeta

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya