KBRI Ankara Telusuri Kasus WNI yang Dieksploitasi di Turki  

WNI ini bekerja ilegal di Turki

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari mengadu ke Kementerian Luar Negeri RI bahwa dirinya dieksploitasi. Saat ini, ia sedang bekerja di Turki.

Vira dikabarkan sakit parah dan terlantar di Turki. Ia bekerja selama 15 jam sehari dengan waktu istirahat yang sangat sedikit. Gajinya pun tak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pun memerintahkan KBRI Ankara untuk menelusuri lokasi WNI tersebut dan memberikan bantuan.

Baca Juga: Inflasi Turki Juli 2022 Nyaris 80 Persen, Terparah Sejak 1998

1. WNI tersebut bekerja ilegal di Turki

KBRI Ankara Telusuri Kasus WNI yang Dieksploitasi di Turki  Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal (Dokumentasi Istimewa)

Berdasarkan penelurusan KBRI Ankara, WNI ini berada di kota Alanya, sekitar enam jam perjalanan darat dari Ankara. Sejak 2001, WNI tersebut bekerja tanpa izin kerja yang sah di Turki, melalui agen di Indonesia.

“Sekarang KBRI pada tahap menyelesaikan administrasi keimigrasian karena WNI itu tidak terdaftar di aplikasi Lapor Diri - Peduli WNI KBRI Ankara dan tidak terdekteksi keberadaannya sebelumnya oleh anggota Satgas Perlindungan WNI di Alanya,” kata Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (17/8/2022).

KBRI Ankara kini juga sedang meminta pertanggungjawaban dua orang dari agen pengirim WNI di Indonesia.

Baca Juga: WNI Kerja di Inggris via Agen Ilegal, KBRI London Turun Tangan 

2. WNI akan dibawa ke shelter KBRI Ankara

KBRI Ankara Telusuri Kasus WNI yang Dieksploitasi di Turki  Wajah baru gedung KBRI Ankara di Turki yang dibangun di Jalan Sukarno (Dokumentasi KBRI Ankara)

Iqbal mengatakan, WNI tersebut kemungkinan akan dibawa ke shelter KBRI Ankara untuk memudahkan pemantauan. Dengan status ilegal, menurutnya, WNI tersebut sangat rentan berada di Turki. Pasalnya, WNI tersebut tidak dijamin kesehatannya oleh asuransi di Turki karena statusnya yang ilegal.

"Kalau hari hasil pemeriksaan dokter nanti, dia bisa dipulangkan, kita akan prioritaskan untuk memulangkan dan dirawat di Indonesia,” tutur Iqbal.

Baca Juga: Jumlah WNI Korban Penipuan Loker Bodong Kamboja jadi 234 Orang 

3. Pekerja migran Indonesia di Turki masih banyak yang ilegal

KBRI Ankara Telusuri Kasus WNI yang Dieksploitasi di Turki  Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Iqbal mengungkapkan lagi bahwa penyakit yang diderita oleh WNI tersebut adalah penyakit yang sudah lama diderita. Jika ia bekerja secara legal, tentunya ia akan menerima jaminan atas penyakitnya tersebut.

Di Turki, ada sekitar tiga ribu pekerja migran Indonesia yang terdaftar di aplikasi Lapor Diri - Peduli WNI. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai terapis spa.

Namun, masih ada pula WNI yang bekerja secara ilegal di Turki. Iqbal menyayangkan angkanya yang cukup meningkat dari tahun ke tahun.

“Hampir semua pekerja yang bermasalah adalah mereka yang bekerja secara ilegal dan tidak lapor diri ke KBRI, yang sudah disiapkan Kemlu RI sejak 2017,” ujar Iqbal.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya