KBRI Singapura Kawal Sidang WNI yang Terancam Hukuman Mati

KBRI Singapura sedang upayakan akses kekonsuleran

Jakarta, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di Singapura, diduga membunuh majikannya bernama Low Hoon Cheong (73). Pembunuhan ini terjadi pada Kamis (28/4/2022) sore, waktu setempat.

Dalam insiden ini, S (51), terancam hukuman mati jika terbukti benar membunuh majikannya. KBRI Singapura menyatakan kini tengah mengawal kasus tersebut di persidangan.

Baca Juga: ART Asal RI Diduga Bunuh Majikan di Singapura, Terancam Hukuman Mati

1. KBRI Singapura kawal persidangan S

KBRI Singapura Kawal Sidang WNI yang Terancam Hukuman MatiIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sejak mendapat laporan ini, KBRI bertindak cepat dengan menghadiri sidang pembacaan tuduhan pertama (first mention) di Pengadilan Negeri Singapura, Sabtu (30/4/2022). Pembacaan tuntutan pertama ini dibantu oleh penerjemah tersumpah yang juga merupakan staf KBRI.

Dalam keterangan tertulis KBRI Singapura yang diterima IDN Times (2/5/2022), sesuai dengan hukum setempat, tersangka ditahan selama 2x24 jam untuk diinterogasi, investigasi, dan ditentukan pasal pemberat.

Pembacaan tuduhan awal merupakan prosedur hukum untuk menguatkan penahanan, membacakan ancaman hukuman, dan menunggu mekanisme hukum selanjutnya. Pasal tuduhan dimaksud masih dapat berubah atau bisa bertambah pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Kilas Balik Idul Fitri Berdarah di Gaza: Israel Bunuh Ratusan Nyawa!

2. KBRI upayakan akses kekonsuleran

KBRI Singapura Kawal Sidang WNI yang Terancam Hukuman MatiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, KBRI Singapura segera mengupayakan akses konsuler untuk memastikan hak-hak S terpenuhi dan memastikan permintaan pendampingan khusus atas kasusnya.

Dalam sidang, jaksa mengajukan agar tersangka S dikenakan ancaman hukuman mati. Tersangka S juga direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dan tetap menjalani penahanan hingga jadwal sidang berikutnya.

Baca Juga: Ambil Artefak, Turis Inggris Terancam Hukuman Mati di Irak

3. Kronologi kejadian

KBRI Singapura Kawal Sidang WNI yang Terancam Hukuman MatiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

S diduga membunuh sang ayah majikannya di blok 222, Bishan Street 23, Singapura. Kejadian diperkirakan berlangsung antara pukul 16.00 - 20.46 malam waktu setempat.

Setelah mendapat laporan, polisi bergegas ke lokasi. Polisi menemukan korban telah terbaring di kasurnya. Paramedis menyatakan, korban telah meninggal dunia.

Seorang tetangga mengaku sempat dihubungi oleh istri LHC untuk memeriksa kondisi suaminya di hari kejadian. Menurut tetangga korban, S telah bekerja di rumah itu selama dua tahun. LHC sendiri membutuhkan perawatan karena menggunakan kursi roda.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya