Kejam! PMI di Hong Kong Dipukul Pakai Rantai dan Disetrika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri seakan tak pernah berhenti. Kali ini seorang PMI di Hong Kong bernama Kartika Puspitasari mengalami kekerasan dari majikannya.
Ia disiksa oleh kedua majikannya yang bernama Tai Chi Wai dan Catherine Au Yuk Shan, dengan cara dipukul memakai rantai sepeda dan disetrika.
Baca Juga: KBRI Upayakan Hak PMI di Perkebunan Inggris Terpenuhi
1. Sang majikan sudah dijebloskan ke penjara
Dilansir Asiaone, Selasa (11/10/2022), kedua majikan Kartika akhirnya dijebloskan ke penjara. Pengacara Kartika juga menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar.
Setelah diidentifikasi, Kartika menerima penyiksaan sejak 2010 hingga 2012 silam. Penyiksaan tersebut meninggalkan 45 luka di seluruh tubuh Kartika.
Kedua mantan majikan Kartika ini dibui masing-masing selama tiga tahun dan 5,5 tahun.
2. Kelompok HAM Hong Kong mendukung Kartika
Sementara itu, ratusan orang yang terdiri dari PMI dan juga dari negara lain dilaporkan memadati pengadilan dengan memegang spanduk “majikan jahat”.
Mereka, yang didukung oleh kelompok HAM di Hong Kong, juga menyerukan agar Hong Kong menguatkan hukum terkait pekerja rumah tangga asing.
3. Hong Kong merupakan tujuan PMI resmi
Meski merupakan tujuan resmi PMI bekerja, kekerasan terhadap PMI di Hong Kong juga masih terus terjadi.
Tercatat, Hong Kong memiliki 300 ribu pekerja migran dari negara-negara Asia Tenggara, terutama dari Indonesia dan FIlipina.
Baca Juga: Dilema PMI di Hong Kong, Batal Pulang karena Omicron, Isoman di Tenda