Kemlu Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar

20 WNI korban TPPO dari Filipina juga dipulangkan

Jakarta, IDN Times - Setidaknya 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik di Myanmar akhirnya kembali ke Indonesia. Mereka terjebak di wilayah Myawaddy, wilayah yang dikuasai oleh kelompok pemberontak di Myanmar.

“Mereka tiba di Indonesia pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 21.30 WIB. Repatriasi para WNI korban TPPO ini dilakukan setelah melalui proses screening dan asesmen oleh tim gabungan Satgas Anti TPPO Thailand,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

KBRI Bangkok, kata Judha Nugraha, bekerja sama dengan IOM dan IJM dalam melakukan pendampingan selama proses asesmen berlangsung hingga para WNI dapat dipulangkan.

1. Total WNI yang diselamatkan jadi 26 orang

Kemlu Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari MyanmarWNI yang disekap di Karen, Myanmar. (dok. Instagram @bebaskankami)

Sebelumnya, berbekal informasi yang diperoleh dari para WNI dan juga keluarganya, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengevakuasi mereka melalui jejaring lokal yang memiliki akses ke Myawaddy dalam dua tahap.

“Tahap pertama pada tgl 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Ke-20 WNI kemudian bergabung dengan 6 orang WNI yang sudah berada di Bangkok, yang sebelumnya sudah berhasil keluar dari wilayah konflik,” ucap Judha.

Para WNI ini berasal dari Jawa Barat (12 orang), DKI Jakarta (6 orang) Sumatera Utara (6 orang), Riau (6 orang) dan Sulawesi Selatan (1 orang).

Baca Juga: 12 WNI di Myanmar Minta Pulang, Kerja Tak Manusiawi

2. Kemlu juga pulangkan 20 WNI korban TPPO dari Filipina

Kemlu Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari MyanmarDirektur PWNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Selain 26 WNI dari Myanmar, Kemlu RI juga memfasilitasi pemulangan 20 WNI korban TPPO dari Pampanga, Filipina.

“Para WNI tersebut direpatriasi oleh pemerintah Filipina, setelah melalui proses pemeriksaan dari Inter-Agency Council for Human Trafficking,” tutur Judha lagi.

3. Akan diperiksa lagi oleh Bareskrim

Kemlu Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan (Dok. Humas Polri)

Judha menambahkan, setibanya di Indonesia, para WNI ini bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan rehabilitasi korban TPPO oleh Kementerian Sosial RI.

Fenomena tawaran pekerjaan bodong dengan dalih sebagai call center atau operator masih marak. Mayoritas, WNI menjadi korbannya.

Mereka ditawari gaji yang cukup besar, sekitar 1.000 dolar AS per bulannya dan ditempatkan di negara-negara di Asia Tenggara, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, Filipina, Vietnam dan Thailand.

Namun setibanya di negara tujuan, mereka dijebloskan ke perusahaan online scam dan diminta untuk menipu para warga Indonesia di tanah air.

Baca Juga: 10 WNI Diselamatkan dari Jerat Sindikat Ekspoitasi ART Malaysia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya