Kemlu RI Beri Penjelasan terkait UAS Dilarang Masuk Singapura 

Ada perbedaan dari deportasi dan not to land

Jakarta, IDN Times - Insiden Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk Singapura sempat geger di media sosial. UAS mengaku ia dideportasi dari Singapura pada pekan lalu.

Sementara yang terjadi ialah UAS ditolak masuk Singapura di mana ia belum menjejakkan kakinya ke Negeri Singa tersebut.

Menanggapi hal itu, KBRI Singapura telah meminta penjelasan pemerintah Singapura terkait penolakan ini. Kementerian Dalam Negeri Singapura pun mengatakan penolakan tersebut terkait dengan sosok UAS yang dianggap ekstrem dan kerap menghina agama lain.

Baca Juga: UAS Ditolak Masuk ke Singapura, Mahfud MD: RI Tak Bisa Ikut Campur

1. Kemlu RI tanggapi penolakan UAS masuk Singapura

Kemlu RI Beri Penjelasan terkait UAS Dilarang Masuk Singapura Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah (kanan) (Dokumentasi KBRI Ottawa, Kanada)

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyatakan bahwa setiap negara memiliki yuridiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya.

“Bisa saja suatu negara tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan beberapa pertimbangan dan kita tidak selalu harus tahu apa alasannya,” kata Faizasyah, kepada awak media dalam press briefing daring, Kamis (18/5/2022).

Faizasyah menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat juga memiliki kebijakan imigrasi di mana Indonesia bisa menerima atau menolak siapapun yang akan masuk ke wilayahnya.

“Jadi apakah kita harus memberikan penjelasan? Tidak selalu. Dan secara ketentuan suatu negara, tidak ada presedennya kita harus menjelaskan soal keimigrasian,” tutur Faizasyah.

Baca Juga: Usai Ditolak Masuk, UAS Ajak Pengikutnya Tak Belanja ke Singapura

2. KBRI Singapura telah melakukan perlindungan WNI

Kemlu RI Beri Penjelasan terkait UAS Dilarang Masuk Singapura Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo (Instagram.com/suryo.pratomo

Faizasyah juga kembali menegaskan bahwa KBRI Singapura sebagai perwakilan Indonesia di Negeri Singa telah melakukan tugasnya dalam perlindungan WNI.

“Jadi apa yang sudah dilakukan KBRI Singapura merupakan perlindungan terhadap WNI. Masalah kemarin itu, KBRI sudah melakukan tugasnya. Kita juga sudah mendapat penjelasan dari Singapura,” tutur Faizasyah lagi.

KBRI Singapura mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Singapura terkait penolakan UAS. Negara itu menganggap UAS sosok yang ekstremis dan kerap menghina agama lain. Singapura tak ingin sosok seperti itu mengunjungi negaranya yang multikultural.

Baca Juga: Pengamat: Singapura Tersinggung Kewenangan Tolak UAS Dipertanyakan RI

3. Kemlu jelaskan perbedaan deportasi dan not to land

Kemlu RI Beri Penjelasan terkait UAS Dilarang Masuk Singapura Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan terkait perbedaan antara deportasi dan not to land.

“Deportasi itu adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah. Nah ini jika sudah lewat konter imigrasi di bandara, paspor sudah dicap, lalu di negara itu melakukan pelanggaran, baru dideportasi,” kata Judha.

Sementara untuk penolakan masuk atau not to land, hal ini lah yang dialami oleh UAS.

Not to land berarti seseorang belum melewati proses imigrasi dan pemeriksaan namun sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami,” tegas Judha.

Sementara soal bebas visa di negara ASEAN, tidak serta merta semua negara membebaskan warga negara asing masuk. Negara-negara ASEAN juga bisa menolak warga negara ASEAN lain yang dianggap tidak boleh masuk ke negaranya.

“Kebijakan penolakan itu juga dilakukan oleh Indonesia. Dari data imigrasi, sejak Januari 2022 hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 warga negara asing yang ditolak masuk dan terdapat warga negara Singapura juga,” kata Judha.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya