Mahkamah Agung AS Resmi Batalkan Aturan Aborsi Legal

Ratusan orang protes di depan Gedung MA

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan keputusan untuk melegalkan aborsi. Awalnya, aborsi di Negeri Paman Sam dilegalkan setelah muncul putusan hukum pada 1973 yang dikenal dengan kasus Roe vs Wade.

Pembatalan aturan ini memberikan kemenangan kepada Partai Republik dan kaum konservatif di As yang ingin melarang tindakan aborsi.

Dikutip dari NBC, Sabtu (25/6/2022), sebelum diputuskan, Mahkamah Agung tengah mempertimbangkan sebuah kasus yang menentang larangan aborsi di Mississippi.

Sebenarnya seperti apa kasus Roe vs Wade ini?

1. Kasus Roe vs Wade

Pada 1969 silam, Norma McCorvey, perempuan lajang berusia 25 tahun menentang larangan aborsi di Texas. Ia memiliki nama samaran Jane Roe. 
Texas merupakan negara bagian yang menganggap aborsi sebagai tindakan inkonstitusional, kecuali dalam kondisi nyawa sang ibu berbahaya.

Sementara itu jaksa wilayah di Dallas Country, Henry Wade, menentang praktek aborsi. 'Perseteruan' keras antara Jane Roe dan Henry Wade ini membuat kasus tersebut belakangan dikenal dengan nama Roe vs Wade.

McCorvey sedang hamil anaknya yang ketiga ketika ia mengajukan kasus tersebut dan mengklaim bahwa dirinya telah diperkosa. Namun kasusnya ditolak dan ia terpaksa melahirkan.

Pada 1973, ia mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung AS. Ia disidangkan bersama dengan seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Sandra Bensing.

Hakim, kala itu, berpendapat aturan larangan aborsi di Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak dan privasi perempuan. Dengan perbandingan 7:2 para hakim MA memutuskan pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk melarang aborsi.

Mereka berpendapat bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dilindungi oleh Konstitusi AS.

Usai kasus tersebut, AS memiliki peraturan aborsi, yaitu memberi hak perempuan Amerika untuk melakukan aborsi pada 12 minggu pertama kehamilan. Namun, MA AS juga menyatakan bahwa pemerintah dapat membatasi atau melarang aborsi pada trimester terakhir karena janin sudah sempurna dan siap untuk dilahirkan.

Selain itu, Roe vs Wade juga menetapkan dapat dilakukan aborsi pada trimester terakhir jika pihak medis menyatakan yang perlu diselamatkan adalah nyawa sang ibu.

Baca Juga: ICJR Minta Pemaksaan Aborsi Masuk Kekerasan Seksual di RKUHP

2. MA AS resmi membatalkan peraturan aborsi

Saat ini MA AS telah resmi membatalkan peraturan tersebut. Dalam keputusan 6 banding 3 yang didukung mayoritas konservatif, mereka melarang hukum Mississippi yang didukung Partai Republik.

Pemungutan suara tersebut melarang aborsi dilakukan setelah 15 minggu usia kehamilan. Sementara, pemungutan suara 5 banding 4 untuk membatalkan aturan Roe.

Ketua Hakim John Roberts mengatakan bahwa ia bakal menegakkan hukum Mississippi, namun tidak mengambil langkah tambahan untuk menghapus preseden sama sekali.

Hakim berpendapat aturan Roe vs Wade yang mengizinkan aborsi dilakukan sebelum janin bertumbuh dan dinilai bisa dilahirkan itu salah, karena Konstitusi AS tidak menyebutkan secara spesifik soal hak aborsi tersebut.

Mencabut aturan Roe vs Wade memang telah lama menjadi tujuan konservatif Kristen dan mayoritas Partai Republik.

3. Keputusan ditetapkan diduga karena kebocoran data

Putusan ini diambil beberapa pekan setelah munculnya dokumen yang diduga mengisyaratkan MA AS mendukung pencoretan hak perempuan melakukan aborsi.

Saat ini setengah negara bagian di Amerika diperkirakan bakal menerapkan aturan baru atau bahkan bisa melarang aborsi sama sekali.

13 negara bagian sendiri sudah mengeluarkan peraturan yang melarang aborsi setelah MA mengeluarkan keputusan tersebut.

Kebocoran dokumen tersebut memicu ratusan orang melakukan protes di depan Gedung MA di Washington DC.

Putusan hak aborsi Roe vs Wade disorot karena dipandang tidak selaras dengan UU Mississippi yang melarang semua aborsi setelah usia kehamilan mencapai 15 minggu.

Baca Juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya