Menteri Kominfo Kukuhkan 7 Komisioner Komisi Informasi Pusat 

Diharapkan meningkatkan keterbukaan informasi ke masyarakat

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mewakili Presiden Joko “Jokowi” Widodo, mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk masa jabatan 2022-2026.

Jokowi sendiri telah menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga: Sambut Delegasi DEWG G20, Johnny G Plate Kenalkan Filosofi Jawa 

1. Bertanggung jawab ke masyarakat

Menteri Kominfo Kukuhkan 7 Komisioner Komisi Informasi Pusat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Tujuh orang yang diangkat tersebut adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail dan Syawaludin.

“Keterbukaan mempunyai nilai esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Johnny, dikutip dari ANTARA, Jumat (20/5/2022).

Pengukuhan KIP ini, lanjutnya, adalah titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Diharapkan sampaikan informasi secara terbuka ke masyarakat

Menteri Kominfo Kukuhkan 7 Komisioner Komisi Informasi Pusat Ilustrasi Rapat di Era New Normal (IDN Times/Aldila Muharma)

Pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari APBN, wajib menyampaikan informasi ke masyarakat secara terbuka.

“Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi,” ucap dia.

3. Keterbukaan terhadap publik harus ditingkatkan

Menteri Kominfo Kukuhkan 7 Komisioner Komisi Informasi Pusat Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sektor indeks Keterbukaan Infomasi Publik di Indonesia rata-rata sebesar 73,37 persen pada 2021. Kategori ini termasuk dalam kategori sedang.

“Jika ditelisik lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin. Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan anggaran informasi yakni 61,7 poi,” ungkapnya.

Skor tersebut menunjukkan masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya