Raja Malaysia Perpanjang Tenggat Waktu Penyerahan Nama Perdana Menteri

Deadline diperpanjang hingga besok

Jakarta, IDN Times - Penyerahan nama calon perdana menteri Malaysia ke Raja Malaysia atau Yang Dipertuan Agong diperpanjang tenggat waktunya Selasa 21 November 2022.

Awalnya, pimpinan partai dan koalisi politik harus menyerahkan nama calon PM paling lambat per hari ini pukul 14.00 siang waktu setempat.

1. Perpanjang tenggat waktu

Raja Malaysia Perpanjang Tenggat Waktu Penyerahan Nama Perdana Menteripixabay.com/Wokandapix

Istana Negara mengatakan bahwa Raja telah mengeluarkan perintah agar proses dan pencalonan calon perdana menteri diperpanjang hingga besok pukul 14.00 siang.

“Perintah persetujuan Yang Mulia ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pimpinan partai politik dan gabungan partai politik yang telah diterima Istana Negara hari ini,” sebut pernyataan dari istana, dikutip dari The Star, Senin (21/11/2022).

“Sehubungan dengan itu, Yang Mulia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan tenang hingga proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM ke-10, selesai,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Pemilu Memanas, Raja Malaysia Minta Nama Calon PM Disetor Segera

2. Anwar Ibrahim mengklaim sebagai calon PM tunggal dari koalisi gabungan

Sementara itu, Anwar Ibrahim mengatakan bahwa ia bisa menjadi calon PM tunggal jika Barisan Nasional dan Pakatan Harapan bergabung.

“Untuk saat ini, iya. Tentu saja kami membahas ini, menjadikan saya sebagai kandidat PM, mereka tidak menyarankan nama lain,” ujar Anwar.

3. Partai politik berlomba mencari koalisi gabungan

Seluruh partai politik kini berlomba untuk mencari koalisi gabungan agar bisa membentuk pemerintahan paska parlemen gantung yang disebabkan tak ada satu pun partai yang meraup suara mayoritas.

Dalam konstitusi Negeri Jiran, partai dan koalisi gabungan perlu 112 suara dari total 222 kursi parlemen. Partai yang memenangkan suara mayoritas ini berhak memberikan nama calon PM ke Raja Malaysia.

Namun, dari tiga partai yang ada, tak ada satupun yang mencapai 112 kursi mayoritas. Bahkan, Pakatan Harapan, koalisi Anwar, hanya meraup 82 kursi.

Baca Juga: Pemilu Malaysia: Mahathir Mohamad Kalah Telak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya