Singapura Hukum Mati Pria Disabilitas Mental Asal Malaysia 

Pria ini menyelundupkan narkoba dan ditangkap pada 2009

Jakarta, IDN Times - Seorang warga Malaysia yang ditahan di Singapura telah menjalani hukuman mati pada Rabu, 27 April 2022 pagi, waktu setempat. Ironisnya, warga Negeri Jiran ini mengidap disabilitas mental.

Nagaenthran Dharmalingam ditangkap otoritas Singapura pada April 2009, saat ia masih berusia 21 tahun. Ia ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkoba ke Singapura.

Menurut informasi, IQ Nagaenthran hanya 69 dan termasuk dalam disabilitas intelektual.

Baca Juga: Kian Longgar, Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN dari Singapura 

1. Malaysia meminta Singapura ringankan hukuman

Singapura Hukum Mati Pria Disabilitas Mental Asal Malaysia Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah (twitter.com/Rockefeller College)

Pemerintah Malaysia diketahui beberapa kali mengirim surat untuk meminta pemerintah Singapura meringankan hukuman Nagaenthran.

Dilansir dari BBC, Kamis (28/4/2022), setelah ditahan pada April 2009, Nagaenthran dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010.

Proses banding juga telah melalui mahkamah hingga tahap akhir, yakni pengampunan presiden. Namun, banding ini ditolak pada 1 Juni 2020.

2. Kemendagri Singapura bela putusan pengadilan

Singapura Hukum Mati Pria Disabilitas Mental Asal Malaysia Ilustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Kendati telah disurati berkali-kali oleh Malaysia, Singapura tetap menaati hukum yang ditetapkan. Kementerian Dalam Negeri Singapura juga membela keputusan pengadilan.

Menurut seorang pejabat anonim, Nagaenthran sudah paham konsekuensi dari kejahatan yang dituduhkan kepadanya dan tidak bisa mengelak.

Baca Juga: Singapura Tunda Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba

3. Jasad Nagaenthran akan dibawa ke Malaysia

Singapura Hukum Mati Pria Disabilitas Mental Asal Malaysia Ilustrasi hukuman mati tembak. (Pixabay.com/USA-Reiseblogger)

Setelah dieksekusi kemarin pagi, jasad Nagaenthran akan segera dibawa ke Malaysia. Rencananya, upacara pemakaman akan digelar di Ipoh.

Pada akhir sidang Selasa, 26 April 2022, Nagaenthran dan keluarganya hanya bisa menangis, karena hukuman mati yang akhirnya dijatuhkan Singapura.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya