Tak Diberitahu Ada WNI Terjerat Hukum, KJRI Jeddah Protes ke Saudi

Nota protes telah dilayangkan ke Kemlu Saudi

Jakarta, IDN Times - KJRI Jeddah melayangkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lantaran tidak diberitahu tentang adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum karena melakukan pelecehan seksual.

WNI bernama Muhammad Said ini divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal karena dituding melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan Lebanon saat sedang tawaf di Masjidil Haram pada November 2022 lalu.

“KJRI Jeddah mengirimkan nota protes ke Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Pasalnya, KJRI tidak menerima informasi apapun dari otoritas Saudi tentang persidangan yang dijalani oleh WNI tersebut hingga vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: WNI Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, Dibui 2 Tahun

1. KJRI Jeddah sudah bertemu dengan Said

Tak Diberitahu Ada WNI Terjerat Hukum, KJRI Jeddah Protes ke SaudiDirektur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Judha menegaskan bahwa pihak dari KJRI Jeddah sudah bertemu dengan WNI tersebut walaupun diberikan akses setelah vonis ditentukan.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023,” ungkap Judha.

Padahal, sidang MS dan vonis telah dijatuhkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 221 Ribu, Ini Imbauan dari Dubes RI di Arab Saudi

2. Disebut lecehkan perempuan Lebanon di Masjidil Haram

Tak Diberitahu Ada WNI Terjerat Hukum, KJRI Jeddah Protes ke SaudiIlustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Said yang berasal dari Sulawesi Selatan disebut melakukan pelecehan seksual dengan meremas dada seorang perempuan Lebanon saat sedang tawaf di Masjidil Haram.

Perbuatannya ini disaksikan oleh dua petugas keamanan setempat. Meski sempat mengelak, namun disebutkan bahwa Said akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi Janggal

3. Keluarga membantah

Lewat akun media sosial Twitter, seseorang yang mengaku sebagai anggota keluarga Said membantah tuduhan Arab Saudi ini. Ia juga menyesalkan mengapa pemerintah Arab Saudi langsung menjatuhkan vonis, padahal sang korban pun tak hadir di dalam sidang.

Saudara sepupu Said ini membenarkan bahwa Said menjalani ibadah umrah dengan kakak, ibu, dan neneknya, menggunakan jasa travel. Said dan rombongan tiba di Makkah pada 8 November 2022 dan melakukan tawaf pada 10 November 2022.

Ia juga menyebut bahwa Said divonis hukuman dua tahun penjara tanpa adanya bukti melakukan pelecehan tersebut. Vonis disebutkan hanya berdasarkan laporan korban dan kesaksian dua petugas pengamanan Masjidil Haram.

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Takut Bersuara! 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya