Wakil PBB di Jakarta Bahas KUHP, Dianggap Campuri Urusan RI

Wakil PBB di Jakarta menilai KUHP ini berbahaya

Jakarta, IDN Times - Kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta menilai KUHP yang baru saja disahkan di Indonesia bertentangan dengan kebebasan dan HAM.

Kantor perwakilan PBB ini juga khawatir bahwa UU KUHP ini juga menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana menganggap ada tiga alasan di mana kantor PBB di Jakarta tidak sepatutnya mengeluarkan pernyataan tersebut.

1. Suara PBB harusnya dikeluarkan dari organ-organ utama PBB itu sendiri

Wakil PBB di Jakarta Bahas KUHP, Dianggap Campuri Urusan RILambang PBB di Markas Besar PBB, New York. (Instagram.com/unitednations)

Menurut Hikmahanto, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan.

“Sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia. Menjadi permasalahan apakah pendapat perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” kata Hikmahanto dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

“Kedua, apakah pernyataan dari perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari Organ Utama dan Organ Tambahan? Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari Organ Utama?” lanjut dia.

Baca Juga: Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru Disahkan

2. Bertentangan dengan Piagam PBB

Wakil PBB di Jakarta Bahas KUHP, Dianggap Campuri Urusan RIPakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hikmahanto menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan perwakilan PBB di Jakarta jelas bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 7 Piagam PBB.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ‘Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara’,” ucap Hikmahanto.

Dia menambahkan, pernyataan perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia.

3. Perwakilan PBB di Jakarta bisa memberi ruang luas di publik

Selain itu, Hikmahanto beranggapan bahwa perwakilan PBB di Indonesia seharusnya memberi ruang yang luas agar publik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang beropini bila KUHP baru tidak selaras dengan HAM.

“Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik menciderai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB,” pungkas dia.

Baca Juga: Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa Melapor

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya