WNI Bebas Hukuman Mati Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia 

Kemlu RI memproses pemulangan Adewinda

Jakarta, IDN Times - Pemerintah RI telah memfasilitasi pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi atas nama Adewinda bt Isak Ayub ke Tanah Air.

Adewinda langsung diantarkan ke kediaman keluarga, Senin (11/7/2022) di Desa Argabinta, Cianjur, oleh Tim PWNI Kemenlu RI, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur, dan BP2MI Sukabumi.

Adewinda divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: 8 ABK WNI di Taiwan yang Tak Digaji Diizinkan Pulang ke Indonesia

1. Adewinda tidak boleh keluar rumah selama lima tahun

WNI Bebas Hukuman Mati Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia Adewinda tiba di Cianjur. (dok. Kemlu RI)

Aksi ini dilakukan Adewinda lantaran jiwanya tergangggu karena hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

Adewinda dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

Baca Juga: Kemlu RI Telusuri Kondisi WNI di Detensi Imigrasi Malaysia 

2. KBRI Riyadh mengawal kasus Adewinda sejak awal

WNI Bebas Hukuman Mati Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejak diterimanya laporan penangkapan Adewinda pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara, pendampingan pada setiap persidangan, serta fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.

KBRI Riyadh juga sering melakukan komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan nonlitigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan Adewinda ke Indonesia.

Selama penanganan kasus tersebut,  Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga Adewinda di Indonesia.

Baca Juga: Baru Tiba di Jerman, Presiden Jokowi Langsung Menyapa WNI

3. Adewinda ditahan sejak 3 Juni 2019

WNI Bebas Hukuman Mati Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adewinda bebas dari hukuman mati setelah orang tua korban secara sukarela mencabut laporannya. Namun, Adewinda sudah sempat ditahan sejak 3 Juni 2019.

Adewinda seharusnya menjalani hukuman penjara lima tahun, namun mendapat pemotongan masa tahanan dua tahun. Dalam surat tuntutan kala itu, Adewinda disebut memukul anak majikannya, yang berkebutuhan khusus, di bagian kepala berkali-kali, hingga meninggal dunia.

Adewinda mengaku sedang depresi saat melakukan aksinya. Sebab ia dikurung selama lima tahun sejak 2014 bersama korban dan tidak diperbolehkan keluar rumah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya