WNI Kerja di Inggris via Agen Ilegal, KBRI London Turun Tangan 

Para WNI ini bekerja musiman di Inggris sebagai pemetik buah

Jakarta, IDN Times - Munculnya kasus WNI yang bekerja sebagai pemetik buah dan terjerat utang di Inggris membuat KBRI London cepat bergerak. Menurut penuturan salah seorang WNI bernama Banyu, ia berangkat ke Kent, Inggris, melalui agen tak resmi di Bali.

Agen tersebut meminta sejumlah uang sehingga utangnya kini menumpuk hingga jutaan Poundsterling, untuk biaya les bahasa Inggris hingga pembuatan visa kerja dan biaya tiket penerbangan ke Inggris.

Baca Juga: Derita WNI Pemetik Buah di Inggris yang Terjerat Utang 

1. KBRI London meninjau langsung kondisi WNI

WNI Kerja di Inggris via Agen Ilegal, KBRI London Turun Tangan Duta Besar untuk Inggris Raya dan Irlandia sekaligus Wakil Tetap RI untuk IMO, Desra Percaya. ANTARA/HO-KBRI London.

Laporan soal WNI ini menyebut, bahwa mereka menemui kesulitan termasuk hak-hak finansial mereka saat bekerja di Inggris.

“KBRI London telah melakukan langkah terpadu bersama Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, untuk meninjau langsung dan berdialog dengan para WNI di perkebunan,” demikian pernyataan dari KBRI London yang diterima IDN Times, Rabu (17/8/2022).

KBRI London juga membentuk satgas khusus, serta mengawal pemulangan para WNI saat berakhirnya masa kontrak kerja musiman mereka di Inggris.

2. KBRI London akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Inggris

WNI Kerja di Inggris via Agen Ilegal, KBRI London Turun Tangan Ilustrasi jalanan protokol di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Selain itu, KBRI London juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Inggris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan upaya perlindungan hak-hak para WNI pekerja musiman ini.

“KBRI akan terus memelihara komunikasi dengan para WNI, dan memastikan ketersediaan Hotline Kekonsuleran seluas-luasnya apabila ada panggilan dari WNI,” lanjut pernyataan itu.

Saat ini, Inggris adalah salah satu negara tujuan penempatan pekerja migran dari Indonesia per 31 Maret 2022. Tercatat hingga sekarang, ada 1.274 pekerja dari Indonesia yang bekerja di sektor perkebunan Inggris.

3. WNI dimintai uang oleh broker

WNI Kerja di Inggris via Agen Ilegal, KBRI London Turun Tangan ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Banyu (nama samaran) mengaku tertarik dengan les bahasa Inggris di Bali yang sekaligus menawarkan pekerjaan di luar negeri. Lalu ia mendaftar, mengingat ia juga kehilangan pekerjaan akibat pandemik COVID-19.

Saat ingin belajar bahasa Inggris ini, Banyu harus membayar sekitar 550 Poundsterling atau Rp9,7 juta.

Awalnya, Banyu dijanjikan bekerja di Australia, Kanada, atau Selandia Baru. Namun ia malah diarahkan ke Inggris. Banyu mengaku ia dan beberapa temannya diterbangkan ke Jakarta dan bertemu dengan agen resmi dari Inggris.

Saat ke Jakarta tersebut, Banyu dan beberapa temannya diminta membayar seribu Poundsterling atau Rp17 juta untuk akomodasi selama di Ibu Kota.

Selama belajar bahasa Inggris melalui agen tak resmi tiga bulan, Banyu harus berutang ke saudaranya guna membiayai kehidupan keluarganya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya